-->

Senin, 23 Januari 2023


akhir tragis kehidupan kaum gay

Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menciptakan manusia juga menurunkan seperangkat aturan sebagai pedoman. Ibarat pabrik yang mengeluarkan suatu produk, disertai dengan manual book-nya. Jika dilanggar, produk itu tidak akan tahan lama atau bisa rusak seketika.

Di antara aturan penting itu adalah tentang perkawinan. Bahwa Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, lalu menjadikan mereka sebagai pasangan. Laki-laki hanya bolen kawin dengan perempuan setelah melalui akad nikah yang sah.

Lalu bagaimana jika laki-laki kawin dengan laki-laki seperti yang kini dipopulerkan oleh kaum LGBT? Setidaknya akan ada 3 bahaya besar yang mengancam dan menjadi akhir tragis kehidupan mereka.

Pertama, mereka akan tertimpa penyakit seksual yang berbahaya. Sebab laki-laki kawin dengan laki-laki yang berarti memasuki tempat kotoran yang menjijikkan. Dari sanalah penyakit-penyakit bermunculan. Mulai dari penyakit kulit eritema, fisura anal, iritasi usus besar, infeksi hingga virus dan penyakit mematikan HIV/AIDS.

Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui bahwa perbuatan menyimpang itu akan mendatangkan penyakit berbahaya dan bisa menular, mengancam eksistensi kehidupan makhluk-Nya. Karenanya melalui Rasulullah, Dia menurunkan hukuman hudud untuk kaum gay pelaku sodomi.

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi” (HR. Ibnu Majah; shahih)

ارْجُمُوا الأَعْلَى وَالأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا

“Rajamlah bagi yang melakukan sodomi dan disodomi, rajamlah keduanya” (HR. Ibnu Majah; shahih)

Mengapa hukumannya adalah rajam? Salah satu hikmahnya, agar perbuatan keji itu segera terputus dan tidak timbul penyakit menular yang bisa merusak masyarakat dan mengancam kemuliaan kehidupan manusia. Tentu, yang bertindak menjatuhkan hukum itu adalah pemerintah kaum muslimin. Bukan individu, bukan personal.

Kedua, ditimpa azab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di dalam Al Qur’an, Allah mengisahkan kaum Nabi Luth yang berbuat demikian.

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf: 80-81)

Lalu Allah menimpakan azab kepada mereka.

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi” (QS. Hud: 82)

Rupanya, bukan hanya kaum Nabi Luth yang menerima azab seperti itu. Kota Pompeii juga mengalami azab serupa pada tahun 79 M. Saat ditemukan oleh para arkeolog pada abad 20, tampak sebagian fosil manusia yang masih dalam posisi terkejut. Selain posisi kematian mereka, banyak lukisan yang menunjukkan masa itu penuh dengan penyimpangan seksual termasuk kawin sesama lelaki.

Meskipun masa sesudah Rasulullah azab berupa penghancuran bangsa ditangguhkan, tidak menutup kemungkinan azab dalam bentuk yang lain akan ditimpakan. Sebagaimana Allah ingatkan dalam surat Al Anfal ayat 25.

Ketiga, laknat Allah yang berujung azab akhirat.

Bagi kaum gay pelaku liwath yang tidak bertaubat hingga kematian menjemputnya. Allah menyediakan azab pedih bagi mereka. Penyakit yang diderita di dunia belum ada apa-apanya dibandingkan dengan siksa neraka.

مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

“Sungguh dilaknat orang yang melakukan perbuatan (liwath) seperti yang dilakukan kaum Luth” (HR. Ahmad; hasan)
Wallahu a’lam bish shawab. [Bersamadakwah]




Baca Artikel Terkait: