-->

Senin, 23 Januari 2023


Untuk kesekian kalinya dunia internasional memperingati hari perempuan sedunia. Peringatan ini dimaksudkan untuk melihat letak posisi perempuan di masing-masing negara, begitupun di Indonesia.

Sejak munculnya ide kesetaraan gender kepermukaan, arus deras permintaan kesetaraan hak dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan tak dapat  dibendung lagi. Walaupun begitu, ketidakadilan, kekerasan dan penindasan terhadap perempuan masih dialami perempuan di Negara ini.  Menurut misiyah (Direktur Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan) dalam diskusi mengenai Hari Perempuan Internasional di Cikini, 6 Maret 2016, mengatakan  bahwa salah satu bentuk ketidakadilan itu adalah adanya beban kerja yang sama antara laki-laki dan perempuan, tetapi penghasilan yang mereka terima lebih kecil dari pada laki-laki.

Tidak hanya sebatas itu, perempuan juga dituntut untuk bertanggung jawab atas ekonomi keluarga.  Diopinikan kepada mereka bahwa perempuan harus bekerja untuk mengatasi kemiskinan keluarganya. Mereka dituntut bekerja keras dengan gaji rendah. Selain itu, para perempuan juga dituntut menjadi tangguh, banyak dari mereka yang mengerjakan pekerjaan laki-laki, seperti sopir, tukang parkir, kuli bangunandan sebagainya. Inilah nasib perempuan dalam sistem kapitalisme.

Dalam sistem kapitalisme ini perempuan dijadikan aset untuk memutar roda perekonomian. Mereka dieksploitasi murah meriah, tenaganya diperas untuk mengatasi kemiskinan dirinya dan keluarganya bahkan dunia. Di Indonesia sendiri, perempuan diekspor oleh negara sebagai pahlawan devisa. Mereka harus mengabaikan anak, suami dan keluarganya. Padahal  mereka banyak yang bernasib malang ketika sampai di negara tujuan karena tidak dibekali dengan skill dan pengetahuan yang memadai.

 

Islam Mensejahterahkan Perempuan

Sebaliknya, dalam sistem Islam, perempuan sangat dimuliakan  dan dijaga kehormatannya, dijamin kesejahteraannya, pendidikannya dan lain sebagainya. Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan agar keduanya dapat menjalani kehidupan dengan harmonis. Islam juga memandang bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapiantara yang satu dengan yang lain bukan untuk dibandingkan dari keduanya mana yang lebih utama. Karena yang lebih utama adalah yang lebih bertaqwah dari keduanya (al-Hujurat:13). Hal ini menunjukkan adanya prinsip keadilan antara laki-laki dan perempuan.

Selain itu, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan bentuk tubuh yang berbeda, maka berbeda pula peran dan tugas keduanya dalam menjalani kehidupan. Maka, akan menjadi ketidakadilan jika peran dan tugas yang mereka emban adalah sama. Misalnya, Islam membebankan memberi nafkah adalah kewajiban laki-laki bukan perempuan. Sebaliknya, Islam membebankan pengasuhan anak adalah kewajiban perempuan bukan laki-laki. Inilah aturan yang mengatur dua jenis manusia dengan kadar masing-masing.

Islam mengatur secara rinci hubungan antara laki-laki dan perempuan baik dalam kehidupan khusus maupun umum. Dengan demikian, perempuan memiliki kedudukan mulia sebagaimana kedudukan mulia yang dimiliki oleh laki-laki. Kedudukan mulia itu tampak dari beberapa ketetapan berikut ini:

Pertama, Islam membebankan tugas sebagai ibu dan pengurus rumah tangga kepada perempuan. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW, “perempuan adalah pengurus rumah suaminya dan anak-anaknya serta bertanggung jawab atas kepemimpinanya”. (H.R Bukhari Muslim)

Tugas ini tidak bisa dipandang remehatau hanya sebelah mata, karena tugas ini sangat penting dalam menentukan bentuk masyarakat. Masyarakat yang berkepribadian yang luhur itu ditentukan oleh generasi dan kehidupan keluarga. Beginilah, Islam memuliakan perempuan dengan tugas pokoknya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga.

Kedua, perempuan berhak menerima nafkah dari suaminya dalam rumah tangga. Rasulullah bersabda, “bagi mereka (perempuan) wajib atas kalian (suami) memberi makan dan pakaian dengan cara yang makruf”. Dari sini, dapat dilihat bahwa Islam tidak membebankan kepada perempuan untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Ketiga, perempuan juga berhak mendapat rasa tentram dari suaminya dalan kehidupan rumah tangganya (QS. Ar-Rum:21)

Keempat, hak hadhanah (pengasuhan anak masih kecil) dalam Islam diberikan kepada perempuan ketika ia berpisah dari suaminya (bercerai ataupun meninggal). Dalam keadaan seperti itu, maka wajib bagi suami atau keluarga suami untuk memberikan nafkah kepada dia (QS al-Baqorah: 233).

Kelima, dalam Islam bagi perempuan yang haid atau nifas diberikan keringan untuk tidak melaksanakan sholat dan puasa Ramadhan. Hal ini juga tidak bisa dianggap merendahkan kedudukan perempuan karena hari-hari untuk ibadahnya berkurang. Namun, Allah Maha Tahu atas kondisi makhluk-Nya. Oleh karena itu, Dia melarang perempuan untuk beribadah pada waktu-waktu tertentu. Karena semua yang berasal dari ketentuan-Nya adalah sebuah kebaikan (QS. Sl-A’raf: 157)

Keenam, Islam menetapkan dua kehidupan, yaitu kehidupan khusus dan kehidupan umum di luar rumah. Dalam kehidupan umum Islam menetapkan ketentuan bagi perempuan  untuk berpakaian khusus untuk menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ketentuan itu dimaksudkan untuk melindungi perempuan dari kejahatan orang-orang yang hendak merendahkan kehormatan perempuan.

Ketujuh, Islam memandang bahwa perempuan adalah sebuah kehormatan yang wajib dijaga dengan seperangkat aturan. Seperti adanya larangan bepergian sehari semalam tanpa didampingi mahram, larangan berkhalwat, larangan tabarruj ( memperlihatkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram), larangan berikhtilat (bercampur baur) dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan mewajibkan adanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan. Semua hukum ini dimaksudkan untuk menjaga perempuan dari pandangan seksual yang muncul dari pikiran orang-orang yang menjadi sumber kerusakan.

Kedelapan, Islam memberikan posisi yang layak bagi perempuan ketika memberikan posisi yang khusus dan membolehkan perempuan untuk bekerjasama dengan laki-laki. Misalnya, perempuan terlibat dalam urusan pendidikan, kesehatan, peradilan dan lain-lain. Ini semua karena Allah lebih mengetahuai atas ciptaanNya yang sesuai dan cocok dengan firah pembentukannya.

Demikianlah Islam menjaga dan melindungi perempuan. Semua ketentuan itu akan mewujudkan kerjasama yang efektif antara laki-laki dan perempuan. karena baik laki-laki ataupun perempuan mengambil peran dan tugasnya sesuai dengan kapasitasnya. Ketika kerjasama efektif terbentuk, maka akan terbentuk struktur keluarga yang kuat. Dengan demikian, peran publik dan domestik akan dijalankan dengan baik oleh semua pihak dan dengan sendirinya akan terwujud masyarakat yang sehat dan berakhlak .

Sehingga perempuan mendapatkan hak-haknya dan juga terjaga kehormatannya. dia tidak merasa adanya ketidakadilan meskipun diberikan peran yang berbeda dengan laki-laki. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk mengembalikan kemuliaan perempuan kecuali dengan mewujudkan kembali sistem Islam di tengah-tengah masyarakat. Tentu saja, sistem Islam itu akan terwujud dengan tegaknya sistem Khilafah sebagai naunganya. ( voa- Islam)




Baca Artikel Terkait: