-->

Minggu, 31 Januari 2016



Sebuah Masjid di Angola sedang dirubuhkan


Angola (afdhalilahi.com) - Angola telah menjadi negara pertama di dunia yang melarang Islam secara terbuka dan mengambil langkah-langkah dengan menghancurkan masjid-masjid di negara itu. Demikian dilaporkan beberapa surat kabar lokal, seperti dikutip onislam.net (24/11/2013).

"Proses legalisasi Islam belum disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masjid mereka akan ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut," kata Rosa Cruz e Silva, Menteri Angola Kebudayaan, seperti dikutip oleh Agence Ecofin.

Komentar Silva diberikan selama kunjungannya kepada Komisi-6 Majelis Nasional. Dia menegaskan bahwa keputusan yang terbaru itu terkait dengan serangkaian upaya untuk melarang sekte keagamaan 'ilegal'. 

Menteri menambahkan, dalam jawabannya terhadap pertanyaan yang diajukan oleh anggota parlemen dari Komisi-6 Majelis Nasional, bahwa kebebasan beragama hanya bisa terwujud jika sudah ada revisi UU 04/02 21 Mei, demikian dikutip kantor berita resmi Agencia Angola Press. 

Pemerintah Angola juga akan mewajibkan memperbarui adanya kongregasi relijius dalam konteks nasional saat ini, sebagai cara untuk memerangi munculnya cara beribadah agama yang bertentangan dengan "kebiasaan dan adat istiadat budaya Angola," tambah Silva. 

Selain agama Islam, Silva mengumumkan bahwa setidaknya ada 194 sekte keagamaan yang tidak berwenang untuk melakukan kegiatan mereka. "Semua sekte ada pada daftar yang diterbitkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di koran Angola 'Jornal de Angola' dilarang untuk melakukan ibadah, sehingga mereka harus menutup pintu rumah ibadah mereka," kata Silva dikutip Voice Kamerun. "Selain itu, kami juga memiliki daftar panjang lebih dari seribu aplikasi legalisasi," tambahnya. 

Pernyataan anti-Islam seperti ini bukan komentar satu-satunya pejabat Angola. "Ini adalah akhir dari pengaruh Islam di negara kita," ucap Presiden José Eduardo dos Santos dikutip oleh surat kabar Osun Defender pada hari Minggu, (24/11/2013) 

Oktober lalu, Muslim dari kota perkotaan Viana, Luanda, menghadiri penghancuran menara masjid mereka di Zengo, Propinsi Luanda. Gubernur Luanda, Bento Bento, juga mengatakan pada gelombang udara dari sebuah radio lokal bahwa "Muslim radikal tidak diterima di Angola dan pemerintah Angola belum siap untuk legalisasi masjid." 

Dia menambahkan bahwa umat Islam tidak diterima di Angola dan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan keberadaan masjid di negara itu. 

Menurut CIA Factbook, 47% dari warga Angola memeluk keyakinan pribumi, 38% Katolik Roma dan 15% Protestan. Sedangkan jumlah Muslim tak sampai 1% dari total populasi Angola yang mencapai 17,3 juta jiwa.

Walaupun pemerintahan Angola menganut sistem Demokrasi multi partai namun Islam dilarang disana. Apa yang terjadi di Angola ini sebenarnya sudah melanggar Hak-Hak Asasi Manusia yang sudah diakui secara internasional. Angola mestinya bisa dijatuhi sanksi internasional. Ini harus menjadi perhatian serius lembaga dan badan-badan Islam Dunia seperti Rabithah Alam Islami, OKI (Organisasi Konferensi Islam), Liga Muslim Dunia, dan lainnya.



Baca Artikel Terkait: