-->

Senin, 23 Januari 2023


Larangan Bagi Perempuan yang Berkabung Tampil Memikat. “Dari ummu Athiyyah bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, ‘Seorang perempuan tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali kematian suaminya maka berkabung empat bulan sepuluh hari. Perempuan tersebut (yang ditinggal suaminya) tidak boleh memakai pakaian berwarna, melainkan hanya pakaian yang kasar (yang tidsk memikat), tidak boleh memakai celak mata dan tidak boleh memakai wewangian, kecuali jika masa iddahnya telah habis dibolehkan memakai qutsh dan azhfar.” (HR. Muslim, 4/204)

Hadits tersebut berbicara tentang ketentuan seorang perempuan, khususnya para istri, dalam berkabung atas kepergian atau kematian suaminya. Batasan maksimal berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Pada masa-masa itu, seorang istri tidak diperbolehkan menghias dirinya sehingga tidak membuat orang lain, terutama laki-laki, tertarik padanya.

Selama masa berkabung itu, seorang istri harus benar-benar menjaga kesucian dan kehormatannya. Mereka tidak diperbolehkan menikah lagi pada masa-masa iddah atauwaktu berkabung itu. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan bahwa si istri tidak mengandung janin dari suaminya yang meninggal dunia.

Berdasarkan hadits tersebut, tidak dibenarkan seorang istri yang ditinggal suaminya menerima pinangan orang lain untuk dinikahi, sebelum masa berkabungnya lewat. Jangankan menerima pinangan, berhias saja yang membuat orang lain tertarik dilarang. Larangan tersebut sebenarnya merupakan tindakan preventif untuk menghindarkan perempuan kemungkinan-kemungkinan yang dapat merusak kehormatan dan kesucian mereka.

Menurut Fahd Salem Bahammam, Allah Swt. Menentukan masa iddah baginistri yang ditinggal mati suaminya tidak lain untuk memberikan kesempatan kepada istri dalam mengenang dan memberikan penghormatan kepada suaminya ketika masih hidup. Iddah juga dimaksudkan agar istri tidak melupakan kebaikan suaminya.(reportaseterkini/akhwatindonesia)



Baca Artikel Terkait: