-->

Rabu, 02 November 2016

Gerakan Buruh
Gerakan Buruh tergabung dalam serikat-serikat buruh. Adapun tujuan dibentuknya serikat kerja adalah sebagai berikut :
1. Memelihara dan memperbaiki syarat perburuhan dengan jalan mengatur hubungan kerja dengan pihak pengusaha
2. Mengatur hubungan kerja antara pekerja dengan pemerintah tentang kepentingan kedua belah pihak
3. Mengatur agar kaum pekerja sebagai golongan tersusun yang turut serta dalam pembangunan bangsanya

Secara garis besar Serikat Buruh dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : 
1. Organisasi yang tergabung dalam ikatan pekerjaan. Anggotanya terdiri dari orang yang menjalankan pekerjaan yang sama seperti sopir, tukang, pekerja pabrik, dan lain-lain
2. Serikat Buruh Umum (General Labour Union) yang anggotanya terdiri dari segala macam buruh tanpa memperhatikan jenis pekerjaan masing-masing. Biasanya buruh tersebut tidak terlatih, pendidikannya kurang sesuai dan hanya setengah trampil.
3. Organisasi dalam ikatan industri/perusahaan/kantor (Industrial Union). Anggotanya terdiri dari kaum buruh yang bekerja pada perusahaan/industri/kantor baik yang terlatih maupun yang tidak terlatih.

Serikat Buruh pertama kali yang ada di Indonesia adalah yang didirikan oleh Perusahaan Belanda, yaitu VSTP (Vereeniging Spoor-en Tramweg Personeel (Persatuan Serikat Kerja Personeel) yang didirikan pada tahun 1908 di Semarang. VSTP banyak mendapat pengaruh komunis sehingga dalam aksi-aksinya VSTP sangat berani melakukan tindakan yang revolusioner seperti pemogokan di Semarang, Madiun, dan Surabaya. Karena pemogokan tersebut maka pimpinan VSTP, yaitu Semaun ditangkap lalu dibuang ke Belanda sementara VSTP kemudian dibubarkan Pemerintah Kolonial Belanda. 

Sebagai gantinya pada tahun 1927 didirikanlah PPST (Perhimpunan Pegawai Spoor dan Trem) yang berhaluan non politik dan menjadi anggota federasi buruh angkutan internasional. Selain serikat buruh yang didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda, terdapat juga serikat buruh yang didirikan oleh golongan politik kebangsaan pada tahun 1930 yang dikenal dengan nama Serikat Kerja Berpartai.

Serikat Kerja Berpartai antara lain beranggotakan antara lain sebagai berikut : 

1. PSSI (Persatuan Serikat Kerja Indonesia) yang didirikan PBI/Indonesische Studie Club dipimpin Soewono dan Roeslan Wongsokoesoemo dengan tujuan memperbaiki nasib kaum buruh dengan tidak mencampuri urusan politik dan agama.
2. PKBI (Perserikatan Kaum Buruh Indonesia) yang didirikan oleh PNI Baru/Partindo yang mempunyai tujuan memperbaiki nasib kaum buruh dan mengembangkan perasaan kebangsaan.

Sejalan dengan perkembangan gerakan kebangsaan Indonesia, Serikat Kerja Berpartai juga mengalami perkembangan. Dalam perkembangannya, diadakanlah konggres kaum buruh Indonesia. Kemudian berdirilah CPBI (Central Perkumpulan Buruh Indonesia) dengan asas perjuangan self help dan nasionalisme. Serikat Kerja Berpartai ini akhirnya juga dibubarkan Pemerintah Kolonial Belanda karena tindakannya yang dianggap menentang Pemerintah. Pada kurun waktu tahun 1940, usaha untuk mendirikan gabungan serikat pekerja tercapai, yaitu dengan berdirinya GASPI (Gabungan Serikat Pekerja Partikelir Indonesia). Dalam memperjuangkan nasib kaum buruh, GASPI mengambil sikap kooperasi (kerjasama) dengan Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan masa Pendudukan Jepang di Indonesia (1942). Beberapa organisasi buruh yang berdiri pada masa Pemerintah Kolonial Belanda selain VSTP, PPST, PSSI, dan PKBI adalah : 

1. SS Bond (Staats Spoor Bond), didirikan pada tahun 1905 dan merupakan serikat buruh perusahaan kereta api milik Pemerintah Kolonial Belanda.
2. PFB (Personeel Fabriek Bond) yang merupakan serikat buruh pabrik. Organisasi ini digerakkan oleh Soerjopranoto untuk melakukan aksi mogok sehingga ia mendapat julukan raja pemogokan buruh.
3. PVPN (Persatuan Vakboden Pegawai Negeri), merupakan serikat buruh pegawai negeri dibawah pimpinan Raden Panji Soeroso. Organisasi yang tergabung ke dalam PVPN adalah Serikat Guru dan Serikat Pegawai Kereta Api.




Baca Artikel Terkait: