-->

Sabtu, 03 Desember 2016

Sungguh Terlalu, Beredar Memo Pengerahan PNS pada Aksi Tandingan 212



JAKARTA -Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution meminta pemerintah untuk mengklarifikasi beredarnya surat resmi pengerahan massa Pegawai Negeri Sipil atau Asisten Negeri Sipil (PNS/ANS) untuk mobilisasi kegiatan berbau politik.

"Setidaknya saya menerima  kiriman dua copy-an surat," kata Maneger dalam keternagan persnya, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Pertama, Surat Edaran bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016 yang ditandatangani Srie Agustina, Sekjen Kementerian Perdagangan yang intinya berisi, al, agar Eselon II wajib mengirim minimal 10 orang PNS atau Non PNS dan keluarga pada acara bertajuk olah raga bersama (4/12).

Kedua, Surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 yang ditandatangani Pepen Nazaruddin, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial yang intinya berisi agar Eselon II memerintahkan seluruh pegawai berserta keluarga.

"Kedua surat dari pemerintah  itu sontak memantik protes. Pasalnya, Surat-surat tersebut berisi mobilisasi PNS/ANS untuk menghadiri acara tertentu yang diduga bernuansa politik,"jelas Manager.

Menurut Manager, publik mempertanyakan kebenaran keberadaan Surat-surat tersebut. Setidaknya ada dua pertanyaan yang muncul di publik, pertama, mengenai kebenaran surat-surat, dan yang kedua, mengenai keanehan Surat-surat tersebut karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Publik bahkan meminta pemerintah mengkonfirmasi kebenaran surat-surat tersebut. Benarkah Surat-surat tersebut dikeluarkan kementerian/lembaga negara?" Ucapnya.

Pertanyaan publik lainnya, lanjut Maneger, adalah mengenai keterkaitan surat-surat tersebut dengan dugaan penyelewengan jabatan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan politik tertentu? Adakah keanehan di Surat-surat tersebut? 

"Apakah ini termasuk penggunaan jabatan yang berimplikasi menguntungkan diri sendiri atau kelompok politik tertentu? Demikian beberapa pertanyaan publik  yang nampak keberatan dengan surat-surat tersebut," katanya.

Untuk itu, pertama, Pemerintah sebaiknya mengklarifikasi ke publik soal kebenaran surat-surat tersebut.

Kedua, sekira surat-surat tersebut ternyata benar adanya, Pemerintah wajib hukumnya menginvestigasi kasus itu. 

"Jika surat-surat tersebut terbukti sebagai penyalahgunaan kewenangan sebaiknya Pemerintah meminta pertanggunggungjawaban yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku," tutur Maneger.

"Ketiga, pemerintah menjamin hal seperti itu tidak akan terulang lagi di masa mendatang atau guarantees of nonrecurrence," sambungnya. 
Sourche: voa-islam.com




Baca Artikel Terkait: