-->

Senin, 23 Januari 2023


PERAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam dunia pendidikan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah, orang tua, serta masyarakat. Karena pendidikan kalau tidak ditangani atau tidak ada yang bertanggung jawab maka dikhawatirkan kedepan pedidikan kita akan semakin tidak jelas. Oleh karena itu perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah , orang tua dan masyarakat. Disisi lain kemajuan sebuah pendidikan ( sekolah/ madrasah ) diperlukan sebuah tata kelola ( manajemen ) yang bagus, karena ketika sebuah lembaga pendidikan dapat dipimpin oleh orang yang memang ahlinya ( kepala sekolah/ madrasah ) maka akan tercipta sebuah pendidikan yang berkualitas. Sekolah/ madrasah yang baik harus dipimpin oleh kepala sekolah/ madrasah pilihan sesuai dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, maksudnya strata 1 atau strata 2 kependidikan, bukan sebaliknya. Kalau sebaliknya maka dipastikan pendidikan kita akan semakin tidak jelas, karena dipimpin oleh bukan ahlinya.

gbr: gambarlucu
            Namun demikian peran supervisor ( pengawas sekolah/ madrasah ) sangat mendukung, karena tanpa adanya pengawas yang ahli ( professional ) maka tidak mungkin juga sebuah sekolah/ madrasah akan berjalan baik dan bermutu. Salah satu mutu pendidikan ( sekolah/madrasah ) sangat ditentukan oleh pengawas yang professional, kepala sekolah/ madrasah yang professional, juga guru yang professional ( berkualitas) hal ini akan tercipta sebuah pendidikan yang bermutu baik.
            Kalau kita analisa bersama kenyataannya dilapangan masih perlu dibenahi dalam hal supervisi pendidikan yang dilakukan oleh para pengawas. Cukup banyak para pengawas kita dalam menjalankan tugasnya belum maksimal memberikan pelayanan dan bimbingan kepada guru disekolah, dikarenakan keahlian dan keterampilan pengawas tersebut masih pas-pasan, hal inilah yang sering dikeluhkan oleh para dewan guru. Idealnya seorang pengawas harus lebih pintar dan mampu dari dalam hal pembinaan, bimbingan, pemberdayaan.  
Namun kenyataannya masih ada pengawas yang belum begitu terampil, meskipun ada juga yang sudah terampil hal ini masih belum memadai.
            Permasalahan yang kita hadapi sekarang adalah kurangnya pembinaan terhadap guru disekolah sehingga mutu pendidikan kita tidak berkembang.  Untuk meningkatkan mutu pendidikan diharapkan adanya rekrutmen para calon pengawas yang memang masih muda kaya pengalaman, serta lemahnya keterampilan pengawas dalam pembimbingan  terhadap guru perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, workshop, simpusiom. Solusi yang perlu kita lakukan adalah pengawas sekolah/ madrasah harus benar- benar orang yang ahli dalam bidang kepengawasan kalau hal demikian adanya maka kita yakini bersama kualitas ( mutu ) pendidikan semakin lebih baik.

BAB III
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pengawas
Pengawasan dapat diartikan  sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti  yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.Selanjutnya Burhanuddin mengartikan pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder  pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.[1]
Dalam perkembangan berikutnya supervisi selanjutnya dikenal istilah penilikan  dan pengawasan mempunyai pengertian suatu kegiatan yang bukan hanya mencari kesalahan objek pengawasan itu semata-mata, tetapi juga mencari hal-hal yang sudah baik, untuk dikembangkan lebih lanjut. Pengawas bertugas melakukan pengawasan, dengan memperhatikan semua komponen sistem sekolah/madrasah dan peristiwa yang terjadi sekolah/ madrasah . Pengawasan identik dengan supervisi, menurut Good Carter dalam Suhertian mengartikan bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran.
Selanjutnya Syaiful dalam bukunya supervisi pembelajaran mengartikan supervisi mempunyai arti khusus yaitu “membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Dalam dunia pendidikan memandang guru sebagai bagian penting dari manajemen yang diharapkan melaksanakan tugas sesuai fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan terukur”.[2]
Dari beberapa pengertian yang penulis sebutkan diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasan atau supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan member pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap berjalan seperti yang diharapkan.
Proses pembelajaran agar berjalan dengan baik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Kualitas guru dari segi keilmuan.
1.      Kemampuan dalam melaksanakan metode pembelajaran dengan baik.
2.      Variasi model-model pembelajaran hendaknya dapat menyentuh dan memberdayakan   kreativitas siswa baik secara individual maupun secara kelompok.
3.      Penilaian seyogyanya dilakukan secara terus-menerus agar gambaran tingkat keberhasilan siswa semakin jelas. Oleh karena itu bagi seorang guru harus dapat melaksanakan persyaratan yang dimaksud.
B.     Ladasan Hukum Pengawas
Adapun yang menjadi kekuatan hukum dari pengawas adalah Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan , pasal 29 ayat 1 menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas stuan pendidikan. Selanjutnya dalam pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. ( PP nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan ).Selanjutnya untuk memperkuat kedudukan pengawas diterbitkan peraturan menteri Pendidikan Nasional no. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.[3]
C.    Pengertian Pengawas  Sekolah
Kepengawasan dalam istilah lain disebut juga dengan supervisi, menurut Azhari menyebutkan bahwa: “supervisi secara etimologis  berasal dari Bahasa Inggris “supervision” yang artinya pengawasan atau kepengawasan. Sedangkan secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata Super berarti  atas atau lebih dan Visi berarti lihat, tilik, awasi.[4] Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya. Atau setidaknya seorang supervisor harus memiliki pengalaman dan ilmu lebih dibandingkan dengan guru dan kepala sekolah dalam binaaanya. Berhubungan dengan kepengawasan, Sagala mengartikan “pengawas sekolah identik dengan supervisi pendidikan yang mempunyai arti khusus yaitu membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personal atau lembaga”[5]
Pada pengertian di atas Sagala melihat secara detil pada fungsi kepengawasan yaitu membantu lembaga dan personal yang bekerja pada lembaga tersebut supaya melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan misi. Untuk mencapai itu semua tentu perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan agar mutu personal mampu memenuhi keinginan lembaga tersebut. Dalam kaitan dengan pendidikan tentu tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan lainya harus memiliki mutu dan bekerja secara profesional untuk tercapainya visi, misi dan tujuan dari lembaga pendidikan tersebut.
Pengawasan identik dengan supervisi, bila dilihat dari makna kepengawasan yang penulis sebutkan di atas kepengawasan pendidikan dan supervisi pendidikan  merupakan satu kesatuan maksud,  kepengawasan dan supervisi merupakan usaha membimbing, membina mengarahkan personil atau lembaga  sehingga mencapai mutu personil dan lembaga yang diinginkan agar tetap bekerja dalam bingkai prosedur yang  telah ditetapkan. Carter (Daryanto) mengartikan bahwa supervisi adalah “usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran”[6]
Dari pengertian diatas, supervisi dimaksud adalah peran dari petugas kepengawasan dalam membimbing pelaku pendidikan seperti guru dan kepala sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar berjalan seperti yang diharapkan.


D.    Peran Pengawas dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi atau peran yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.[7]
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam:
1.      Merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing­­an,
2.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing­an,
3.      Menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
4.      Me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem­belajaran/bimbingan,
5.      Memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
6.      Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
7.      Memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,
8.      Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
9.      Mengembangkan dan me­manfaat­kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar,
10.  Me­ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) Yang tepat dan berdaya guna,
11.  Melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem­belajaran/bimbingan, dan
12.  Mengembangkan inovasi pem­belajar­an/bimbingan.
13.  Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
a.             Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
b.            Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
c.             Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
d.            Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
e.             Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup
1.      Pe­rencanaan,
2.      Koordinasi,
3.      Pelaksanaan,
4.      Penilaian,
5.      Pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti:
a.       Administrasi kurikulum,
b.      Administrasi keuangan,
c.       Administrasi sarana prasarana/perlengkapan,
d.      Administrasi personal atau ketenagaan,
e.        administrasi kesiswaan,
f.       Administrasi hubungan sekolah dan masyarakat,
g.      Administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta
h.      Aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.            Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang­an manajemen sekolah,
2.            Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3.            Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4.            Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan.[8]

E.     Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Seperti yang penulis sebutkan diatas melihat kinerja pengawas berarti menilai apakah tugas-tugas kepengawasan sudah terlaksana seperti diharapkan. Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. [9]
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0304/U/1980 tentang Struktur Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menempatkan pengawas dan penilik sekolah sebagai tenaga dua fungsi. Maksudnya, mereka memiliki posisi jabatan struktural dan juga berposisi pada jabatan fungsional. Akan tetapi, dengan keluarnya Keputuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah dan penilik sekolah (kemudian bernama pengawas sekolah) murni menjadi pejabat fungsional. Jabatan struktural yang melekat padanya dilepaskan oleh keputusan itu itu. Sejak itulah pengawas sekolah bertugas sebagai penilai dan pembina bidang teknik edukatif dan teknik adminsitratif di sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara tegas dikatakat dalam Keputusan Menpan No. 118/1996 sebagai berikut,
Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah.”
Inti tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah adalah menilai dan membina. Subjek yang dinilai adalah teknis pendidikan dan administrasi pendidikan. Penilaian menurut PP 19/2005, bab I, pasal 1, ayat (17) adalah seperti betikut ini, ”Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.”  Sedangkan Kepmenpan No. 118/1996, bab I, pasal 1, ayat (8) menyatakan, ”Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolok ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.”
Terkait dengan tugas menilai, seorang pengawas sekolah melakukan pengumpulan informasi tentang subjek dan objek kerjanya (teknik pendidikan dan administrasi). Informasi  itu kemudian diolah sedemikian rupa. Hasil olahan informasi itu digunakan  untuk mengukur atau menentukan derajat kualitas subjek. Hasil penilaian tersebut akan menginformasikan kepada pengawas sekolah bahwa teknik pendidikan di satuan pendidikan tertentu telah memenuhi tolok ukur (standar) yang ditetapkan atau sebaliknya. Begitu pula halnya dengan teknik administrasi.
Kepemenpan Nomor 118/1996, Bab I, pasal 1, ayat:
(9)    Pembinaan adalah memberi arahan, bimbingan, contoh, dan saran dalam pelaksanaan pendidikan sekolah.
(10)  Memberikan arahan adalah upaya Pengawas Sekolah agar guru dan tenaga lain di sekolah yang diawasi dalam melaksanakan  tugasnya lebih terarah dan mencapai tujuan yang telah dirumuskan.
(11)  Memberikan bimbingan adalah upaya Pengawas Sekolah agara guru dan tenaga lain di sekolah yang diawasi mengetahui secara lebih rinci kegiatan yang harus dilaksanakan dan cara melaksanakannya
(12)  Memberikan contoh adalah upaya Pengawas Sekolah yang dilaksanakan dengan cara yang bersangkutan bertindak sebagai guru yang melaksanakan proses belajar mengajar/bimbingan untuk materi tertentu di depan kelas/ruangan bimbingan dan kenseling dengan tujuan agar guru yang diawasi dapat mempraktikkan model mengajar/membimbing yang baik.
(13)  Memberikan saran adalah upaya pengawas sekolah agar sesuatu proses pendidikan yang dilaksanakan di sekolah lebih baik dari pada hasil yang dicapai sebelumnya atau berupa saran kepada pimpinan untuk menindaklanjuti  pembinaan yang tidak dapat dilaksanakan sendiri.
Berdasarkan hal di atas, ada sejumlah komepetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah. Secara garis besar ada dua kompetensi yang harus dimliki, yakni kompetensi menilai dan kompetensi membina. Wawasan pengeawas sekolah dalam bidang penilaian sangatlah dibutuhkan. Mulai dari memahami konsep penilaian, jenis penilaian, indikator penilaian, instrumen penilaian, mengolah hasil penlaian, sampai kepada  memanfaatkan hasil penilaian untuk pembinaan, merupakan hal wajib yang harus dikuasai pengawas sekolah. Selain itu, melaksanakan penilaian dengan kiat yang tepat juga merupakan bagian dari komeptensi yang tidak boleh dilupakan. Sehubungan dengan ini, ada empat kelompok tugas pengawas sekolah yaitu:
1.      Merencanakan penilaian yang dilengkapi dengan instrumennya;
2.      Melaksanakan penilaian sesuai dengan kaidah-kaidah  penilaian;
3.      Mengolah hasil penilaian dengan teknik-teknik pengolahan yang ilmiah; dan
4.      Memanfaatkan hasil penilaian untuk berbagai keperluan.
Kompetensi dalam membina juga demikian halnya. Pengawas sekolah haruslah memahami konsep pembinaan, jenis-jenis pembinaan, strategi pembinaan, komunikasi dalam membina, hubungan antarpersonal dalam membina, dan sebagainya. Sekaitan dengan pembinaan, pengawas sekolah juga harus piawai merencanakan pembinaan, melaksanakan pembinaan, menilai hasil pembinaan, dan menindaklanjuti hasil pembinaan. Dengan kompetensi-kompetensi itu tentu keberadaan pengawas di satuan pendidikan benar-benar diharapkan dan dirindukan.
Berdasarkan hal itu tugas pokok pengawas sekolah dapat dirumuskan selaras dengan ayat 1, pasal 2, Kepmenpan Nomor 118/1996 sebagai beirkut, ”Pengawas Sekolah mempunyai tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya.”[10]
Sudjana juga berpendapat bahwa  kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1.      Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4.      Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.      Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6.      Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya
7.      Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8.      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9.      Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.[11]
Dari uraian diatas, dapat digambarkan dengan jelas bahwa kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan bentuk kerja pengawas yang diwujudkan oleh pengawas dalam bentuk kinerja pengawas meliputi, perencanan program pengawas, pelakasanaan progran kerja pengawas, melaksanakan evalusi, dan pelaporan hasil kerja pengawas, maka kinerja pengawas  dapat diidentikkan dengan perwujudan dari tugas-tugas pengawas.
Dalam hal ini, Sudjana mejelaskan bahwa berdasarkan uraian di atas maka kinerja pengawas dapat dijabarkan dalam bentuk tugas-tugas pengawas meliputi: ”
1.      Inspecting (mensupervisi),
2.      Advising (memberi advis atau nasehat),
3.      Monitoring (memantau),
4.      Reporting (membuat laporan),
5.      Coordinating (mengkoordinir)
6.      Performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut”

F.     Peranan Pengawas Sekolah  Terhadap  Profesionalisme Guru
Guru adalah salah satu actor dalam pendidikan. Maka peran pengawas sekolah adalah menjaga dan membimbing guru agar tetap berada dalam profesional. Untuk lebih jelas peranan Pengawasan atau Supervisi meliputi:
1.      Supervisi akademik
2.       supervisi manajerial.
Kedua supervisi ini harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah/madrasah.
Ada beberapa hal yang dilakukan pengawas sekolah sebagai supervisor untuk membantu guru agar tetap bekerja secara professional yaitu ;
a.         Membantu guru membuat perencanaan pembelajaran
b.         Membantu guru untuk menyajikan pembelajaran
c.         Membantu guru untuk mengevalusikan pembelajaran
d.         Membantu guru untuk mengelola kelas
e.         Membantu guru dalam mengembangkan kurkulum
f.          Membantu guru dalam mengevaluasi kurikulum
g.         Membantu guru dalam program pelatihan
h.         Membantu guru dalam bekerja sama
i.          Membantu guru dalam mengevaluasi diri
Dalam membimbing guru seorang pengawas harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi  pendidikan, agar kegiatan supervisi yang dilakukan berjalan seperti yang diharapkan dan member manfaat untuk kemenjuan guru. Adapun prinsip tersebut adalah :
a.       Ilmiyah
b.      Demokratis
c.       Kooperatif
d.      Kontruktif dan kreatif
e.       Realistic
f.       Progresif
g.      Inovatif[12]
G. Pengawas Sekolah dan Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses pembelajaran dan hasil belajar. Mutu proses mengacu kepada standar proses seperti yang tertuang di dalam PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP 19/2005, bab 1, pasal 1, ayat 6 menyatakan, ”Standar proses adalah standar naisonal pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.” Standar kompetensi lulusan ditegaskan pada ayat 4 seperti berikut, ”Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.”
Pada pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah ini dinyatakan, ”Peroses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi perserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kretivitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis perserta didik.”  Pada ayat (2) ditambahkan, ”Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.” Pada ayat (3) ditambahkan lagi, ”Setiap satuan pendidikan melakukan perenscanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.”
Jadi, mutu pendidikan dalam konteks makalah ini adalah mutu proses yang mengacu kepada standar proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar komepetnsi lulusan. Mutu proses memiliki hubungan kausal dengan mutu hasil. Jika proses  pembelajaran bermutu, tentulah standar komptensi lulusan dapat dicapai dengan bermutu pula.
Pencapaian kedua mutu yang dimaksud, sudah jelas membutuhkan keberadaan pengawas sekolah. Hal itu terkait dengan tugas pokoknya yakni menilai dan membina teknik pendidikan dan treknik administrasi. Penilaian mengacu kepada pengumpulan, pengolahan, dan penafsiran data dari subjek yang dinilai (proses pembelajaran), sedangkan pembinaan mengacu kepada hasil penilaian. Dengan demikian, keberadaan pengawas sekolah untuk meningkatkan mutu sangatlah penting.[13]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengawas atau suvervisi mempunyai arti yaitu membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Dalam dunia pendidikan memandang guru sebagai bagian penting dari manajemen yang diharapkan melaksanakan tugas sesuai fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan terukur. Adapun yang menjadi kekuatan hukum dari pengawas adalah Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan , pasal 29 ayat 1 menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas stuan pendidikan. Ada beberapa peran pengawas dalam meningkatan mutu pendidikan antara lain:
1.      Merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing­­an,
2.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing­an,
3.      Menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
4.      Me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem­belajaran/bimbingan,
5.      Memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
6.      Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
7.      Memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,
8.      Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
B.     Saran
Saran penulis tentang tulisan ini adalah khusus bagi para pengawas dan guru mari hendaknya kita bersama meningkatkan mutu, kualitas dan kuantitas keilmuan kita. Agar mutu pendiidkan di Indonesia semakin membaik dan maju, amin.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Azhari,  Supervisi Rencana Program Pembelajaran,  Jakarta, Depag, 2008
Daryanto,  Administrasi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Dharma, Surya.  Peranan dan Fungsi Pengawas Sekolah/ Madrasah. Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan, Jakarta, depdiknas,2008
Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan,  Bandung: ALFABETA, 2010
Nana Sudjana, dkk, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Bandung: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2009
Sindikker.dikti.go.id/dok/UU/UU20-2003-Sisdiknas.pdf







[1] Daryanto,  Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) hlm. 170
[2] Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan, ( Bandung: ALFABETA, 2010), hlm. 90
[3] sindikker.dikti.go.id/dok/UU/UU20-2003-Sisdiknas.pdf unduh 29-11-16
[4] Ahmad Azhari,  Supervisi Rencana Program Pembelajaran, ( Jakarta, Depag, 2008) hlm.1
[5] Op Cit, Syaiful Sagala, hlm. 89
[6] Nana Sudjana, dkk, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, (Bandung: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2009), hlm. 16
[7] Dharma, Surya.  Peranan dan Fungsi Pengawas Sekolah/ Madrasah. Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan. ( Jakarta, depdiknas,2008), hlm. 14
[11] Op Cit, Nana Sudjana, hlm. 17
[12] Op Cit, Syaiful Sagala, hlm. 97



Baca Artikel Terkait: