-->

Kamis, 27 Agustus 2015

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Pemaksaan Hubungan Suami Istri


DALAM Munas IX Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sidang Komisi C telah menghasilkan dua fatwa tentang Pemaksaan Hubungan Suami Istri, dan Fatwa terkait Pendayagunaan Harta Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Bagi Masyarakat.

Sebetulnya dalam draft Materi III Munas IX MUI tahun 2015, juga mengemuka Kriteria dan Tata Cara Penentuan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Namun draft ini tidak dihasilkan dalam bentuk Fatwa melainkan rekomendasi saja.

“Fatwa Kriminalisasi hubungan suami istri, dilatarbelakangi oleh adanya putusan hukum terkait dengan pemidanaan seorang yang melakukan hubungan suami istri dengan cara pemaksaan,” jelas DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, pimpinan Sidang Komisi C  kepada Islampos, Rabu (26/8).

Dikatakan Asrorun Ni’am, kriminalisasi hubungan suami istri dengan subtansi rumusan, pada hakekatnya hubungan suami istri dibangun atas dasar mawaddaah warahmah atau cinta dan kasih sayang. Karena itu, hubungan seksual antara suami istri itu merupakan ibadah, ada hak dan kewajiban   yang masing-masing harus saling menjaga.

“Dalam kondisi tertentu hubungan suami istri tidak diperkenankan, seperti dalam kondisi istri sedang haids atau nifas, kemudian suami atau istri sedang berpuasa Ramadhan, lalu Ihram, hubungan suami istri dengan cara liwath(memasukkan zakar dalam dubur), atau ketika istri sakit,” kata Ni’am.

Ni’am menjelaskan, dalam syariah, pemaksaan hubungan suami istri dalam kondisi tersebut tidak diperkenankan dan menyalahi syariat. Begitu pula pemaksaan hubungan yang melahirkan perilaku penyiksaan atau aktivitas sadisitis itu hukumnya haram. Poin terpenting, hubungan suami istri meski dalam kondisi terpaksa, maka tidak bisa dikategorikan sebagai perkosaan, dan tidak bisa dipidanakan.

Ketika ditanya bagaimana saat istri dalam kondisi lelah?

“Kalau istri dalam kondisi cape atau lelah, maka merujuk relasi yang dibangun oleh kasih sayang, dan itu merupakan wilayah etik. Namun, tetap tidak masuk wilayah hukum pidana. Kalau istri cape, lalu suami pingin, terjadi hubungan keterpaksaan secara etis tidak direkomendasi, tapi tidak bisa dipidanakan.”

Bagaimana jika suami melakukan pemaksaan terhadap istri untuk melakukan hubungan intim dalam kondisi yang dilanggar syariat tadi, maka secara agama atau hukum syariah adalah Haram. Tapi tak bisa dipidanakan.

Fatwa Pemaksaan Hubungan Suami Istri dilatarbelakangi oleh peristiwa terjadinya tuntutan istri kepada suami secara pidana dengan menggunakan pasal pemerkosaan dalam rumah tangga.(Desastian/Islampos)




Baca Artikel Terkait: