-->

Kamis, 08 Desember 2016

Kasus Basuki Tjahaja Purnama atau yang seri disapa Ahokmengenai penistaan agama, terus diusut sampai saat ini. Pengadilan Negeri Jakarta Utara sendiri telah memberikan jadwal pasti mengenai sidang perdana atau pembacaan dakwaan berkas kasus dugaan penistaan agama tersebut. Berdasarkan jadwalnya, sidang perdana Ahok ini bakal dihelat pada hari Selasa depan, 13 Desember 2016.

Hal tersebut diutarakan oleh sang juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi bahwa jadwal sidang perdana kasus Ahok ini baru saja keluar setelah dibentuknya majelis hakim persidangan yang nantinya akan mengadili kasus penistaan agama ini.

Hasoloan juga menambahkan bahwa sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Desember mendatang itu bertempat di gedung eks Pengadilan Jakarta Pusat. Sidang akan digelar pada pagi hari, jam 09.00 WIB. Berbicara mengenai keamanan dari persidangan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sendiri juga sudah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, menurut Hasoloan nantinya pihak tersebut yang akan mengawal keamanan selama sidang beranjut.

Advertisements

Sementara, menjelang sidang yang akan datang di sisi Ahok sendiri sudah ada ketua tim kuasa hukum Ahok yaitu Sirra Prayuna yang mengungkapkan apabila dirinya dan tim siap untuk menjalani sidang perdana kasus Ahok yang dinyatakan sebagai tersangka kasus penistaan agama tersebut.

Sirra juga menyatakan apabila nantinya dalam menghadapi sidang tersebut, sudah ada 50 pengacara yang siap untuk menyusun pembelaan bagi kliennya tersebut. Nantinya 50 pengacara tersebut berasal dari unsur parpol dan profesional untuk sama-sama membela Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Sirra, nantinya tim kuasa hukum calon Gubernur nomor urut 2 itu bakal dibagi lagi dalam 2 tim pengacara. Yang mana untuk tim pertama terdapat sekitar 10 orang pengacara yang menghadiri persidangan. Sedangkan untuk tim kedua adalah memiliki tugas menyusun alat bukti dan validasi informasi serta keterangan terkait kasus ini.

Tim pembela ini nanti bakal menyertai Ahok di ruangan persidangan sedangkan tim lainnya yang memiliki tugasmempersiapkan keperluan penyusunan alat bukti lainnya. Sirra juga menambahkan apabila untuk sekarang tim kuasa hukum yang diketuainya itu masih dalam tahapan seleksi. Akan tetapi, Sirra bahwa advokat yang nantinya dipilih untuk membela Ahok di persidangan merupakan para adjuster ternama yang sudah dikenal di dunia hukum.

Sementara disisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk hadir dalam ruang persidangan pasalnya kapasitas rangan yang terbatas dan ruang persidangan yang harus tetap tertib serta kondusif sehingga masyarakat tidak perlu mamaksakan untuk hadir langsung.

Persidangan ini nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dan empat orang hakim anggota sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait kasus dugaan penistaan agama agar bisa berjalan secara komperehensif. Di sidang perdana ini yang bakal bertindak sebagai ketua majelis hukum yaitu H Dwiarsi Budi Samtiarto, sementara 4 hakim anggota lainnya yaitu Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V, Rahntoknam dan I Wayan Wirjana.

Sourche: szaktudas.com




Baca Artikel Terkait: