-->

Sabtu, 22 Juli 2017

Meski HTI Dibubarkan, Sri Sultan HB X Tidak Akan Larang Kegiatan HTI di Jogja


– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X, mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan pelarangan kegiatan ormas HTI di wilayahnya. Pernyataan ini dikeluarkan satu hari setelah pengumuman pencabutan SK ormas Hizbut Tahrir Indonesia.

Dalam pernyataannya, Sri Sultan HB X menegaskan akan selalu menjalankan perintah sesuai dengan perintah pemerintah Indonesia.

“Itu (pembubaran HTI) urusan pemerintah pusat. Kalau pusat melangkah ya kita laksanakan kewajiban sebagai pemerintah daerah,” kata Sultan di Bangsal Kepatihan, Kamis (20/7). “Ya enggak ada toh (pelarangan kegiatan). Hanya membubarkan organisasinya saja,” tambahnya menanggapi pertanyaan mengenai wacana pelarangan kegiatan HTI.

Sultan meminta agar ormas berhati-hati dalam memilih ideologi organisasinya. Ideologi, kata Sultan, harus sesuai dengan aturan pemerintah.

“Harus hati-hati. Jangan sampai ideologinya bertentangan dengan Pancasila,” terang Sultan.

Rabu 19 Juli 2017, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya resmi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Haris.

Pembubaran HTI ini didasarkan pada Peppu kontroversi yang sebelumnya dimumkan Wiranto pada Rabu 12 Juli di gedung Kemnkopolhukam, Jakarta. (Mdk/Ram)

Kunjungi website




Baca Artikel Terkait: