-->

Kamis, 01 Desember 2016

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

- Dalam kehidupan sehari-hari, jika manusia dibiarkan bebas untuk memenuhi kepentingan masing-masing, apa kelak yang akan terjadi? Tentu saja akan terjadi ketegangan dan pertentangan yang dapat merusak dan merugikan masyarakat itu sendiri.
Untuk memperjuangkang kepentingan-kepentingan hidup, setiap kelompok harus memiliki aturan-aturan. Di antara kelompok-kelompok itu yang paling penting adalah sebuah negara.

Tahukah Anda apa pengertian Negara? Jika Anda mendengar istilah negara, apa yang Anda pikirkan? Mungkin yang Anda pikirkan akan terbayang seorang presiden atau raja, atau suatu wilayah atau sekelompok orang.


Pengertian Negara


Istilah "negara" berasal dari kata "state" (bahasa Inggris), "staat" dari bahasa Belanda, atau "lo stato" dari bahasa Itali, dan "polis" dari bahasa Yunani. Istilah negara yang muncul mulai dari negara Eropa tersebut meskipun berbeda-beda, namun secara garis besar pengertian negara adalah wadah organisasi dari sekelompok orang dalam suatu wilayah yang diatur pemerintah secara sah.

Menurut Van Apeldoorn, negara mengandung beberapa pengertian berikut.

a. Penguasa, orang atau orang-orang yang memiliki dan melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat dalam suatu wilayah.
b. Persekutuan rakyat, suatu bangsa dalam daerah tertentu dibawah kekuasaan tertinggi yang patuh terhadap hukum yang sama.
c. Wilayah, daerah sebagai tempai dimana suatu bangsa berdiam atau berdomisili didalamnya.
d. Kas negara, segala kekayaan yang ada di dalamnya, yang dipegang oleh penguasa yang dikelola untuk kepentingan hukum.

Negara menyelenggarakan perlindungan dan penertiban serta otonominya dapat dilakukan oleh alat-alat negara. Dalam menjalankan tugasnya, negara merupakan alat dari seluruh masyarakat dan untuk itu harus ditaati oleh semua rakyat dalam wilayah tersebut.

Pada awalnya manusia di bawah kekuasaan yang menjadikannya kemudian kekuasaan dan yang merawat dan mengasuhnya, dan akhirnya di bawah kekuasaan yang mempersatukan dan mengaturnya. Badan kekuasaan yang terakhir adalah di bawah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan yang mempersatukan dan mengatur manusia di daerah dalam batas-batas tertentu adalah negara.

Negara pada umumnya merupakan alat dari suatu masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Arti negara dalam kaitannya dengan kekuasaan adalah sebagai berikut.

a. Negara dalam arti formal adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahannya melaksanakan tata tertib atau kelompok manusia di wilayah negara itu.
b. Negara dalam arti materiil sebagai masyarakat yang merupakan persekutuan hidup atau perkumpulan sosial.

Di dalam negara terdapat bentuk tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara. Kekuasaan merupakan wewenang politik atau wewenang negara untuk menjalankan fungsinya yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain.

Kekuasaan atau kedaulatan suatu negara dapat dibedakan menjadi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern). Kedaulatan ke dalam merupakan tata laksana dengan kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke luar merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara yang tidak ada keterikatan, ketergantungan, dan tunduk pada kekuasaan lain, kecuali terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di antara kekuasaan-kekuasaan.

Secara sederhana pengertian negara dapat dikategorikan dalam empat sudut pandang berikut.

1. Negara adalah organisasi terbesar yang mampu mengakomodasi (menampung) kepentingan seluruh masyarakat.
2. Negara adalah organisasi formal yang berwenang melaksanakan pembangunan nasional.
3. Negara adalah organisasi kuat yang mampu melindungi semua masyarakat.
4. Negara adalah lembaga netral yang tidak memihak kepada siapa pun dan golongan mana pun dalam masyarakat.


Fungsi Negara Indonesia


Negara sebagai lembaga pemerintahan yang berdaulat dalam rangka mewujudkan tujuan negara tidak berfungsi untuk memenuhi kepentingan-kepentingan individu atau kelompok dan golongan tertentu, melainkan untuk mengutamakan kepentingan umum.

Meskipun negara menetapkan tujuan yang berbeda-beda, yakni untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan, namun untuk mewujudkan tujuan tersebut negara memiliki fungsi sebagai berikut.

1) Fungsi pertahanan, yaitu mempunyai kemampuan menanggulangi timbulnya serangan dan ancamaan baik dari dalam maupun dari luar dengan cara membentuk alat negara yang tangguh demu tetap tegaknya negara.
2) Fungsi keamanan dan ketertiban, yaitu menciptakan suasana yang aman dan tenteram demi keserasian dan keharmonisan hidup bernegara bagi warga negaranya.
3) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, yaitu dengan menyelenggarakan pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur sejahtera di segala bidang.
4) Fungsi keadilan, yaitu dengan membentuk badan-badan peradilan dan penegak hukum yang dapat menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat.


Tujuan Negara Indonesia


Setiap negara seperti halnya organisasi atau lembaga, pasti memiliki tujuan tertentu. Negara sebagai organisasi harus mempunyai tujuan tertentu mengarahkan segala kegiatannya. Tujuan negara itu dianggap sangat penting karena segala sesuatu yang ada dalam negara akan diarahkan untuk mencapai tujuan negara.

Secara umum, negara didirikan oleh sekelompok orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan rakyat. Ada juga negara yang bertujuan untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan.

Tujuan negara Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat adalah :

1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2) memajukan kesejahteraan umum,
3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Demikianlah artikel kali ini tentang Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga bermanfaat bagi Anda. Jika sekiranya artikel ini bermanfaat tolong dibagikan :). Sekian dan Terimakasih.

Sumber :http://aganpedia.blogspot.co.id/







Baca Artikel Terkait: