-->

Minggu, 22 Januari 2023

Seseorang bisa saja termasuk dalam ahli waris. Akan tetapi, terdapat penghalang yang membuatnya tidak bisa memperoleh warisan.

SESEORANG yang telah wafat, tidak akan mungkin membawa seluruh hartanya ke dalam kubur. Maka dari itu, ia harus mewarisinya kepada ahli warisnya. Merekalah yang nantinya akan memanfaatkan harta peninggalannya itu dengan baik. Sehingga keberkahan dari harta yang telah dikumpulkan oleh seseorang yang wafat tersebut, dapat terasa melalui amal yang telah limpahkan.

Ahli waris tentu akan memperoleh haknya. Akan tetapi, bisa jadi sebab-sebab warisan itu ada, namun sebab-sebab tersebut dihalang-halangi penghalang hingga seseorang tidak dapat mewarisi dari pihak lain. Apa saja penghalang itu?

1. Kekafiran. Jadi kerabat yang Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak bisa mewarisi kerabatnya yang Muslim. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang kafir tidak bisa mewarisi orang Muslim dan orang Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir,” (Muttafaq alaih).

2. Pembunuhan. Jadi pembunuh tidak bisa mewarisi orang yang dibunuhnya sebagai hukuman atas pembunuhannya tersebut. Dan hal itu, jika pembunuhan tersebut dilakukan dengan sengaja. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Pembunuh tidak berhak atas sesuatu apa pun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya,” (Diriwayatkan Ibnu Abdulbar dan ia men-shahihkannya).

3. Perbudakan. Jadi, budak tidak mewarisi dan tidak bisa diwarisi. Baik itu budak sempurna, atau orang yang diperbudak sebagian seperti budak mukatib (budak yang dalam proses kemerdekaan dirinya dengan membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), atau ibu dari anak majikan (karena majikan menggauli budak wanita tersebut hingga melahirkan anak), karena mereka semua dalam cakupan perbudakan.

Sebagian ulama mengecualikan orang yang diperbudak sebagian bahwa ia bisa mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Al-Abbas RA bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang budak yang dimerdekakan sebagiannya, “Ia berhak mewarisi dan diwarisi sesuai dengan apa yang telah dimerdekakan darinya.”

4. Zina. Jadi hasil zina tidak bisa mewarisi ayahnya dan tidak bisa diwarisi ayahnya. Ia hanya bisa mewarisi ibunya dan diwarisi ibunya. Sebab, Rasulullah ﷺ bersabda, “Anak itu milik ranjang (maksudnya pemilik ranjang, yaitu suami) dan pezina berhak atas kerugian,” (Muttafaq alaih).

5. Li’an. Jadi anak suami-istri yang mengadakan li’an itu tidak bisa mewarisi ayah yang tidak mengakuinya sebagai anak dan ayahnya tidak bisa mengakuinya sebagai anak juga tidak bisa mewarisinya. Ini diqiyaskan dengan anak hasil zina.

6. Tidak menangis waktu lahir. Jadi anak yang dilahirkan ibunya dalam keadaan meninggal dunia dan tidak menangis ketika lahir itu tidak bisa mewarisi dan tidak bisa diwarisi. Sebab, tidak ada kehidupan yang disusul dengan kehidupan, kemudian warisan terjadi karenanya. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
/ islampos
Foto: www.arrahmah.com




Baca Artikel Terkait: