-->

Rabu, 21 Oktober 2015


DEWAN Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar pemerintahan Israel mencabut pembatasan dan larangan bagi umat Islam untuk memasuki komplek Masjid Al Aqsha.

“Dunia Islam khawatir kebijakan ini dapat menyebabkan komplek Masjid Al Aqsha dipaksa untuk dibagi menjadi dua bagian, kawasan Islam dan kawasan Yahudi,” ujar Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin dalam pernyataan sikap MUI terhadap konflik Palestina-Israel di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).

MUI menilai, kebijakan tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan ibadah yang telah dijamin hukum internasional dan deklarasi HAM PBB.

MUI juga mendesak Israel untuk membatalkan kebijakan yang memberi kesempatan kaum Yahudi untuk memasuki Masjid Al Aqsha secara demonstratif dan provokatif.

Kemudian, Israel diminta untuk menghentikan tindakan kekerasan represif dan militeristik kepada rakyat Palestina. Tindakan itu disebut tidak akan menyelesaikan konflik dan justru telah melanggar HAM.

“Bahkan tindakan itu akan menambah semangat rakyat Palestina untuk meningkatkan perlawanan dan menimbulkan semakin banyak korban” ujar Kiai.

Kiai Ma’ruf mengimbau agar umat Islam di Indonesia terus memberikan dukungan dan doa kepada rakyat Palestina.

“Agar bangsa Palestina diberi Allah SWT kekuatan lahir dan batin dalam memperjuangkan terwujudnya hak-hak dasar untuk merdeka dan berdaulat di tanah Palestina.” (suandriansyah/Islampos)




Baca Artikel Terkait: