-->

Sabtu, 03 Desember 2016

Walikota Cimahi dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap


Bandung, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota non aktif Cimahi Atty Suharti Tohcija dan suaminya, M. Itoc Tohcija, sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp500 juta dalam proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi (2/12).

“Setelah melakukan gelar perkara, KPK memutuskan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan AST (Atty Suharti Tohcija-red) dan MIT (M. Itoc Tohcija-red) sebagai tersangka suap,”kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Sebagai suami, Itoc sering mempengaruhi istrinya dalam menentukan proyek-proyek di Cimahi. Selain pasangan suami istri tersebut, masih ada 5 orang lagi yang juga ditangkap yakni pengusaha Triswara dan Hendriza, serta 2 orang supir dan 1 orang ajudan Asty.

Asty dan Itoc dijerat dengan Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP sementara Triswara dan Hendriza dikenai Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(semarak news)

  




Baca Artikel Terkait: