-->

Minggu, 21 Februari 2016


Bismillaah wal Hamdulillaah ...

Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Dalam persoalan LGBT sikap Islam sangat jelas dan terang benderang bagai cahaya Matahari.

Dalam ajaran Islam, bahwasanya BANCI terbagi dua, yaitu : ASLI dan PALSU, yang masing-masing punya hukum tersendiri.

BANCI ASLI

BANCI ASLI adalah manusia yang memiliki dua alat kelamin. Dalam Fiqih Islam sudah ada ketentuan hukumnya, yaitu :

Jika secara biologis kecenderungan prianya lebih kuat, maka ia dihukumkan sebagai pria. Misalnya, alat kelamin prianya berfungsi dengan baik dan tidak memiliki rahim, sedang alat kelamin wanitanya tidak berfungsi. Dan ia dibolehkan operasi untuk menutup / meniadakan alat kelamin wanitanya agar menjadi pria sempurna.

Jika secara biologis kecenderungan wanitanya lebih kuat, maka ia dihukumkan sebagai wanita. Misalnya, alat kelamin wanitanya berfungsi dengan baik dan memiliki rahim, sedang alat kelamin prianya tidak berfungsi. Dan ia dibolehkan operasi untuk membuang / meniadakan alat kelamin prianya agar menjadi wanita sempurna.

Jika secara biologis kecenderungan pria dan wanitanya sama kuat atau sulit dibedakan, maka harus diperiksa secara medis oleh Ahlinya, lalu difatwakan oleh Ulama melalui kajian syar'i, kemudian diputuskan oleh Hakim via pengadilan. Baru setelah itu diambil tindakan operasi sesuai keputusan pengadilan berdasarkan pendapat Ahli Medis dan Fatwa Ulama.

Nah, BANCI ASLI "yang belum diputuskan" sebagai pria atau wanita, maka status hukumnya di antara pria dan wanita, antara lain :

Dalam Shalat berjama'ah ia tidak boleh mengimami pria, namun ia tidak boleh diimami wanita. Jadi, Banci Asli jika shalat berjama'ah bersama pria harus sebagai Makmum, sedang jika shalat berjama'ah bersama wanita harus sebagai Imam.

Dalam ilmu waris Islam, bagian Banci Asli dihitung dengan dua kemungkinan, yaitu : Hitungan sebagai Pria dan Hitungan sebagai Wanita. Lalu dari hasil hitungan diberikan bagian yang terkecil, sisanya disimpan hingga jelas keputusan jenis kelaminnya.

Dalam soal aurat, ia dihukumkan sama dengan aurat wanita, karena lebih "ihtiyaath", sehingga ia harus memakai hijab (jilbab) saat berhadapan dengan yang bukan mahramnya.

BENCONG JEJADIAN

BENCONG JEJADIAN tidak memiliki dua alat kelamin, tapi merupakan persoalan phsycologis yang menyebabkan "GANGGUAN JIWA", sehingga terjadi penyimpangan orientasi seksual.

BENCONG JEJADIAN inilah yang disebut LGBT, yaitu singkatan dari Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender.

Lesbian ialah orientasi seksual seorang Perempuan yang hanya berhasrat sesama Perempuan.

Gay ialah orientasi seksual seorang Pria yang hanya berhasrat sesama Pria.

Bisex ialah orientasi seksual seorang Pria atau Wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik Pria mau pun Wanita.

Transgender ialah orientasi seksual seorang Wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai Pria atau sebaliknya orientasi seksual seorang Pria dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai Wanita.

HARAM DAN DILAKNAT

Al-Qur'an surat An-Nisaa : 15 - 16, Al-A'raaf : 80 - 84, Hud : 77 - 82, dan Al-'Ankabut : 28 - 35, ditambah dengan berbagai hadits yang diriwayatkan At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Maajah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, serta lainnya, secara tegas MENGHARAMKAN HUBUNGAN SEJENIS, baik Homo mau pun Lesbi.

Karenanya, Ulama semua Madzhab Islam dari dulu hingga sekarang telah sepakat (IJMA') dalam pengharaman LGBT.

Dalam sejarah Nabi Luth AS, para pelaku Homo dan Lesbi DIAZAB oleh Allah SWT dengan HUJAN BATU yang teramat dahsyat dan dihancurkan sehancur-hancurnya. Dan di zaman Nabi Muhammad SAW ada perintah HUKUM MATI bagi Pelaku Sodomi.

Selain itu, Nabi SAW melaknat Pria yang menyerupai Wanita, dan juga sebaliknya melaknat Wanita yang menyerupai Pria, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah.

Jadi, BENCONG JEJADIAN tidak bisa dan tidak boleh disamakan dengan Banci Asli.

BENCONG JEJADIAN adalah Banci Palsu, yang siang bisa bernama Wawan, lalu malam jadi Wati, atau siang dipanggil Tono lalu malam disebut Tini, dan seterusnya.

Bencong Jejadian hukumnya dalam Islam adalah HARAM, dan pelakunya DILAKNAT oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Hasbunallaahu wa Ni'mal Wakiil ...

Ni'mal Maulaa wa Ni'man Nashiir ...

(Habib Muhammad Rizieq Syihab)
(suaraislam)




Baca Artikel Terkait: