-->

Rabu, 02 November 2016


Partai Nasional Indonesia (PNI)
Berdiri pada tanggal 4 Juli 1927 di Bandung dengan nama awal Perserikatan Nasional Indonesia. Pada tahun 1928 nama organisasi diubah menjadi Partai Nasional Indonesia. Pendiri PNI adalah kaum intelektual yang tergabung dalam Aglemene Studie Club, yaitu Ir. Soekarno, dr. Tjipto Mangoenkoesoemo, Ir. Anwari, Mr. Sartono, Mr. Boediarto. dr. Sanoesi, Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, dan Mr. Soenarjo.

PNI mempunyai 3 (Tiga) asas, yaitu : 
1.Self Help (Menolong diri sendiri)
2.Non Kooperasi (Tidak mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Kolonial Belanda)
3.Marhaenisme (Pengerahan massa rakyat tertindas yang hidup dalam kemiskinan di tanah yang kaya raya)

Tujuan PNI adalah mencapai Indonesia merdeka dengan kekuatan sendiri. PNI bersifat terbuka sehingga keanggotaannya cepat berkembang. Cabang-cabang PNI terdapat di seluruh Hindia-Belanda. Kelompok nasionalis revolusioner dapat ditampung di dalam PNI. Pada tahun 1927, PNI memprakarsai berdirinya PPPKI (Permufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia).

Badan ini merupakan sebuah badan koordinasi dari bermacam aliran untuk menggalang kesatuan aksi melawan imperialisme atau penjajahan. Kemajuan yang dicapai PNI dalam menyadarkan rakyat Indonesia akan pentingnya kemerdekaan dan sikapnya yang non kooperasi menimbulkan kecemasan pihak Belanda. Pemerintah Kolonial Belanda memberikan ancaman terhadap PNI untuk menghentikan kegiatannya serta mengawasi dengan ketat gerak-gerik para pemimpin PNI terutama terhadap Ir. Soekarno. Ir. Soekarno bahkan dilarang untuk pergi ke luar Jawa. Karena desas-desus bahwa PNI akan melakukan pemberontakan maka pada tahun 1929 dilakukan penangkapan atas tokoh-tokoh PNI, yaitu Ir. Soekarno, Maskoen Soemodiredjo, Gatot Mangkoeprodjo, dan Soepriadinata. Mereka disalahkan melanggar pasal 153 bis dan 169 KUHP, dianggap mengganggu ketertiban umum, dan menentang kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda dalam persidangan para tokoh PNI di Bandung, Ir. Soekarno membacakan pembelaannya yang terkenal, yaitu "Indonesia Menggugat". 

Pembelaan tersebut menelanjangi Pemerintah Kolonial Belanda dengan berbagai kebijaksanaannya yang merugikan rakyat Indonesia. Walaupun pembelaannya hebat tetapi Ir. Soekarno tetap ditahan oleh Pemerintah Kolonial Belanda di Penjara Soekamiskin, Bandung. PNI kemudian dinyatakan sebagai partai/organisasi terlarang oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tanggal 17 April 1931. Sejak ditahannya tokoh-tokoh PNI maka timbul perbedaan pandangan dalam melanjutkan kegiatan PNI. Tanggal 25 April 1931 dalam konggres luar biasa PNI di Jakarta, Mr. Sartono mengambil keputusan untuk membubarkan PNI. 

Pembubaran PNI tersebut menimbulkan perpecahan di kalangan internal PNI sendiri sehingga berdirilah : 
1.Partindo (Partai Indonesia), yang didirikan oleh Mr. Sartono dan menekankan aksi massa dalam gerakan partai.
2.PNI Baru (Pendidikan Nasional Baru), yang didirikan oleh Drs. Moehammad Hatta, Mr. Soetan Syahrir, dan kawan-kawan dan menekankan pendidikan politik dalam gerakan partai.




Baca Artikel Terkait: