-->

Minggu, 25 Desember 2016

Majelis Ulama Simeulue Aceh Larang Umat Islam Rayakan Tahun Baru

SIMEULUE – Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue Aceh menerbitkan surat imbauan yang mengingatkan warga bahwa merayakan tahun baru masehi tidak ada dalam syariat Islam.

“Diminta warga dalam pergantian tahun untuk beribadah berupa tabligh, zikir, yasinan, disebabkan merayakan tahun baru masehi merupakan perkara yang tidak disyariatkan.”

Demikian antara lain isi imbauan MPU yang ditandatangani Heriansyah LC, Ketua MPU Simeulue.

Kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) Rabu lalu, Heriansyah LC mengatakan, perayaan tahun baru masehi itu selain bukan ajaran Islam, harus pula dihindari kegiatan-kegiatan hingar-bingar, seperti musik, petasan, dan menyalakan lilin.

Pengalaman setiap pergantian tahun baru di Kabupaten Simeulue, dilakukan dengan perayaan yang dinilai berlebihan. Untuk itu, MPU Simeulue menerbitkan surat himbauan yang berisi beberapa poin.

“Sudah kita layangkan tausyiah seruan dan imbauan resmi terkait perayaan tahun baru masehi, agar pihak Pemkab dan instansi berwajib menindaklanjuti,” kata Heriansyah.

Ketua MPU menegaskan, untuk warga nonmuslim, perayaan tahun baru tidak dilarang, namun jangan sampai mengganggu lingkungan maupun tetangga. Diperkirakan ada sekitar 40-50 Kepala Keluarga nonmuslim di Kabupaten Simeulue.

Dia juga mengingatkan kepada nonmuslim, dalam perayaan tahun barunya, tidak berlebihan, tidak melibatkan atau mengajak muslim dalam kegiatannya, yang nantinya akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

“Silakan, tidak ada larangan bagi nonmuslim untuk merayakan tahun baru, asal tidak mengganggu lingkungan, tetangga, dan tidak mengajak muslim dalam kegiatannya,” kata dia.

Dia juga mengaku kecewa dengan perayaan pergantian tahun baru 2015-2016, dengan hingarbingarnya letusan petasan dan tidak adanya peringatan dari Pemkab Simeulue, terutama lambannya reaksi dari Satpol PP dan WH setempat.

Dalam surat imbauan MPU tersebut, MPU mengingatkan seluruh warga Simeulue untuk tidak berbaur antara laki-laki dan perempuan yang nonmuhrim, dilarang melakukan maksiat, mabuk-mabukan serta judi.

“MPU Kabupaten Simeulue, meminta pemerintah setempat dan jajarannya serta pihak berwajib untuk melakukan pengawasan secara ketat dan melekat dalam perayaan pergantian tahun baru masehi,” tegas Heriansyah.
Sourche: Islampos.com




Baca Artikel Terkait: