-->

Senin, 11 Januari 2016

Dalam Islam, seluruh makanan dan minuman yang dikonsumsi haruslah halal dan thayib (baik). Mulai dari jenis hingga cara pengolahan pun harus sesuai dengan ketentuan halal. Hal ini dikarenakan meski makanan tersebut zat-nya halal tapi jika diproses dengan sembarangan maka bisa menjadi haram.

Contohnya sajai ayam atau sapi. Kedua binatang tersebut halal dan baik untuk dimakan. Namun, jika ayam atau sapi tersebut disembelih bukan dengan cara Islam seperti tidak dibacakan basmalah dan tidak menggunakan alat yang tajam maka menjadi haram.

Menurut Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli), ternyata produk daging unggas lokal di toko ritel modern tidak bersertifikat hala. Ini didasarkan pada pantauan Himpuli terhadap sejumlah ritel di Indonesia.

“Namun, hampir semua produk unggas ayam lokal di pasar modern tidak dilengkapi kedua dokumen tersebut. Jadi, bisa dikatakan tidak memenuhi standar halal dan sehat,” tutur Ketua DPP Himpuli, Ade Meirizal Zulkarnaen.

Tentunya pernyatan tersebut disertai dengan berbagai penelitian dan survey yang dilakukan Himpuli. Sejak 2011 silam, Himpuli telah melakukan sebuah penelitian ke sejumlah kota untuk menelisik produk daging ayam di pasar-pasar swalayan. Beberapa kota yang dijadikan tujuan adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Bandung, Surabaya dan Makasar.

Ternyata, dari survey dan penelitian yang dilakukan oleh Himpuli ditemukan bahwa 90 persen daging yang dijual di toko swalayan besar tak mengantongi sertifikat halal MUI. Ini berarti tata cara pemotongan dan pendistribusian ke pasar swalayan rentan lolos dari dari standar halal dan kesehatan. Keadaan ini berlangsung sejak 2011 hingga 2014. Meski pada tahun 2013 terjadi perubahan, namun perubahan ini tidak signifikan.

Menindak tegas hal ini, Ade dan jajarannya telah mengajukan surat ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti peredaran daging ayam lokal yang tak layak tersebut. Dalam surat itu Himpuli menyebutkan perlu ada tindakan tegas untuk melindungi konsumen.

Dalam Undang-Undang Peternakan pelaku pelanggaran dapat diberi sanksi berupa hukuman dua hingga lima tahun penjara, seperti dikutip dari harian republika. Selain itu, ada ancaman denda mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 1,5 miliar.(dailymoslem?




Baca Artikel Terkait: