-->

Kamis, 22 September 2016

IipKompeten dan kompetensi adalah dua kata yang semakin sering diucapkan dalam lingkup bisnis maupun organisasi pemerintah belakangan ini. Saking seringnya, makna hakiki kedua kata itu pun cenderung disederhanakan. Kompeten dan kompetensi, misalnya, dianggap sama dengan keahlian atau kemampuan. Orang yang ahli di bidang teknik bangunan, umpamanya, dianggap kompeten di bidang teknik bangunan. Padahal, kompetensi seorang ahli teknik bangunan yang berprofesi sebagai dosen akan berbeda dengan ahli teknik bangunan yang berprofesi sebagai Manajer Proyek. Di sini terlihat, bahwa kompetensi individu tidak bisa berdiri sendiri hanya sebatas kebiasaan atau kemampuan seseorang, tetapi ia terkait erat dengan tugas dan profesi yang dijalankan orang itu dalam pekerjaan.
Kompetensi diakui sebagai faktor yang memegang factor penting dalam keberhasilan seseorang dalam pekerjaannya. Sebagai contoh guru sebagai salah satu profesi, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya Mendiknas RI melalui Permen Nomor 16 Tahun 2007 menetapkan Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Identifikasi kompetensi guru yang tepat dianggap memiliki nilai prediksi yang valid untuk keberhasilan guru dalam pekerjaannya
”Apakah arti sebenarnya kompetensi dan bagaimana pula dengan pengertian kompetensi guru?”, menjadi pertanyaan yang sangat penting untuk dijawab. Pemahaman yang mendalam tentang pengertian kompetensi akan memberikan dasar dalam upaya menjadi guru yang berhasil sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Pengertian kompetensi
Untuk memahami pengertian “standar kompetensi”, hendaknya ditelusuri terlebih dahulu pengertian dari “kompetensi”. Berkaitan dengan definisi/pengertian “kompetensi”, berikut adalah pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan pengertian kompetensi tersebut:
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektiaaf.
Robert A. Roe (2001) mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu: Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing.
Dari definisi di atas kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Berdasarkan definisi kompetensi di atas, komponen-komponen atau karakteristik yang membentuk sebuah kompetensi menurut Spencer & Spencer adalah :
1.Motives, yaitu konsistensi berpikir mengenai sesuatu yang diinginkan atau dikehendaki oleh seseorang, sehingga me-nyebabkan suatu kejadian. Motif tingkah laku seperti me-ngendalikan, mengarahkan, membimbing, memilih untuk menghadapi kejadian atau tujuan tertentu.
2.Traits, yaitu karakteristik fisik dan tanggapan yang konsisten terhadap informasi atau situasi tertentu.
3.Self Concept, yaitu sikap, nilai, atau imaginasi seseorang.
4.Knowledge, informasi seseorang dalam lingkup tertentu. Komponen kompetensi ini sangat kompleks. Nilai dari knowledge test, sering gagal untuk memprediksi kinerja karena terjadi kegagalan dalam mengukur pengetahuan dan kemampuan sesungguhnya yang diperlakukan dalam pekerjaan.
5.Skills, yaitu kemampuan untuk mengerjakan tugas-tugas fisik atau mental tertentu.
Kelima komponen-kompetensi tersebut dapat dilihat pada gambar berikut ini :

Komponen kompetensi motives dan traits disebut hidden compe-tency karena sulit untuk dikembangkan dan sulit mengukurnya. Komponen kompetensi knowledge dan skills disebut visible competency yang cenderung terlihat, mudah dikembangkan dan mudah mengukurnya. Sedangkan komponen kompetensi self concept berada di antara kedua kriteria kompetensi tersebut. Kompetensi merupakan kombinasi dari keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan perilaku (attitude) yang dapat diamati dan di-terapkan secara kritis untuk suksesnya sebuah organisasi dan prestasi kerja serta kontribusi pribadi seseorang terhadap organisasinya.
Definisi yang diajukan oleh Spencer & Spencer menjelaskan bahwa dalam menggunakan konsep kompetensi harus ada “Kriteria Pembanding” (Criterion Reference) untuk membukti-kan bahwa sebuah elemen kompetensi mempengaruhi baik atau buruknya kinerja seseorang. Pada umumnya setiap orang memiliki kinerja yang sama (average performance) tetapi ada beberapa orang memiliki keahlian yang khusus (superior performance) sehingga harus dibedakan dari orang-orang yang lain. Kriteria pembanding yang digunakan dalam konsep kompetensi untuk membedakan superior performance dengan average per-formance adalah sebagai berikut:
1. Cross Cultural Interpersonal Sensitivity
Kemampuan untuk memahami budaya orang lain melalui tingkah laku dan ucapannya, serta untuk memprediksi bagai-mana mereka akan bereaksi.
2. Positive Expectations of Others
Kepribadian yang kuat dalam memahami formalitas dan nilai dari orang lain yang berbeda dengan diri sendiri, dan kemampuan untuk mempertahankan pandangan positif ke-tika berada dalam tekanan.
3. Speed in Learning Political Networks
Kemampuan untuk mengerti dengan cepat sehingga mempengaruhi apa dan siapa masing-masing orang dalam kepentingan politiknya.
Rychen dan Salganik (2003:43-46), mendefinisikan kompetensi sebagai kemampuan untuk berhasil dalam menghadapi tuntutan yang kompleks dalam konteks khusus melalui pengerahan persyaratan psikososial (meliputi aspek kognitif dan non-kognitif). Fokus utamanya adalah pada keberhasilan pencapaian seseorang melalui tindakan, pilihan, atau berperilaku, yang merujuk tuntutan. Tindakan yang merujuk tuntutan ini melibatkan struktur mental internal kemampuan, watak atau sumber yang melekat dalam individu.
Secara ringkas, seperti diadopsi DeSeCo (Definition and Selection of Competency) model mendasar dari kompetensi adalah utuh dan dinamis dalam menghadapi tuntutan yang kompleks, dengan menggabungkan prasyarat psikososial (meliputi kognitif, motivasi, etika, kemamuan sendiri dan komponen sosial) dan konteks dalam sebuah sistem yang kompleks yang menghasilkan kinerja terbaik atau tindakan seefektif mungkin. Jadi kompetensi tidak terjadi secara bebas dari hubungan antara tindakan dan konteks. Malahan, dipahami dalam hubungan ketergantungan dan dinyatakan dengan tindakan yang mempunyai tujuan yang diberikan seseorang dalam sebuah situasi khusus.

Kompetensi Guru
Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Berdasarkan definsi tersebut Rastodio (2009) mendefinisikan kompetensi guru sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Selanjutnya Kepmendiknas nomor 16 Tahun 2007 menetapkan standar kompetensi guru yang dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi : kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Penjelasan keempat kompetensi ini secara ringkas dijelaskan sebagai berikut :
1.Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran.
2.Kompetensi kepribadian adalah adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3.Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Sourche: mujibjee




Baca Artikel Terkait: