-->

Senin, 28 November 2016

Mulai Senin, Pemerintah Bisa Blokir Akun yang Langgar UU

Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto menyatakan, mulai Senin (28/11/2016), pemerintah boleh memblok akun media sosial yang dianggap melanggar undang-undang. Hal itu telah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang baru direvisi.

Dalam Pasal 40 ayat 2 poin b menyebutkan, pemerintah berwenang untuk menutup akses informasi elektronik dan dokumen elektronik, yang muatannya bertentangan dengan UU.

“Di UU baru nanti, pemerintah punya kewenangan untuk memblok konten yang melanggar UU. Misalnya pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. Itu termasuk pelanggaran UU,” kata Henry, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).

Kendati begitu, imbuh Henry, pemerintah tidak bisa serta merta represif dengan pasal 40 tersebut. Pemerintah ingin tetap mendahulukan pendidikan atau media literasi kepada khalayak.

Hal tersebut agar mendidik pengguna media sosial supaya mereka paham rambu-rambunya.

“Berpendapat bebas, yang tidak bebas adalah memalsukan fakta, menyebarkan fakta palsu atau tuduhan yang tidak berdasar atau menyebarkan informasi kebencian yang berdasarkan SARA. Tapi kalau kritik kebijakan itu aman,” demikian Henry lansir Republika.
Sourche: tribunislam.com




Baca Artikel Terkait: