-->

Sabtu, 23 Juli 2016


Inilah Sejumlah Catatan di Hari Anak Nasional


JAKARTA - Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasinal. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Seto Mulyadi menilai, peringatan itu sebagai momen besar bagi semua anak. Tak terkecuali bagi anak penyintas bencana alam, anak jalanan, anak korban kekerasan dan penelantaran, anak di area pedalaman dan perbatasan hingga anak yang berada dalam situasi konflik.

"Betapa indahnya apabila Hari Anak Indonesia tahun ini dirayakan dengan bingkisan indah berupa peresmian UU Perlindungan Anak hasil perubahan kedua. UU yang memberikan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak merupakan jaminan ekstra bagi masa depan Indonesia yang lebih ramah anak," ujar sosok yang akrab disapa Kak Seto itu melalui keterangan resminya yang diterima Okezone, Sabtu (23/7/2016).

Kak Seto berharap Hari Anak Nasional diperingati sebagai momen memperbaharui data tentang segala problematika dan dinamika anak-anak Indonesia. Ia mengaku prihatin karena Indonesia tak punya data statistik tentang aneka peristiwa pahit yang dialami anak-anak. Termasuk juga, Indonesia juga tak punya data tentang berbagai pencapaian positif anak-anak Indonesia.

"Jadi wajar jika kita hanya bisa angkat bahu terkait berapa banyak anak Indonesia yang berjaya di laga eksakta internasional, berapa yang gemilang dalam lomba seni dunia, berapa yang kokoh di kompetisi olahraga dunia, dan berbagai prestasi positif lainnya," imbuhnya.

Kak Seto menambahkan, seluruh pelaku kejahatan terhadap anak mestinya dieksekusi berdasarkan vonis hakim dengan hukuman-hukuman pemberatan, termasuk pembayaran restitusi bagi korban dan pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku dewasa. Tindakan tegas itu sebagai bukti kesungguhan Indonesia dalam memerangi kejahatan terhadap anak.

"Dunia usaha memenuhi ajakan UU Perlindungan Anak untuk menyalurkan dana CSR-nya dengan, antara lain memfasilitasi anak-anak yatim dan dhuafa ke kebun binatang, pantai, museum, dan sentra-sentra rekreasi edukatif lainnya. Ya, Hari Anak Nasional patut dijadikan sebagai hari liburan-edukatif nasional," sambungnya


Sementara itu, harapan lain yang juga dicita-citakan pada peringatan ini ialah, setiap keluarga berpenghasilan minimal Rp15 juta/bulan mengalokasikan santunan untuk memenuhi kebutuhan seorang anak yatim dan dhuafa selama satu tahun ke depan. Termasuk masjid, vihara, dan rumah-rumah ibadah lainnya mencanangkan perlindungan anak sebagai tema khutbah reguler mereka.

"Rumah ibadah adalah wadah strategis untuk menyosialisasikan UU Perlindungan Anak, sebagai salah satu bentuk sikap amanah terhadap insan yang Tuhan titipkan kepada kita," jelas Kak Seto.

Kak Seto juga berharap, Pemerintah, atas nama bangsa Indonesia, membungkukkan badan dan meminta maaf atas segala kekurangan, sekaligus memperkokoh sistem perlindungan anak Indonesia. "Batasan usia anak pada sekian banyak regulasi dikaji ulang dan diseragamkan. Seluruh anak yang berkonflik dengan hukum menerima pengurangan masa pemidanaan," harapnya.

Terakhir, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Pemkot Mataram, LPA Mataram, LPA NTB, dan LPA Indonesia bakal menyelenggarakan Forum Anak Nasional (FAN) di Mataram NTB.


"FAN adalah aktualisasi amanat konstitusi bahwa anak-anak adalah warga negara-bangsa yang berhak untuk menyatakan pendapat sebagaimana masyarakat dewasa. Dan kita, orang-orang dewasa, sudah semestinya menghadirkan pancaindera serta hati kita untuk menyimak aspirasi anak-anak itu," tandasnya. (day)
Sourche: okezone.com



Baca Artikel Terkait: