-->

Senin, 07 Maret 2016


KASUS aborsi di Indonesia kian hari kian marak. Belum lama ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal yang membuka praktek di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan pernyataan dari Kepala Subdit III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Sumdaling Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Vivid , penggerebekan itu dilakukan dari adanya laporan mengenai banyaknya tawaran aborsi yang disampaikan via internet.

Lebih lanjut Adi menyebut sudah bukan rahasia lagi jika klinik aborsi ilegal marak di Cikini. Menurut dia, selain ditawarkan melalui website, klinik aborsi ilegal di Cikini juga ditawarkan melalui calo-calo yang banyak di seputaran Jalan Raden Saleh.

Berdasarkan data dari BKKBN, kasus aborsi di Indonesia terbilang cukup tinggi yakni mencapai 2,4 juta per tahun. Terjadi peningkatan sekitar 15% setiap tahunnya, dan dari jumlah tersebut, 800.000 di antaranya dilakukan oleh remaja putri yang masih berstatus pelajar.

Fenomena kasus aborsi laksana fenomena gunung es. Kecil yang terlihat di atasnya namun jauh di bawahnya sangat besar. Data yang terdeteksi sangat mungkin jauh lebih kecil dibanding data di lapangan yang tidak terdeteksi.

Tentunya kondisi seperti ini membuat kita prihatin. Maraknya kasus aborsi merupakan dampak dari pergaulan bebas yang terjadi di masyarakat. Pergaulan yang begitu bebas di tengah-tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari pandangan manusia tentang kehidupan.

Pandangan sekulerisme menyebutkan bahwa menjalani kehidupan harus steril dari peran agama. Negara harus disterilkan dari peraturan yang datangnya dari agama. Karena sejarah kegelapan Eropa yang amat panjang, keberadaan agama justru membuat kebekuan kemajuan. Agama tidak membuat negara menjadi maju, justru semakin terbelakang. Dari kenyataan itulah kemudian muncul ide pemisahan agama dari kehidupan.

Agama dipisahkan dari pengaturan seluruh sendi kehidupan, termasuk dalam interaksi sosial. Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berinteraksi bebas tanpa batas. Alhasil, pergaulan yang bebas tanpa batas tadi melahirkan banyak kasus seperti aborsi, pernikahan di luar nikah, sampai kehancuran tatanan keluarga.

Betapa seks bebas telah begitu menggejala di negeri ini. Hasil survei yang dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2010 menyatakan bahwa 32% remaja mengaku pernah melakukan hubungan seks sebelum menikah.

Maraknya pergaulan bebas adalah bukti rusaknya tata pergaulan di tengah masyarakat. Dan rusaknya tata atau sistem pergaulan tidak lain adalah buah langsung dari sistem sekularisme – kapitalisme, serta akibat dari sistem sistem pendidikan yang jauh dari ajaran Islam. Darinya melahirkan gaya hidup materialis dan hedonis, yang mengagungkan kebebasan. Sementara budaya sekuler liberal sebagaimana tampak pada musik, film, fashion dan lainnya mendorong munculnya berbagai rangsang seksual melalui berbagai media yang dengan mudah bisa diakses oleh siapa saja. Semua itu, ditambah dengan kemudahan akses internet, telah berdampak sangat serius pada kerusakan generasi.

Pergaulan bebas harus menjadi musuh bersama karena tata pergaulan semacam inilah yang telah menimbulkan kerusakan-kerusakan lainnya seperti hamil sebelum nikah, putus sekolah, tingginya pengidap HIV/AIDS dan lainnya. Oleh karena itu harus ada upaya serius untuk memerangi gaya hidup gaul bebas. Hal ini bisa dilakukan dengan membenahi dan menerapkan 3 pilar penopang pergaulan yang sehat atau pergaulan yang Islami, yaitu:

1. Pilar Individu. Harus dibangun dan diperkuat keyakinan hidup (iman dan takwa) dan kepribadian. Seorang muslim yang beriman kepada Allah SWT dan taat pada segenap aturanNya serta percaya akan adanya hisab dan azab dari sang Pencipta, pastinya akan berusaha bergaul secara sehat, mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariah Islam dan tidak akan berani melakukan perbuatan dosa, pergaulan bebas, apalagi sampai berzina.

2. Pilar Masyarakat. Harus didawamkan kebiasaan saling menasihati, beramar ma’ruf nahyi munkar (dakwah Islam) sebagai sebuah kewajiban, sehingga jika menemui anggota masyarakat yang melakukan kemaksiatan seperti tindak mendekati zina apalagi berzina, tidak dibiarkan tapi dinasihati atau dilaporkan kepada yang berwajib.

3. Pilar Negara. Negara harus menumbuh kembangkan budaya pergaulan sehat dengan menetapkan aturan yang jelas dan tegas dalam tata pergaulan. Juga harus tegas menindak setiap pergaulan bebas dalam bentuk apapun, menutup berbagai industri dan media berbau pornografi yang memicu pergaulan bebas, dan jangan ragu-ragu pula mengganjar para pelaku pergaulan bebas dengan sanksi yang setimpal.

Karena itu, harus ada upaya bersama secara sungguh-sungguh untuk menghancurkan sistem sekuler yang telah melahirkan kerusakan pergaulan dan menegakkan sistem Islam yang akan melindungi moralitas bangsa ini serta mengikis dengan tuntas segala bentuk kemaksiatan yang merajalela di tengah masyarakat sehingga keberkahan dari Sang Pencipta niscaya akan didapatkan.(islampos)




Baca Artikel Terkait: