-->

Sabtu, 17 Oktober 2015

ORANG tua dari seorang balita di Prancis dikabarkan telah dilarang menamai anaknya Pangeran William atau Mini Cooper.

Keputusan itu – yang melibatkan seorang anak yang tidak dapat diidentifikasi karena alasan hukum – dibuat pengadilan Perpignan Prancis. Larangan ini muncul setelah beberapa orang tua mengungkapkan rencana mereka untuk menamakan anaknya dengan William dan Cooper.

Namun, jaksa memiliki kekuatan untuk melarang penggunaan nama dan menyerukan larangan penggunaan nama Pangeran William sebagai nama pertama.

Salah satu sumber hukum Prancis menjelaskan pada koran ‘Daily Mirror’ bahwa Pasal 57 dari undang-undang sipil “memungkinkan hakim untuk melindungi anak dari potensi ejekan seumur hidup akibat kesalahan orang tua.

Pasangan tersebut kemudian bertanya pada pengadilan apakah mereka bisa memberi nama balita mereka Mini Cooper atau tidak, ternyata penggunaan nama mobil klasik Inggris juga dilarang.

Berita itu muncul setelah pengadilan Prancis lainnya dipaksa untuk melarang orang tua dari seorang bayi perempuan yang diberi nama ‘Nutella’ nya awal tahun ini.

Pasangan ini dilaporkan sebagai penggemar berat selai hazelnut, dan mereka ingin menjadikannya bagian dari keluarga. [sm/islampos]




Baca Artikel Terkait: