-->

Selasa, 24 Januari 2023


afdhalilahi.com - Ada berbagai macam cara seseorang menunjukan rasa  sayang  atau perhatian secara zhahir terhadap orang lain, salah satunya adalah dengan memberikan hadiah. Dalam kitab Al-Hujjah Al Balighah dikatakan bahwa hadiah itu dimaksudkan untuk mewujudkan kasih sayang di antara sesama manusia. Dan maksud tersebut tidak akan terwujud kecuali dengan memberi balasan yang serupa. Suatu hadiah dapat menjadikan orang yang memberi mendapatkan kecintaan dari penerimanya. Rasulullah Saw bersabda, 

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintai.” (HR.Al-Bukhari)

Melihat makna dan pengaruh dari saling memberi  atau bertukar hadiah begitu penting dan mendalam, terutama  dalam menjaga hubungan silaturahim, maka penting diketahui bahwa haram hukumnya menarik kembali hadiah yang telah diberikan. Terdapat dalam Fiqih Wanita, dalil yang melandasi hal itu adalah hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw  bersabda, 

“Orang yang menarik kembali hibahnya adalah seperti anjing yang muntah lalu memakan lagi muntahannya itu.” (HR.Al-Bukhari)  

Dalam hadits lain kembali ditegaskan dengan memiliki makna yang serupa, yaitu dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Rasulullah Saw bersabda,

“Tidak dihalalkan seorang Muslim memberi suatu pemberian, lalu menariknya kembali, kecuali orang tua pada apa yang diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberikan suatu pemberian, lalu dia menariknya kembali adalah seperti anjing yang makan sehingga jika telah kenyang anjing itu muntah, kemudian memakan lagi muntahannya itu.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’I, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Kalimat “tidak dihalalkan” yang terdapat dalam hadits di atas menunjukan pengharaman penarikan kembali suatu pemberian, tanpa harus melihat pada perumpamaan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat, apakah hanya sekedar makruh atau haram. Jumhurul ulama mengharamkan itu kecuali dalam hibah yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya.

Sudah semestinya hal tersebut  mampu menjadi sebuah rambu untuk tidak menganggap ringan sesuatu dan mampu bersikap lebih bijak terutama mengenai hukum menarik kembali hadiah yang telah diberikan kepada orang lain. (SuaraIslam)




Baca Artikel Terkait: