-->

Minggu, 12 April 2015

Ummu Hakim binti Harits bin Hisyam telah memeluk Islam ketika suaminya, Ikrimah bin Abu Jahal masih musyrik. Saat Fathul Makkah, suaminya itu berusaha melarikan diri ke Yaman karena takut akan dibunuh. Ummu Hakim menemui Nabi SAW untuk meminta jaminan keselamatan bagi suaminya, dan beliau menyetujuinya.

Ummu Hakim berangkat ke pesisir Tihamah untuk menyusul suaminya, ia disertai seorang budak Ikrimah yag berbangsa Romawi. Di tengah perjalanan, budak Rumawi tersebut berusaha mencabuli kehormatannya. Ketika sampai di tempat bani Akk, ia berteriak minta tolong, dan orang-orangpun menangkap budak tersebut dan mengikatnya di tempat itu.

Ummu Hakim melanjutkan perjalanan ke pesisir, ia melihat suaminya terlibat perdebatan dengan sang nakhkoda ketika akan naik kapal. Ia berseru kepada suaminya, "Wahai putra pamanku, aku telah datang kepadamu dari sisi orang yang paling banyak menyambung silaturahmi, sebaik-baiknya manusia dan semulia-mulianya manusia, janganlah engkau binasakan dirimu sendiri."

Setelah dekat, ia berkata lagi, "Sesungguhnya aku telah meminta jaminan keselamatan untukmu dari Rasulullah SAW."

Akhirnya Ummu Hakim berhasil membujuk suaminya untuk kembali ke Makkah. Ketika diceritakan perilaku budak Romawinya, Ikrimah menjadi marah dan ketika sampai di tempat Bani Akk dimana budak tersebut ditahan, ia membunuhnya.

Sesampainya di Makkah, Ikrimah menemui Nabi SAW, menanyakan banyak hal tentang Islam dan akhirnya berba'iat memeluk agama yang selama ini dimusuhinya. Dalam keislamannya ini, Ikrimah selalu ikut berjuang untuk menegakkan kalimat Ilahi, jauh lebih hebat dibanding ketika iadahulu memusuhinya, baik dengan harta ataupun jiwanya, dan akhirnya memperoleh syahidnya pada masa khalifah Abu Bakar. Sebagian riwayat menyebutkan ia syahid pada Perang Yarmuk pada masa Umar bin Khaththab.

Setelah kematian suaminya, Ikrimah, Ummu Hakim dinikahi oleh Khalid bin Sa'id dalam suatu perjalanan pertempuran melawan tentara Romawi, di suatu tempat bernama Marjush Shafar. Memasuki malam pengantin, ketika akan dipergauli suaminya, Ummu Hakim berkata, “Tundalah hingga kita selesai memerangi pasukan Romawi!!”

Khalid bin Sa’id berkata, “Aku mempunyai firasat akan memperoleh syahid dalam pertempuran esok hari, karena itu kita tidak mempunyai kesempatan yang lain lagi!!”

Ummu Hakim memenuhi permintaan suaminya. Setelah menghabiskan malam pengantin di dalam tenda sederhana, keesokan harinya Khalid menerjunkan diri dalam pertempuran dengan perkasa dan akhirnya menemui syahidnya.

Mendengar kematian suaminya, Ummu Hakim membongkar tenda dan mengemasi barang- barangnya. Dengan sebuah patok tenda, ia ikut ikut terjun dalam pertempuran dan berhasil membunuh tujuh tentara Romawi dengan tangannya sendiri. Sungguh suatu semangat keislaman susah dicari tandingannya, dari seorang wanita yang baru saja ditinggal mati suaminya.




Baca Artikel Terkait: