-->

Sabtu, 19 September 2015


Pakar Tafsir Dr. Saiful Bahri mengajak masyarakat Indonesia untuk bisa menjaga dan memperkuat kembali subtansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Jangan sampai bisa dijebol, UU tentang perkawinan itu yaitu perkawinan yang terjadi antara laki-laki dengan perempuan. Dan itu sudah jelas,” ujar Saiful kepada hidayatullah.com, Jum’at (18/09/2015).

Lebih lanjut, Saiful mengatakan, kalau berbicara hukum syariat terkait dengan perkawinan sejenis itu lebih rumit. Dan pada faktanya tidak ada dalam hukum positif di negara ini yang membolehkan perkawinan sejenis itu. Karena itu, pemerintah harus mampu melindungi bangsa ini melalui UU tentang Perkawinan tersebut.

“Dan seharusnya tidak boleh terjadi perkawinan sesama jenis di Indonesia karena tidak ada hukum positifnya,” tegasnya.

Saiful mengingatkan kalau mungkin ada negara lain yang sudah terlanjur melegalkan perkawinan sejenis maka Indonesia jangan sampai ikut-ikutan. Karena, selain kultur, secara idelogis perkawinan sejenis itu tidak ada dan secara sosial membahayakan tatanan hukum, agama dan negara.

“Lebih banyak yang mengecam daripada yang setuju. Dan yang setuju itu lebih banyak karena solidaritas dari kelainan yang menular itu, maka harus segera diobati,” cetusnya.

Saiful menambahkan secara ideologis, umat Islam harus konsolidasi bahwa perkawinan sejenis ini menyalahi syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jika hendak membahasakan dengan umat non muslim, perkawinan sejenis bisa membahayakan kemanusiaan.

Dan jika ingin berbicara lebih luas sampai jaringan luar negeri, maka perkawinan sejenis itu jelas bisa mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sebab mereka itu disuport oleh jaringan Internasional baik dana, media, publishing. Mereka itu sudah masuk di tingkat PBB. Mudah-mudahan kita bisa mengawasi pekembangan anak-anak kita,” tandasnya.*

(hidayatullah/afdhalilahi)




Baca Artikel Terkait: