-->

Minggu, 08 Februari 2015



Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, tersangka dugaan kasus suap, akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Bandung.




Hal itu disampaikan, kuasa hukum, Annas Maamun, Eva Nora saat dihubungi GoRiau.com, Sabtu (7/2/2015). Dia menjelaskan, kliennya yang politikus Golkar itu sejak Kamis pekan lalu sudah tidak berada di tahanan Guntur, di Jakarta. Kini mantan Bupati Rokan Hilir tersebut telah dipindahkan KPK ke tahanan Sukamiskin.


"Kini Pak Annas sudah di tahanan Sukamiskin untuk menjalani sidang. Ini karena sidang perkaranya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Eva.


Menurut Eva, sidang digelar di Bandung, karena saat penangkapan operasi tangkap tangan oleh KPK lokasinya di Cibubur, Jawa Barat.


"Karena saat operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, sehingga sidangnya akan digelar di Bandung," kata Eva.


Dia menjelaskan, sidang perdana akan digelar Rabu (11/2/2015). Dalam persidangan nanti, diperkirakan akan ada 20 pengacara yang mendampingi Annas.


"Jelang sidang ini, kondisi klien kami dalam keadaan sehat. Semoga jalannya persidangan bisa berjalan lancar," kata Eva Nora.


Sebagaimana diketahui, Annas Maamun ini akan menghadapi dua tuntutan dalam persidangan. Pertama soal penerimaan suap alih fungsi lahan yang tertangkap tangan di rumah pribadinya di Cibubur.


Dalam perkembangan penyidikan KPK, Annas juga tersandung kasus menyuap anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Penyuapan yang dilakukan Annas untuk anggota dewan di penghujung masa tugas itu, demi memuluskan pengesahan APBD tahun 2014 lalu. Dalam kasus suap pengesahan APBD ini, satu eks anggota DPRD Riau telah ditetapkan tersangka.(fjw)




Baca Artikel Terkait: