-->

Sabtu, 19 Maret 2016


Oleh : Said asy Syaqofy, Aktivis KAMMI jakarta

Assalamualakum warahmatullah….
Kepada Bapak-bapak densus yang saya hormati, izinkan saya sebagai salah satu pemuda negeri ini yang menginginkan keadilan ditegakkan untuk negeri tercinta Indonesia.

Bapak-bapak densus yang saya hormati, manusia memiliki hati dan perasaan agar suapaya manusia tersebut merenung terhadap perbuatan-pperbuatan yang salah dan khilaf,karena sesungguhnya hati yang mati dan tidak memilki perasaan sedikitpun bagaikan hati hewan dan binatang, dia tidak mau dinasehati bahkan menutup telinganya dari nasehat.

Bapak-bapak densuss yang saya hormati kejadian yang terjadi pada saudara kami sebangsa dan senegara mendapat perlakuan tidak adil bahkan di dholimi hak-haknya sebagai rakyat Indonesia

Bapak-bapak densus yang saya hormati berbagai macam perbuatan dan tindakan bapak-bapak semua terhadap masyarakat akan menimbulkan ketegangan dan perselisihan akibat perbuatan bapak-bapak yang tidak memikirkan arah dan tujuan yang jelas, tidak mengedepankan hukum dan undang-undang dasar, sebagai contoh bapak-bapak densus masuk dengan senjata api ke sebuah sekolah sehingga anak-anak takut dan trauma.

Anda tahu wahai bapak-bapak densus anak-anak sedang belajar di sekolahnya tiba-tiba Anda datang dengan senjata laras panjang, bukankah perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar undang-undang dan HAM di negeri hukum ini. Mungkin anda tidak menangkap anak-anak akan tetapi dengan melihat perbuatan dan kelakuan bapak-bapak semua anak-anak akan menjadi takut bahkan trauma dan dapat menimbulkan efek bagi mental mereka.

Bapak-bapak densus ada kejadian baru lagi yang bapak-bapak lakukan yaitu menangkap orang yang baru selesai shalat dan berdzikir di masjid, Pak Suyono salah satu korban yang bapak tangkap bahkan bapak siksa sampai bapak membunuhnya pada hari sabtu 12-3-2016, tidakkah bapak takut dengan perbuatan yang bapak lakukan itu.

Bapak-bapak densus yang saya hormati masyarakat tidak bodoh lagi menilai perbuatan bapak densus sekalian karena sudah banyak pelaggaran yang bapak lakukan terhadap masyarakat yang dapat menimbulkan kebencian dan perselihan antara bapak densus dengan masyarakat Indonesia, ketahuailah bapak densus jika masyarakat sudah merasa terdhalimi mereka akan akan bangkit menyerang pemerintah dan kekuasaan yang sedang bapak kuasai untuk saat ini. Umat islam merasa tidak nyaman dan terdhalimi akibat ulah bapak-bapak semua yag tidak memperhatikan UU yang dibuat oleh negeri ini.

Bapak densus yang saya hormati, mayotiras di negeri ini adalah muslim jika bapak densus menyuruh kepada masyarakat Indonesia untuk taat dengan hukum dan taat terhadap semua aparat-aparat penegak hukum maka kami memohon jika memang benar-benar bapak Densus berjalan sesuai hukum maka kami dukung sepenuhnya akan tetapi jika bapak densus melanggar hukum dan bermain hakim sendiri maka tunggulah waktunya, mahkamah rakyat yang yang akan menghukum bapak-bapak semua.

Wahai bapak densus, rakyat Indonesia sekarang sudah sadar atas posisi mereka, rakyat Anti dengan Terorisme dan anti Juga dengan Densus 88 sadarlah bapak densus sebelum semuanya terlambat, sebelum masyarakat mengambil sikap, rakyat sudah bosan dengan propaganda dan isu-isu yang bapak densus buat, rakyat sudah tidak mau lagi mendengar kicauan-kicauan yang sifatnya memainkan rakyat dengan hukum sedangkan bapak densus sendiri tidak mau patuh dan taat terhadap undang-undang dan hukum yang berlaku.

Bapak-bapak densus yang saya hormati, kenapa bapak selalu main hakim sendiri? Kenapa bapak langsung menembak, menyiksa dan bahkan membunuh orang secara langsung padahal belum terbukti dia bersalah atau tidak? Apakah bapak densus sudah kebal hukum? Kenapa tidak dibawa ke penagadilan terlebih dahulu para pelaku terduga terorisme? Bukankah di pengadilan diputuskan hukuman bagi para pelaku terorisme jika memang ia terbukti melakukan penindakan teror?.

Mungkin saya akan paparkan sedikit tentang hukum dan undang-undang yang mana bapak- bapak densus melanggar terhadap Undang-undang. Berikut Undang-undang yang bapak langgar:

1. Densus membawa senjata dan beberapa kali beroperasi harus melibatkan anak kecil. Ketika sedang menggerebek sekolah dan tempat-tempat pengajian sehingga anak-anak merasa takut padahal dalam undang-undang dasar Indonesia tertulis dalam pasal 28B ayat (2) berbunyi Undang-undang dasar negara republik Indonesia menyebutkan bawa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pelanggaran yang bapak lakukan ialah dalam bentuk kekerasan mental pada anak. Padahal anak memilki hak dalam Undang-unang dasar tentang pasal 52 sampai dengan pasal 66 yang di antara lain meliputi:

A. Atas perlindungan oleh orang tua kelaurga masyarakat, dan Negara.
B. Untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua/wali
C. Untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental,penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pegasuh orang tua atau walinya.
D. Untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa di dalam peperangan, sengketa bersenjata, kerusuahn social dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekuasaan.
E. Untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaaan atau penajutah hukum yang tidak manusiawi
F. Dan untuk tidak merampas kebebasannya secara melawan hukum
G. Untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan ekspolitasi dan pelecehan seksual, penculikan,perdangangan anak serta dari berbagai bentuk pennyalagunaan narkoba psikoterapi dan zat adiktif lainnya.

2. Peraturan kapolri 23 tahun 2011 tentang prosedur penindakan tersangka tindak pidana terorisme Bab IV ayat 3 menyatakan : penindakan yang menyebakan matinya seseorang/tersangka harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Sebelum saya akhiri tulisan dari anak bangsa yang mengingkan keadilan kepada semua unsur-unsur yang ada di Negara ini, saya minta maaf jika ada kata-kata yang salah dalam tulisan ini, mari kita sama-sama menjalankan undang-undang dan hukum yang sudah ditetapkan.

Ada sedikit intermezzo bagi bapak-bapak densus dan para penegak hukum di negeri tercinta ini.

Stigma Teroris

“Lapor, Komandan! Si Terduga Teroris telah berhasil kami tangkap!”
“Bagus! Apa dia berjenggot dan berpakaian kearab-araban?”
“Tidak, Komandan!”
“Apa dia suka mengaji?”
“Tidak, Komandan!”
“Dia suka shalat dan jadi imam di masjid?”
“Tidak, Komandan!”
“Lalu kenapa kamu tangkap???”
“Dia terbukti membakari kios-kios dan masjid, Komandan!”
“Loh, terorisnya bukan orang Islam toh?”
“Bukan, Komandan!”
“Oke, tetap tahan dia, perlakukan dengan baik. Jangan disiksa atau dipukuli seperti yang sudah-sudah. Nanti kalau dia mati bisa berabe kita.”
“Siap, Komandan!”
“Satu lagi. Turunkan statusnya dari terduga teroris menjadi terduga oknum perusuh. Katakan itu pada para wartawan!”
“Siap laksanakan!”/islampos

Assalamualakum warahmatullahhi wa barakatuh []




Baca Artikel Terkait: