-->

Selasa, 29 November 2016

Sukamta: Revisi UU ITE Lebih Manusiawi dan Beradab


Revisi UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (RUU ITE) mulai berlaku pada Senin (28/11/2016). (selular.id)

Afdhalilahi.com – Jakarta. Rancangan UU revisi terhadap UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (RUU ITE) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis (27/10/2016), mulai hari  Senin (28/11/2016) sudah mulai diberlakukan.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan bahwa UU ITE yang telah direvisi tersebut lebih manusiawi dan dapat membentuk bangsa yang beradab.

“Sebab, spirit utama dari revisi UU ITE ini ada 2 (dua), baik dari sisi masyarakat maupun dari sisi pemerintah. Dari sisi masyarakat adalah agar kebebasan mereka dalam mengeluarkan pendapat secara sopan dan santun serta menikmati internet sehat tetap terjaga dengan baik. Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang, dan sebagainya. Sedangkan dari sisi pemerintah, agar negara tidak dengan mudah menahan seseorang lantaran sikap kritisnya kepada kebijakan publik,” jelas Sukamta di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Dalam konteks manusiawi, Sukamta menambahkan bahwa Revisi UU ITE ini dapat menjamin hak-hak masyarakat dalam hal ini para masyarakat dunia maya (netizen). Ancaman pidana menjadi lebih ringan untuk kasus pencemaran nama baik,  dari maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar  menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta.

Selain itu, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, hukuman pidana menjadi lebih ringan. Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 2 miliar, menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta.

Implikasi hukumnya, papar Sukamta, jika mengacu pada UU sebelum direvisi yang menitikberatkan pada ancaman penjara maksimal 6 tahun, menjadikan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Pasal Ancaman Kekerasan, sebagai tindak pidana yang masuk dalam Kategori KUHAP Pasal 21 Ayat (4a). Dimana dalam KUHAP Pasal 21 Ayat (4a) tersebut disebutkan bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih, pelaku terduga dapat langsung ditahan oleh aparat penegak hukum.

“Tetapi, dengan UU ITE yang baru penahanan tidak dapat dilakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan bahwa ia divonis bersalah. Jadi, dengan UU ITE yang baru, pemerintah tidak bisa main tahan saja seperti sebelumnya,” papar Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.

Dari sisi manusiawi pun, dalam Revisi UU ITE Pasal 26, juga diatur mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten), yaitu semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE. Sukamta mencontohkan, seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten internet, sehingga rekam jejaknya kembali bersih.

“Ini kan lebih manusiawi,” papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Yogyakarta ini.

Dalam konteks beradab, dengan adanya Revisi UU ITE ini, masyarakat lebih dijamin untuk dapat menikmati internet sehat. Hal itu dikarenakan, dalam UU ITE Pasal 40, diatur soal pemblokiran konten-konten ilegal.

Sehingga, dengan demikian, diharapkan masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan bermanfaat.

“Pasal pencemaran nama baik memang menjadi topik utama dalam revisi ini, tapi jangan lantas itu mengesampingkan hal-hal penting lain yang lebih besar, bahwa revisi UU ITE adalah bentuk respon DPR dan pemerintah atas perkembangan dunia teknologi yang demikian pesatnya, khususnya teknologi informasi. Kemajuan teknologi memang tidak bisa dibendung, tapi bisa diatur. Pengaturan ini dilakukan agar dunia maya, sama dengan dunia nyata, yaitu sama-sama sehat. Semoga dunia maya kita menjadi dunia yang beradab, bukan seperti rimba raya,” papar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.
Sourche: dakwatuna.com




Baca Artikel Terkait: