-->

Minggu, 27 September 2015

Benarkah shalat id menggantikan shalat dhuha?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam syariat kita ada shalat yang dia menggantikan posisi shalat yang lain. Seperti shalat jumat yang menggantikan posisi shalat dzuhur. Sehingga orang yang sudah shalat jumat, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat dzuhur.

Sebaliknya, ketika shalat itu tidak saling menggantikan, maka masing-masing dianjurkan untuk dikerjakan sendiri-sendiri. Diantaranya hubungan antara shalat id dan shalat dhuha. Karena keduanya tidak saling menggantikan, maka masing-masing dianjurkan sendiri-sendiri.

Dalam Fatwa Lajnah terdapat pertanyaan,

هل صلاة العيدين أو الاستسقاء تنوب عن صلاة الضحى أم لا‏؟‏

Apakah shalat id atau istisqa bisa menggantikan shalat dhuha atau tidak?

Jawaban Lajnah Daimah,

لا تنوب صلاة العيد أو الاستسقاء عن صلاة الضحى‏.

“Shalat id dan istisqa tidak bisa menggantikan shalat dhuha..” (Fatwa Lajnah, no. 6936)

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فصلاة العيد لا تنوب عن صلاة الضحى، فكلاهما عبادة مستقلة مطلوبة لذاتها, فصلاة الضحى من السنن الثابتة بفعل رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد رغب في المواظبة عليها، أما صلاة العيد فللعلماء فيها ثلاثة مذهب: الأول أنها  سنة, والثاني أنها فرض عين, والثالث أنها فرض كفاية

Shalat id tidak bisa menggantikan shalat dhuha. Masing-masing ibadah yang berdiri sendiri, masing-masing dianjurkan. Shalat dhuha termasuk sunah yang dianjurkan berdasarkan praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dianjurkan untuk dirutinkan. Sementara shalat id, ada 3 pendapat ulama di sana: pertama, sunah, kedua, wajib ain, dan ketiga, fardhu kifayah.  (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 227446)

Karena itu, shalat dhuha tetap dianjurkan setelah melaksanakan shalat id.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

SPONSOR hubungi: 081 326 333 328DONASI hubungi: 087 882 888 727REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK




Baca Artikel Terkait: