-->

Jumat, 23 Desember 2016

Tengah Malam Nanti, Truk Dilarang Lewat Jembatan Cisomang Cipularang

JAKARTA, - Pilar kedua Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi di Km 100+700 mengalami pergeseran (deformasi) melebihi batas izin yang disyaratkan. Untuk mengambil. Langkah pencegahan, dilakukan pengalihan arus lalu lintas untuk membatasa beban arus lalu lintas jembataan Cisomang.

Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Arie Setiadi Moerwanto mengatakan,‎ PT Jasa Marga telah melakukan monitoring dan evaluasi secara regular terhadap struktur beberapa jembatan bentang panjang di Indonesia. Salah satu jembatan yang telah dilakukan monitoring dan evaluasi adalah Jembatan Cisomang pada Kamis, 22 Desember 2016.

Dari hasil evaluasi yang dilaporkan kepada KKJTK diperoleh hasil bahwa telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan. "Meskipun demikian vibrasi jembatan tersebut masih dalam ambang batas aman," ujar Arie saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.

Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ telah melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan jembatan. Dengan pertimbangan tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang. 

Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR meminta kepada  PT. Jasa Marga (sebagai operator jalan tol) untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang sehingga hanya bisa dilalui oleh kendaraan Golongan I. Sementara Golongan II, III, IV, dan V dialihkan ke jalur lain.

Untuk diketahui, kendaraan golongan I adalah sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Sementara kendaraan yang masuk golongan II, III, IV dan V ialah truk yang mempunyai 2, 3, 4, dan 5 gandar.

Pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai hari Jumat, Tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan dan akan dievaluasi kembali secara periodik. Saat ini tengah dilakukan analisis desain dan penanganan jembatan oleh PT. Jasa Marga. 

BPJT dan PT. Jasa Marga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan. "Kami juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara, khususnya dalam masa libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya.‎***
Sourche: pikiran-rakyat.com




Baca Artikel Terkait: