-->

Kamis, 03 November 2016

Sejarah Lengkap Bagaimana Pembentukan BPUPKI di Indonesia

1. Setelah Jepang memberikan janji kemerdekaan kelak di kemudian hari kepada bangsa Indonesia, para pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia segera menuntut janji untuk diwujudkan.

2. Akibat desakan para pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia dan kedudukan Jepang yang makin terdesak, maka Letnan Jenderal Kumakici Harada (pimpinan tentara Jepang di Jawa) tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai), dengan susunan pengurus :

Ketua             :  Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat

Ketua Muda    :  Ichibangase

Ketua Muda    :  R.P. Soeroso

Sekretaris       :  A.G. Pringgodigdo

Anggota         :  60 orang

3. Maksud dan tujuan dibentuk BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Jika menginginkan kemerdekaan,maka bangsa Indonesia harus memiliki dasar negara, yang akan dirumuskan oleh BPUPKI.

4. Tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI diresmikan pemerintah bala tentara Jepang dan dilangsungkan upacara persiapan di gedung Cuo Sangi In, Jl. Pejambon Jakarta (sekarang gedung departemen luar negeri), kemudian dilakukan upacara pengibaran bendera Hinomaru (bendera Jepang) oleh M.r.A.R.Pringgodigdo dan disusul pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih oleh Toyohiko Masuda.  

5. Peristiwa tersebut membangkitkan semangat para anggota BPUPKI dalam usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan menggugah semangat bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh kemerdekaan.

6. BPUPKI mengadakan sidang 2 kali yaitu :

a. Sidang BPUPKI I (29 Mei - 1 Juni 1945)

1)  Sidang BPUPKI I membahas dan menghasilkan rumusan dasar negara Indonesia Merdeka yang tertuang dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

2)  Ada tiga pandangan yang dikemukakan tentang dasar negara Indonesia merdeka, yaitu :

  a) Tanggal 29 Mei 1945, hari pertama persidangan pertama BPUPKI, Muh.Yamin mengemukakan Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia   yaitu  :

1) Peri kebangsaan

2) Peri kemanusiaan

3) Peri ketuhanan

4) Peri kerakyatan

5) Kesejahteraan rakyat

b) Tanggal 31 Mei 1945, Prof.Dr. Mr. Supomo memusatkan pidatonya pada dasar Negara Indonesia merdeka yaitu :

1) Persatuan

2) Kekeluargaan

3) Keseimbangan lahir batin

4) Musyawarah

5) Keadilan rakyat

c) Tanggal 1 Juni 1945 pada rapat terakhir dalam sidang pertama, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengemukakan perumusan lima dasar negara Indonesia merdeka, yaitu :

1) Kebangsaan Indonesia

2) Internasionalisme atau perikemanusiaan

3) Mufakat atau demokrasi

4) Kesejahteraan sosial

5) Ketuhanan yang Maha Esa

3)  Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945 berisi usul dasar negara Indonesia merdeka dan usul nama bagi dasar negara yakni Pancasila.

4)  Sidang pertama BPUPKI berakhir tanggal 1 Juni 1945  tidak menghasilkan kesimpulan atau perumusan, tetapi hanya ada saran-saran atau usulan mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka.

5)  Setelah itu BPUPKI mengadakan reses lebih dari satu bulan dan sebelum reses, kemudian dibentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang, dikenal dengan nama Panitia Sembilan, anggota yaitu Ir.Soekarno (sebagai Ketua), Drs.Mohammad Hatta, Mr.Mohammad Yamin, Mr.Ahmad Subardjo, Mr.A.A.Maramis, Abdul Kadir Muzakir, Wachid Hasyim, H.Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso. Tugas panitia kecil yaitu menampung saran, usul dan konsepsi para anggota untuk diserahkan melalui sekretariat.

6)  Ir. Soekarno melaporkan bahwa tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, sebagian diantaranya menghadiri sidang Cuo Sangi In, dengan hasil pertemuan telah ditampung suara-suara dan usul-usul lisan anggota BPUPKI.

7)  Panitia sembilan berkumpul menyusun rumusan dasar Negara berdasarkan pemandangan umum para anggota dan berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia merdeka. Rumusan diterima secara bulat dan ditandatangani Mr.Muh.Yamin. Rumusan hasil Panitia sembilan diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

8)  Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasar Piagam Jakarta yaitu:

a)   Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

b)   (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

c)   Persatuan Indonesia.

d)   (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan.

e)   (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.    

b. Sidang BPUPKI II (10 - 17 Juli 1945)

1)   membahas dan menghasilkan rancangan hukum dasar negera Indonesia merdeka (undang-undang dasar) dan Piagam Jakarta dijadikan pembukaan Hukum Dasar.

2)    pembukaan atau preambulenya disusun oleh Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar berjumlah 19 orang (termasuk ketua), diketuai Ir.Soekarno.

3)   Sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat meyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta, kemudian dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo, dengan hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh ”Panitia penghalus bahasa” terdiri dari Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Supomo.

4)   Sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Ir.Soekarno selaku ketua melaporkan tiga hasil panitia, yaitu :

a) Pernyataan Indonesia merdeka.

b) Pembukaan Undang-Undang Dasar.

c) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.

5) Sidang BPUPKI II disetujui secara bulat yaitu :

a) Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka.

b) Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.

6) Pembukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta dengan beberapa perubahan yaitu :

 a) Pada alinea ke-4, perkataan ”Hukum Dasar”, diganti dengan ”Undang-Undang Dasar”.

b) ... berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, diganti dengan : ”berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.”

 c) Dan di antara ”Permusyawaratan perwakilan” dalam Undang-Undang Dasar ditambah dengan garis miring (/).

7) Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.  




Baca Artikel Terkait: