-->

Rabu, 16 November 2016

Jika Penyidik Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ahok, Ini Ungkapan Rizieq

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan menggunakan sorban hijau melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016). (Jitunews/Johdan A.A.P)

JAKARTA,  – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik untuk memutuskan kasus tersebut.

"Kita apresiasi saja kerja yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Kita beri kesempatan untuk mereka memutuskan dari hasil gelar perkara," papar Rizieq di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Meski memberi kesempatan kepada penyidik, Rizieq berharap pihak kepolisian langsung menyatakan Ahok sebagai tersangka dan segera ditahan.

“Insya Allah kalau sudah tersangka, kan pasti nanti ditahan. Agar Ahok tidak melarikan diri. Saya tidak ingin diperlambat lagi karena ini sudah jadi kehebohan nasional dan internasional. Kita harus tegakkan supremasi hukum,” tegas Rizieq.

Dan, ketika ditanya apa yang akan dilakukan FPI jika penyidik tak menemukan unsur pidana dalam kasus Ahok, Rizieq mengatakan, "Kita lihat nanti aja."

Begitu pun ketika ditanya mengenai apakah demonstrasi 25 November akan dilakukan jika kasus Ahok dihentikan karena tak ada unsur pidana, Rizieq menjawab, "Ya itu nanti, ada siaran pers sendiri."
Sourche: jitunews.com




Baca Artikel Terkait: