-->

Minggu, 25 Desember 2016

Inilah Data dan Fakta Pekerja China di Indonesia


– Dari data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per 18 Desember 2016, jumlah warga asing asal China yang keluar dan masuk ke Indonesia, paling banyak. Disusul warga asli asal Australia dan Singapura. Padahal, pada 2015, China ada di urutan ketiga di bawah Singapura dan Malaysia. 

Dari sektor wisata, jumlah itu memang investasi. Tapi dari sisi pertahanan dan imigrasi, harusnya dilakukan pengetatan pengawasan. Sebab, marak pelanggaran imigrasi dan ketenagakerjaan yang dilakukan warga asing. Terbukti, pada 2016, jumlah pelanggaran hukum pidana dan administrasi keimigrasian cenderung meningkat.

Berikut data dan fakta pekerja asing asal China di Indonesia.

Indonesia sudah menjadi surga bagi warga China. Jumlah mereka yang keluar masuk Indonesia meningkat tajam. Eskalasi warga China meningkat 15 persen atau 146.409, menjadi 1.329.847 dari sebelumnya 1.083.438 orang. WNA yang masuk menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) meningkat. Dari 3.065.133 pada 2015, menjadi 5.170.883 pada 18 Desember.

Mayoritas warga China yang datang untuk keperluan bisnis dan investasi. Sedikit yang datang untuk melancong atau belajar. Diperkirakan imbas dari program bebas visa yang diberlakukan sejak Maret. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan kepada 169 negara, termasuk China. Boleh masuk dengan cukup bermodal paspor.

Pada November 2016, sebanyak 95.846 warga China mengantongi izin tinggal kunjungan. Boleh tinggal maksimal 30 hari.

Berdasarkan data izin tinggal terbatas (ITAS) yang dikeluarkan imigrasi periode Januari-November, China berada di urutan atas, sebanyak 31.030 dari 160.856 orang dari 169 negara.

Ada 239 kasus pidana hukum dan 1.787 tindakan administratif keimigrasian yang diungkap. Pada 2015 ada 225 kasus dan 2014 sebanyak 54 kasus.

Warga China masih mendominasi dengan 1.837 kasus. Kasus TKA ilegal asal China kebanyakan yang bekerja di sektor industri. Mereka memiliki izin tinggal, tapi tak memiliki izin bekerja.

Mulai dari tenaga level tinggi, pengajar dari sekolah dan perguruan tinggi, pemain sepak bola sampai buruh kasar warga asing di Indonesia harus mengantongi kartu tenaga kerja asing. Sponsor mereka juga wajib mengurus izin.

DPR meminta pemerintah mengkaji kembali Permenaker Nomor 35 Tahun 2015. Regulasi perubahan atas Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Permenaker 16/2015 diatur bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) harus bisa merekrut tenaga kerja lokal, berbeda dengan Permenaker 35/2015 yang tidak demikian.Permenaker 16/2015 juga diatur bahwa setiap TKA harus mampu berbahasa Indonesia. Agar transfer of technology (TOT) bisa terjadi.Dalam sidak di pabrik-pabrik, TKA yang kebayakan berasal dari China tidak mampu berbahasa Indonesia.DPR usul kepada pemerintah untuk segera membentuk satuan petugas (satgas) pengawasan tenaga kerja asing (TKA). Melibatkan berbagai unsur, seperti Imigrasi, Kepolisian, Kementerian Pariwisata dan lainnya
Sourche: Viva.co.id




Baca Artikel Terkait: