-->

Kamis, 25 Agustus 2016

Ternyata, Imigran Republik Syiah Iran Bisa Leluasa Dapatkan KTP RI di Riau

Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa berkas perkara kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) Republik Indonesia (RI) yang dimiliki oleh Behzad Sheydaei, imigran asal Republik Syiah Iran, dinyatakan telah lengkap atau P21.

“Berkasnya sudah lengkap (P21),” kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Pekanbaru pada Senin (15/8) sebagaimana dikutip Radar Pekanbaru.

Meskipun berkas telah rampung, ia mengatakan bahwa pihaknya masih belum menyerahkan ke Kejaksaan dan masih menunggu petunjuk jaksa.

Hal itu dilakukan karena selain terjerat kasus kepemilikan kartu identitas palsu, ada perkara dari yang bersangkutan lainnya yang saat ini ditangani Polresta Pekanbaru.

“Kita masih menunggu petunjuk jaksa. Ada LP lainnya di Polresta, jaksa menunggu itu,” lanjutnya.

Behzad Sheydaei memiliki KTP RI dengan nama ‘Benham’. KTP tersebut dikeluarkan di Pekanbaru pada 2013 lalu dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Ia diduga memiliki KTP tersebut untuk mengajukan pinjaman. Dalam menangani perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Diantara saksi yang telah diperiksa adalah RT dan RW tempat KTP itu dikeluarkan.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa Behzad alias Benham memegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September tahun 2014 dengan kewarganegaraan Iran.

Dalam kasus tersebut, polisi diketahui tidak menahan tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Pekanbaru, pihak imigrasi telah mencekal tersangka untuk bepergian ke luar negeri.




Baca Artikel Terkait: