-->

Kamis, 17 April 2014

Pekanbaru,Kitanews.Co- Pengangkatan anak, menantu, dan kerabat dekat Anas Makmun, dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan dan tanpa melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Daerah. "Kemendagri segera melakukan evaluasi. Kalau pengangkatannya melanggar Undang-Undang tentu akan diproses. Kita akan memberikan petunjuk dan pedoman," tegas Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepadawartawan, Jumat (11/4), di Jakarta. Petunjuk dan pedoman tersebut, ungkap Djoherman, harus dilaksanakan oleh Gubernur Riau Anas Makmun. yaitu dengan melakukan pergantian pejabat baru yang saat ini diduduki oleh anak, menantu, dan kerabat dekat Anas. 

"Memang tidak ada larangan kalau Anas Makmun mengangkat anak, menantu, dan kerabatnya sebagai pejabat. Namun, tentu harus memenuhi kompetensi. Semantara yang diangkatnya adalah mereka yang tidak memiliki kompetensi. Harusnya soal norma bisa dijaga gubernur dalam pengangkatan pejabat Riau," terangnya. Sebagai Gubernur Riau, Djoherman menambahkan, seharusnya Anas Makmun paham bahwa standar dalam pengangkatan seorang pejabat negara atau pejabat daerah, harus memiliki kompetensi, kualitas, kapabilitas, senioritas, jenjang karir dan kepangkatan yang jelas, serta norma dan etika. "Disamping itu, harus melalui proses Baperjakat. Kalau standar pengangkatan tersebut tidak dilalui, maka telah terjadi pelanggaran Undang-Undang dan pengangkatannya bisa di evaluasi Kementerian Dalam Negeri," jelasnya. Seperti diketahui, Anas Makmun, kakek berumur 74 tahun itu, memboyong anak, menantu, dan kerabat dekatnya dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) lalu ditempatkan sebagai pejabat di lingkungan Pemprov Riau. 

Noor Charis Putra SE, misalnya. Anak kandung Anas Makmun itu lahir 23 Mei 1987. Berarti, dia baru akan genap berusia 27 tahun di tanggal 23 bulan depan. Anak 'Atuk' bergelar 'Sarjana Ekonomi' itu sekarang jadi Kepala Seksi (Kasi) Jalan dan Jembatan bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Menantunya, Dwi Agus Sumarno, pun ikut diboyong. Saat ini, menantu Anas Makmun itu telah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Riau. Sebelumnya, Dwi adalah Kepala Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus di Rohil. 

Tak cuma anak dan menantu. Sejumlah kerabat dekat dari kampung Anas Makmun di Rohil juga diboyong ke Pekanbaru, lalu ditempatkan lagi di lingkungan Pemprov Riau. Seperti Wan Amir Firdaus, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, kini sudah menduduki kursi Asisten II Setdaprov Riau. Lalu, Dr Anwar, yang sebelumnya Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Rohil, oleh Anas Makmun dipercaya menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Menantu Gubernur Riau lainnya yang kecipratan 'jabatan' adalah Maman Supriyadi. Oleh sang mertua, Maman ditunjuk menjadi Manajer Klub Sepak Bola Riau, PSPS Pekanbaru. Sementara, sumber-sumber terpercaya mengungkap pula, harusnya Jumat (11/4) pagi tadi kembali di gelar pengangkatan pejabat. 

Tapi, entah dikarenakan hal apa, hingga membuat Gubernur Riau Anas Makmun secara mendadak membatalkan rencananya sendiri itu. Sumber mengatakan pula, diboyongnya Wan Amir Firdaus dari Pemkab Rohil, lalu ditempatkannya menjadi Asisten II Setdaprov Riau, merupakan langkah awal untuk selanjutnya diangkat sebagai Sekdaprov Riau, menggantikan posisi Zaini Ismail. "Pelan tapi pasti, Anas mulai membangun kekuatan politik dan kekuasaan dalam pemerintahannya. Dia angkat satu per satu keluarga maupun orang-orang kepercayaannya ke posisi strategis supaya tidak terlalu kelihatan masyarakat," kata sumber ini. Editor :Saud Marganda Sumber :PR



Baca Artikel Terkait: