-->

Senin, 23 Januari 2023


Intan Mahabah Nabila 
Mahasiswa Fakultas Hukum UI

Relawan pada Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kini semakin marak diperbincangkan, baik itu di Indonesia pada khususnya maupun dunia pada umumnya. Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah “Bagaimana perspektif hukum khususnya Islam sebagai agama mayoritas di negara Indonesia dalam menyikapi kaum dengan ciri khas bendera pelangi tersebut? Dibenarkankah jika LGBT dilegalkan di Indonesia khususnya pada lingkungan Universitas?”

Muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan LGBT. Tak jarang, mereka yang menginginkan agar LGBT dilegalkan di Indonesia menjadikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tameng utama. Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM. Indonesia sebagai salah satu negara hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amandemen II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) diyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronikdengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Memang benar bahwa setiap manusia mempunyai kebebasannya masing – masing, namun jika ditelaah lebih dalam sudah jelas dikatakan bahwa kebebasan yang dimiliki berbanding lurus dengan batasan – batasan yang harus dipenuhi pula seperti; apakah melanggar agama, kesusilaan, kepentingan umum, hingga keutuhan bangsa? Pada kenyataanya, dengan banyaknya desas – desus yang memperbincangkan mengenai status kaum bendera pelangi ini mengarahkan pada satu kesimpulan bahwasanya masyarakat Indonesia merasa keamanan dan ketertiban mereka terancam. Bahkan, dengan hanya satu kata: “LGBT” dapat menimbulkan benih – benih keretakan keutuhan bangsa ini. Sebagaimana menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada amandemen yang II sudah secara tegas memasukkan hak atas rasa aman ini di dalam pasal 28A-28I. Juga diatur dalam Pasal 30 UURI No. 39 Tahun 2009 tentang HAM yang berbunyi:  “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.  dan Pasal  35 bahwa “Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram yang menghormati, melindungi dan melaksakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.

Para pihak yang kontra merasa bahwa dengan adanya kaum LGBT yang tak lazim tumbuh di tengah masyarakat Indonesia dengan adat dan agamanya yang kental, sehingga kenyamanan mereka untuk bersosialisasi dengan bebas pun terenggut. Masyarakat satu sama lain bersikap lebih waspada dan mencurigai terhadap kehadiran kaum LGBT. Seolah-olah masyarakat suatu negara terbagi menjadi 2 golongan, kaum LGBT dan non-LGBT.  

Dalam agama Islam pun sudah terang Allah Swt. Tuhan Yang Maha Esa melarang keras hamba-Nya agar tidak masuk ke dalam golongan orang – orang yang menyukai sesama jenis seperti lesbi maupun gay, biseksual, dan transgender. Alquran sebagai sumber ajaran agama Islam yang merupakan representasi kalimat-kalimat Allah Swt di dalamnya terdapat berbagai pelajaran mulai dari cerita masa lampau hingga ramalan masa kini. Salah satunya ialah kisah pada zaman Nabi Luth ‘alaihissalam, kaumnya yang terkenal sebagai penyuka sesama jenis dilaknat oleh Allah Swt. dengan adzab yang amat pedih. Merupakan suatu pertanda bahwa Allah Swt tidaklah menyukai perbuatan tersebut. Dalam masalah penetapan hukum, sudah tentu ada yang mendukung dan ada yang menolak. Bahkan dalam upaya menetapkan hukum Allah sebagai hukum positif, mungkin lebih banyak yang tidak mendukung daripada yang mendukung. Akan tetapi, peringatan Allah mengharuskan decision maker (pembuat keputusan) agar mendahulukan kehendak Tuhan daripada selera manusia yang tak ada ujungnya.

Indonesia pun sebagai negara yang berdaulat dan memiliki hukumnya sendiri sudah jelas tertera dalam pasal 1 Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan bahwa“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa”. Perkawinan bertujuan salah satunya untuk melestarikan umat manusia. Sangat kontras bila dibandingkan dengan kaum LGBT yang merupakan penyuka sesama jenis. Apabila dilegalkan, LGBT tentu akan berdampak pada timbulnya berbagai masalah di  Indonesia. Mulai dari menurunnya angka kelahiran karena sudah pasti sesama jenis tak bisa bisa menghasilkan keturunan, hingga masalah lainnya seperti yang sudah disinggung diatas (keresahan masyarakat yang merasa keamanan hidupnya terusik, hingga retaknya keutuhan bangsa yang terpecah belah menjadi golongan pro dan kontra LGBT). Selain itu, dalam UU Perkawinan Indonesia memperhatikan pula dasar agama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi salah satu alasan memperkuat pandangan hukum Islam mengenai LGBT yang dilarang Allah Swt. 

Menimbang dari berbagai pernyataan yang ada, dapat disimpulkan bahwa tidak dibenarkan apabila kaum LGBT menjadi legal di Indonesia. Mengingat kembali Indonesia merupakan negara hukum dengan masyarakat yang menghargai tradisi dan agamanya masing-masing. Tidakkah (apabila) golongan LGBT yang keberadaannya semakin terang-terangan di Indonesia akan membuat masyarakat normal merasa tak aman dan mengganggu kenyamanan?

Sungguh sangat salah jika menggunakan tameng HAM untuk melegalkan tindakan kelompok LGBT apalagi sampai telah membawa kasus ini ke forum internasional melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendapat dukungan dana besar dari negara Barat yang menginginkan Indonesia menganut pelegalan LGBT sebagaimana yang telah dilegalkan di berbagai negara Barat.

Jika kelompok LGBT tetap ingin mempertahankan pilihannya tanpa ada keinginan untuk memperbaiki keadaannya menjadi manusia normal seutuhnya, mengapa harus berusaha menginginkan LGBT menjadi kebutuhan sosial? Sedangkan masyarakat Indonesia sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.(si)




Baca Artikel Terkait: