-->

Sabtu, 31 Desember 2016

Bambang Tri Ditetapkan Tersangka Karena Dianggap Memfitnah Jokowi

– Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim Polri, Bambang Tri tidak memiliki data-data pendukung yang menguatkan buku berjudul “Jokowi Undercover” yang ditulisnya.

Termasuk unggahan-unggahan yang menyerang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat akun media sosial facebooknya, Bambang Tri.

“Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku Jokowi Undercover dan medsos semua didasari atas sangkaan pribadi tersangka,” terang Karo Penmas Div Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Sabtu siang (31/12).

Salah satu contohnya, urai Rikwanto, tulisan Bambang terkait pengajuan Jokowi sebagai calon Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2014 silam di halaman 105 buku tersebut.

Penyidik berkesimpulan, tulisan Bambang itu berindikasi fitnah. Pasalnya, kemenangan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disebutnya atas bantuan media massa, telah membohongi masyarakat.

Termasuk juga, tulisan terkait lokasi basis Partai Komunis Indonesia (PKI) terkuat se-Indonesia di Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali, adalah basis PKI, pada halaman 140.

“Padahal pada (tahun) 1966 PKI sudah dibubarkan,” papar Rikwanto.

Kepada penyidik, Bambang sempat berdalih bahwa buku tersebut disusun dengan pendekatan ilmiah analisis fotometrik.

Namun, Rikwanto menegaskan, apa yang dikatakan Bambang tersebut tidak bisa teruji dalam tulisannya.

“Analisis fotometrik yang diungkap, tidak didasari keahlian apa pun. Namun, hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi,” demikian Rikwanto.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan pelapor Michael Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim itu.

Salah satu yang menjadi dasar pelaporan terhadap Bambang, yaitu tulisan di bukunya yang menyebutkan jika Presiden RI Jokowi merupakan anak dari Widjiatno alias “Nyoto”, salah satu tokoh PKI.

Saat ini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan penyidik di daerah Blora, Jawa Tengah, Jumat malam (30/12).

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Bambang juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (Rmol/eramuslim)




Baca Artikel Terkait: