PERAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN
MUTU PENDIDIKAN
BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam
dunia pendidikan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah, orang tua, serta
masyarakat. Karena pendidikan kalau tidak ditangani atau tidak ada yang
bertanggung jawab maka dikhawatirkan kedepan pedidikan kita akan semakin tidak
jelas. Oleh karena itu perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah ,
orang tua dan masyarakat. Disisi lain kemajuan sebuah pendidikan ( sekolah/
madrasah ) diperlukan sebuah tata kelola ( manajemen ) yang bagus, karena
ketika sebuah lembaga pendidikan dapat dipimpin oleh orang yang memang ahlinya
( kepala sekolah/ madrasah ) maka akan tercipta sebuah pendidikan yang
berkualitas. Sekolah/ madrasah yang baik harus dipimpin oleh kepala sekolah/
madrasah pilihan sesuai dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi,
maksudnya strata 1 atau strata 2 kependidikan, bukan sebaliknya. Kalau
sebaliknya maka dipastikan pendidikan kita akan semakin tidak jelas, karena
dipimpin oleh bukan ahlinya.
gbr: gambarlucu
Namun
demikian peran supervisor ( pengawas sekolah/ madrasah ) sangat mendukung,
karena tanpa adanya pengawas yang ahli ( professional ) maka tidak mungkin juga
sebuah sekolah/ madrasah akan berjalan baik dan bermutu. Salah satu mutu
pendidikan ( sekolah/madrasah ) sangat ditentukan oleh pengawas yang
professional, kepala sekolah/ madrasah yang professional, juga guru yang
professional ( berkualitas) hal ini akan tercipta sebuah pendidikan yang
bermutu baik.
Kalau
kita analisa bersama kenyataannya dilapangan masih perlu dibenahi dalam hal
supervisi pendidikan yang dilakukan oleh para pengawas. Cukup banyak para
pengawas kita dalam menjalankan tugasnya belum maksimal memberikan pelayanan
dan bimbingan kepada guru disekolah, dikarenakan keahlian dan keterampilan
pengawas tersebut masih pas-pasan, hal inilah yang sering dikeluhkan oleh para
dewan guru. Idealnya seorang pengawas harus lebih pintar dan mampu dari dalam
hal pembinaan, bimbingan, pemberdayaan.
Namun
kenyataannya masih ada pengawas yang belum begitu terampil, meskipun ada juga
yang sudah terampil hal ini masih belum memadai.
Permasalahan
yang kita hadapi sekarang adalah kurangnya pembinaan terhadap guru disekolah
sehingga mutu pendidikan kita tidak berkembang. Untuk meningkatkan mutu
pendidikan diharapkan adanya rekrutmen para calon pengawas yang memang masih
muda kaya pengalaman, serta lemahnya keterampilan pengawas dalam
pembimbingan terhadap guru perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan
pelatihan, seminar, workshop, simpusiom. Solusi yang perlu kita lakukan adalah
pengawas sekolah/ madrasah harus benar- benar orang yang ahli dalam bidang
kepengawasan kalau hal demikian adanya maka kita yakini bersama kualitas ( mutu
) pendidikan semakin lebih baik.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengawas
Pengawasan
dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa
semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan
sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila
ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.Selanjutnya
Burhanuddin mengartikan pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari
usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik
secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses
dan hasil pembelajaran.[1]
Dalam
perkembangan berikutnya supervisi selanjutnya dikenal istilah penilikan
dan pengawasan mempunyai pengertian suatu kegiatan yang bukan hanya mencari
kesalahan objek pengawasan itu semata-mata, tetapi juga mencari hal-hal yang
sudah baik, untuk dikembangkan lebih lanjut. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan, dengan memperhatikan semua komponen sistem sekolah/madrasah dan
peristiwa yang terjadi sekolah/ madrasah . Pengawasan identik dengan supervisi,
menurut Good Carter dalam Suhertian mengartikan bahwa supervisi adalah usaha
dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan
petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir,
menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi
tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evaluasi
pengajaran.
Selanjutnya
Syaiful dalam bukunya supervisi pembelajaran mengartikan supervisi mempunyai
arti khusus yaitu “membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan
meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Dalam dunia pendidikan
memandang guru sebagai bagian penting dari manajemen yang diharapkan
melaksanakan tugas sesuai fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan terukur”.[2]
Dari
beberapa pengertian yang penulis sebutkan diatas dapat diambil suatu kesimpulan
bahwa pengawasan atau supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina,
memonitoring dan member pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses
pembelajaran agar tetap berjalan seperti yang diharapkan.
Proses
pembelajaran agar berjalan dengan baik harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
Kualitas
guru dari segi keilmuan.
1. Kemampuan
dalam melaksanakan metode pembelajaran dengan baik.
2. Variasi
model-model pembelajaran hendaknya dapat menyentuh dan
memberdayakan kreativitas siswa baik secara individual maupun
secara kelompok.
3. Penilaian
seyogyanya dilakukan secara terus-menerus agar gambaran tingkat keberhasilan
siswa semakin jelas. Oleh karena itu bagi seorang guru harus dapat melaksanakan
persyaratan yang dimaksud.
B.
Ladasan
Hukum Pengawas
Adapun
yang menjadi kekuatan hukum dari pengawas adalah Peraturan Pemerintah nomor 19
Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan , pasal 29 ayat 1 menyatakan
pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas stuan pendidikan.
Selanjutnya dalam pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan
nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. ( PP nomor 19 Tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan ).Selanjutnya untuk memperkuat kedudukan
pengawas diterbitkan peraturan menteri Pendidikan Nasional no. 12 tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.[3]
C.
Pengertian
Pengawas Sekolah
Kepengawasan
dalam istilah lain disebut juga dengan supervisi, menurut Azhari
menyebutkan bahwa: “supervisi secara etimologis berasal dari Bahasa
Inggris “supervision” yang artinya pengawasan atau kepengawasan. Sedangkan
secara morfologis supervisi terdiri dari dua
kata Super berarti atas atau lebih dan Visi berarti
lihat, tilik, awasi.[4] Seorang
supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih
dari orang yang disupervisinya. Atau setidaknya seorang supervisor harus
memiliki pengalaman dan ilmu lebih dibandingkan dengan guru dan kepala sekolah
dalam binaaanya. Berhubungan dengan kepengawasan, Sagala mengartikan “pengawas
sekolah identik dengan supervisi pendidikan yang mempunyai arti khusus yaitu
membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik
personal atau lembaga”[5]
Pada pengertian di atas Sagala melihat
secara detil pada fungsi kepengawasan yaitu membantu lembaga dan personal yang
bekerja pada lembaga tersebut supaya melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan
misi. Untuk mencapai itu semua tentu perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan
agar mutu personal mampu memenuhi keinginan lembaga tersebut. Dalam kaitan
dengan pendidikan tentu tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan lainya harus
memiliki mutu dan bekerja secara profesional untuk tercapainya visi, misi dan
tujuan dari lembaga pendidikan tersebut.
Pengawasan identik dengan supervisi,
bila dilihat dari makna kepengawasan yang penulis sebutkan di atas kepengawasan
pendidikan dan supervisi pendidikan merupakan satu kesatuan maksud,
kepengawasan dan supervisi merupakan usaha membimbing, membina mengarahkan
personil atau lembaga sehingga mencapai mutu personil dan lembaga yang
diinginkan agar tetap bekerja dalam bingkai prosedur yang telah
ditetapkan. Carter (Daryanto) mengartikan bahwa supervisi
adalah “usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing
guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk
menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan
merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan
evaluasi pengajaran”[6]
Dari pengertian diatas, supervisi
dimaksud adalah peran dari petugas kepengawasan dalam membimbing pelaku
pendidikan seperti guru dan kepala sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar
berjalan seperti yang diharapkan.
D. Peran Pengawas dalam Meningkatkan
Mutu Pendidikan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut,
pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun
supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervisi atau peran yang
berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru
dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.[7]
Sasaran supervisi akademik antara lain
membantu guru dalam:
1.
Merencanakan kegiatan pembelajaran dan
atau bimbingan,
2.
Melaksanakan kegiatan pembelajaran/
bimbingan,
3.
Menilai proses dan hasil pembelajaran/
bimbingan,
4.
Memanfaatkan hasil penilaian untuk
peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
5.
Memberikan umpan balik secara tepat dan
teratur dan terus menerus pada peserta didik,
6.
Melayani peserta didik yang mengalami
kesulitan belajar,
7.
Memberikan bimbingan belajar pada
peserta didik,
8.
Menciptakan lingkungan belajar yang
menyenangkan,
9.
Mengembangkan dan memanfaatkan alat
Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan
sumber-sumber belajar,
10.
Mengembangkan interaksi
pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) Yang tepat
dan berdaya guna,
11.
Melakukan penelitian praktis bagi
perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan
12.
Mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
13.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi
akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
a.
Mitra guru dalam meningkatkan mutu
proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
b.
Inovator dan pelopor dalam mengembangkan
inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
c.
Konsultan pendidikan di sekolah
binaannya
d.
Konselor bagi kepala sekolah, guru dan
seluruh staf sekolah
e.
Motivator untuk meningkatkan kinerja
semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung
dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup
1. Perencanaan,
2. Koordinasi,
3. Pelaksanaan,
4. Penilaian,
5. Pengembangan
kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi
manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam
mengelola administrasi pendidikan seperti:
a.
Administrasi kurikulum,
b.
Administrasi keuangan,
c.
Administrasi sarana
prasarana/perlengkapan,
d.
Administrasi personal atau ketenagaan,
e.
administrasi kesiswaan,
f.
Administrasi hubungan sekolah dan
masyarakat,
g.
Administrasi budaya dan lingkungan
sekolah, serta
h.
Aspek-aspek administrasi lainnya dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi
manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.
Kolaborator dan negosiator dalam proses
perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
2.
Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan
dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3.
Pusat informasi pengembangan mutu
pendidikan di sekolah binaannya
E. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Seperti yang penulis sebutkan diatas
melihat kinerja pengawas berarti menilai apakah tugas-tugas kepengawasan sudah
terlaksana seperti diharapkan. Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan
adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi
supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. [9]
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0304/U/1980 tentang Struktur Organisasi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menempatkan pengawas dan penilik sekolah
sebagai tenaga dua fungsi. Maksudnya, mereka memiliki posisi jabatan struktural
dan juga berposisi pada jabatan fungsional. Akan tetapi, dengan keluarnya
Keputuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 118/1996 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah dan
penilik sekolah (kemudian bernama pengawas sekolah) murni menjadi pejabat
fungsional. Jabatan struktural yang melekat padanya dilepaskan oleh keputusan
itu itu. Sejak itulah pengawas sekolah bertugas sebagai penilai dan pembina
bidang teknik edukatif dan teknik adminsitratif di sekolah yang menjadi
tanggung jawabnya.
Secara
tegas dikatakat dalam Keputusan Menpan No. 118/1996 sebagai berikut,
”Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan
melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis
pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah,
dasar, dan menengah.”
Inti
tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah
adalah menilai dan membina. Subjek yang dinilai adalah
teknis pendidikan dan administrasi pendidikan. Penilaian menurut PP 19/2005,
bab I, pasal 1, ayat (17) adalah seperti betikut ini, ”Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik.” Sedangkan Kepmenpan No. 118/1996, bab I, pasal 1, ayat
(8) menyatakan, ”Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan
kriteria (tolok ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di
sekolah.”
Terkait
dengan tugas menilai, seorang pengawas sekolah melakukan pengumpulan informasi
tentang subjek dan objek kerjanya (teknik pendidikan dan administrasi).
Informasi itu kemudian diolah sedemikian rupa. Hasil olahan informasi itu
digunakan untuk mengukur atau menentukan derajat kualitas subjek. Hasil
penilaian tersebut akan menginformasikan kepada pengawas sekolah bahwa teknik
pendidikan di satuan pendidikan tertentu telah memenuhi tolok ukur (standar)
yang ditetapkan atau sebaliknya. Begitu pula halnya dengan teknik administrasi.
Kepemenpan
Nomor 118/1996, Bab I, pasal 1, ayat:
(9)
Pembinaan adalah memberi arahan, bimbingan, contoh,
dan saran dalam pelaksanaan pendidikan sekolah.
(10)
Memberikan arahan adalah upaya Pengawas Sekolah agar guru dan tenaga lain di
sekolah yang diawasi dalam melaksanakan tugasnya lebih terarah dan
mencapai tujuan yang telah dirumuskan.
(11)
Memberikan bimbingan adalah upaya Pengawas Sekolah agara guru dan tenaga lain
di sekolah yang diawasi mengetahui secara lebih rinci kegiatan yang harus
dilaksanakan dan cara melaksanakannya
(12)
Memberikan contoh adalah upaya Pengawas Sekolah yang dilaksanakan dengan cara
yang bersangkutan bertindak sebagai guru yang melaksanakan proses belajar
mengajar/bimbingan untuk materi tertentu di depan kelas/ruangan bimbingan dan
kenseling dengan tujuan agar guru yang diawasi dapat mempraktikkan model
mengajar/membimbing yang baik.
(13)
Memberikan saran adalah upaya pengawas sekolah agar sesuatu proses pendidikan
yang dilaksanakan di sekolah lebih baik dari pada hasil yang dicapai sebelumnya
atau berupa saran kepada pimpinan untuk menindaklanjuti pembinaan yang
tidak dapat dilaksanakan sendiri.
Berdasarkan
hal di atas, ada sejumlah komepetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas
sekolah. Secara garis besar ada dua kompetensi yang harus dimliki, yakni
kompetensi menilai dan kompetensi membina. Wawasan pengeawas sekolah dalam
bidang penilaian sangatlah dibutuhkan. Mulai dari memahami konsep penilaian,
jenis penilaian, indikator penilaian, instrumen penilaian, mengolah hasil
penlaian, sampai kepada memanfaatkan hasil penilaian untuk pembinaan,
merupakan hal wajib yang harus dikuasai pengawas sekolah. Selain itu,
melaksanakan penilaian dengan kiat yang tepat juga merupakan bagian dari
komeptensi yang tidak boleh dilupakan. Sehubungan dengan ini, ada empat
kelompok tugas pengawas sekolah yaitu:
1. Merencanakan
penilaian yang dilengkapi dengan instrumennya;
2. Melaksanakan
penilaian sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian;
3. Mengolah
hasil penilaian dengan teknik-teknik pengolahan yang ilmiah; dan
4. Memanfaatkan
hasil penilaian untuk berbagai keperluan.
Kompetensi
dalam membina juga demikian halnya. Pengawas sekolah haruslah memahami konsep
pembinaan, jenis-jenis pembinaan, strategi pembinaan, komunikasi dalam membina,
hubungan antarpersonal dalam membina, dan sebagainya. Sekaitan dengan pembinaan,
pengawas sekolah juga harus piawai merencanakan pembinaan, melaksanakan
pembinaan, menilai hasil pembinaan, dan menindaklanjuti hasil pembinaan. Dengan
kompetensi-kompetensi itu tentu keberadaan pengawas di satuan pendidikan
benar-benar diharapkan dan dirindukan.
Berdasarkan
hal itu tugas pokok pengawas sekolah dapat dirumuskan selaras dengan ayat 1,
pasal 2, Kepmenpan Nomor 118/1996 sebagai beirkut, ”Pengawas Sekolah mempunyai
tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah
tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya.”[10]
Sudjana
juga berpendapat bahwa kegiatan yang
dilakukan oleh pengawas antara lain:
1. Menyusun
program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada
sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
3. Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan,
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil
belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan
analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan
sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5. Memberikan
arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan
yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6. Melaksanakan
penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya
7. Menyusun
laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan,
Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan
penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk
menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9. Memberikan
bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang
dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.[11]
Dari uraian diatas, dapat digambarkan
dengan jelas bahwa kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan bentuk kerja
pengawas yang diwujudkan oleh pengawas dalam bentuk kinerja pengawas meliputi,
perencanan program pengawas, pelakasanaan progran kerja pengawas, melaksanakan
evalusi, dan pelaporan hasil kerja pengawas, maka kinerja pengawas dapat
diidentikkan dengan perwujudan dari tugas-tugas pengawas.
Dalam hal ini, Sudjana mejelaskan bahwa
berdasarkan uraian di atas maka kinerja pengawas dapat dijabarkan dalam bentuk
tugas-tugas pengawas meliputi: ”
1.
Inspecting (mensupervisi),
2.
Advising (memberi advis atau nasehat),
3.
Monitoring (memantau),
4.
Reporting (membuat laporan),
5.
Coordinating (mengkoordinir)
F.
Peranan
Pengawas Sekolah Terhadap Profesionalisme Guru
Guru adalah salah satu actor dalam
pendidikan. Maka peran pengawas sekolah adalah menjaga dan membimbing guru agar
tetap berada dalam profesional. Untuk lebih jelas peranan Pengawasan atau
Supervisi meliputi:
1. Supervisi
akademik
2. supervisi manajerial.
Kedua
supervisi ini harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas
sekolah/madrasah.
Ada beberapa hal yang dilakukan pengawas
sekolah sebagai supervisor untuk membantu guru agar tetap bekerja secara
professional yaitu ;
a. Membantu
guru membuat perencanaan pembelajaran
b. Membantu
guru untuk menyajikan pembelajaran
c. Membantu
guru untuk mengevalusikan pembelajaran
d. Membantu
guru untuk mengelola kelas
e. Membantu
guru dalam mengembangkan kurkulum
f. Membantu
guru dalam mengevaluasi kurikulum
g. Membantu
guru dalam program pelatihan
h. Membantu
guru dalam bekerja sama
i. Membantu
guru dalam mengevaluasi diri
Dalam membimbing guru seorang pengawas
harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi pendidikan, agar kegiatan
supervisi yang dilakukan berjalan seperti yang diharapkan dan member manfaat
untuk kemenjuan guru. Adapun prinsip tersebut adalah :
a.
Ilmiyah
b.
Demokratis
c.
Kooperatif
d.
Kontruktif dan kreatif
e.
Realistic
f.
Progresif
G. Pengawas
Sekolah dan Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan dalam konteks makalah
ini adalah mutu proses pembelajaran dan hasil belajar. Mutu proses mengacu
kepada standar proses seperti yang tertuang di dalam PP Nomor 19/2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan. PP 19/2005, bab 1, pasal 1, ayat 6 menyatakan,
”Standar proses adalah standar naisonal pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.” Standar kompetensi lulusan ditegaskan pada ayat 4 seperti
berikut, ”Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.”
Pada pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah
ini dinyatakan, ”Peroses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi perserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kretivitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis perserta didik.” Pada ayat (2)
ditambahkan, ”Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.” Pada ayat (3) ditambahkan
lagi, ”Setiap satuan pendidikan melakukan perenscanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien.”
Jadi, mutu pendidikan dalam konteks
makalah ini adalah mutu proses yang mengacu kepada standar proses dan mutu
hasil yang mengacu kepada standar komepetnsi lulusan. Mutu proses memiliki
hubungan kausal dengan mutu hasil. Jika proses pembelajaran bermutu,
tentulah standar komptensi lulusan dapat dicapai dengan bermutu pula.
Pencapaian kedua mutu yang dimaksud,
sudah jelas membutuhkan keberadaan pengawas sekolah. Hal itu terkait dengan
tugas pokoknya yakni menilai dan membina teknik pendidikan dan treknik administrasi.
Penilaian mengacu kepada pengumpulan, pengolahan, dan penafsiran data dari
subjek yang dinilai (proses pembelajaran), sedangkan pembinaan mengacu kepada
hasil penilaian. Dengan demikian, keberadaan pengawas sekolah untuk
meningkatkan mutu sangatlah penting.[13]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengawas atau suvervisi
mempunyai arti yaitu membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan
meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Dalam dunia pendidikan
memandang guru sebagai bagian penting dari manajemen yang diharapkan
melaksanakan tugas sesuai fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan terukur. Adapun
yang menjadi kekuatan hukum dari pengawas adalah Peraturan Pemerintah nomor 19
Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan , pasal 29 ayat 1 menyatakan
pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas stuan pendidikan.
Ada beberapa peran pengawas dalam meningkatan mutu pendidikan antara lain:
1. Merencanakan
kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
2. Melaksanakan
kegiatan pembelajaran/ bimbingan,
3. Menilai
proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
4. Memanfaatkan
hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
5. Memberikan
umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
6. Melayani
peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
7. Memberikan
bimbingan belajar pada peserta didik,
8. Menciptakan
lingkungan belajar yang menyenangkan,
B.
Saran
Saran penulis tentang
tulisan ini adalah khusus bagi para pengawas dan guru mari hendaknya kita
bersama meningkatkan mutu, kualitas dan kuantitas keilmuan kita. Agar mutu
pendiidkan di Indonesia semakin membaik dan maju, amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Azhari, Supervisi Rencana Program Pembelajaran, Jakarta, Depag, 2008
Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta: Rineka
Cipta, 2008
Dharma, Surya. Peranan dan Fungsi Pengawas Sekolah/
Madrasah. Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan, Jakarta, depdiknas,2008
Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi
Pendidikan, Bandung: ALFABETA, 2010
Nana Sudjana,
dkk, Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah, Bandung: Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2009
Sindikker.dikti.go.id/dok/UU/UU20-2003-Sisdiknas.pdf
[2]
Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan,
( Bandung: ALFABETA, 2010), hlm. 90
[6]
Nana Sudjana, dkk, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
(Bandung: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan, 2009), hlm. 16
[7]
Dharma, Surya. Peranan dan Fungsi Pengawas Sekolah/
Madrasah. Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan. ( Jakarta,
depdiknas,2008), hlm. 14
[11] Op Cit, Nana Sudjana, hlm. 17