-->

Sabtu, 14 Januari 2023









Psikologi industri

Psikologi industri adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di tempat kerja. Ilmu ini berfokus pada pengambilan keputusan kelompok, semangat kerja karyawan, motivasi kerja, produktivitas, stres kerja, seleksi pegawai, strategi pemasaran, rancangan alat kerja, dan berbagai masalah lainnya. Psikolog industri meneliti dan mengidentifikasi bagaimana perilaku dan sikap dapat diimprovisasi melalui praktik penggajian, program pelatihan, dan sistem umpan balik.Perkembangan psikologi industri di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perkembangan psikologi di negara-negara barat terutama Amerika Serikat.

Kelompok sosial adalah kumpulan manusia yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat. Kelompok juga dapat memengaruhi perilaku para anggotanya

Macam kelompok sosial

# Sekolah merupakan salah satu contoh kelompok sosial


Menurut Robert Bierstedt, kelompok memiliki banyak jenis dan dibedakan berdasarkan ada tidaknya organisasi, hubungan sosial antara kelompok, dan kesadaran jenis. Bierstedt kemudian membagi kelompok menjadi empat macam:


Kelompok statistik, yaitu kelompok yang bukan organisasi, tidak memiliki hubungan sosial dan kesadaran jenis di antaranya. Contoh: Kelompok penduduk usia 10-15 tahun di sebuah kecamatan.

Kelompok kemasyarakatan, yaitu kelompk yang memiliki persamaan tetapi tidak mempunyai organisasi dan hubungan sosial di antara anggotanya.

Kelompok sosial, yaitu kelompok yang anggotanya memiliki kesadaran jenis dan berhubungan satu dengan yang lainnya, tetapi tidak terikat dalam ikatan organisasi. Contoh: Kelompok pertemuan, kerabat.

Kelompok asosiasi, yaitu kelompok yang anggotanya mempunyai kesadaran jenis dan ada persamaan kepentingan pribadi maupun kepentingan bersama. Dalam asosiasi, para anggotanya melakukan hubungan sosial, kontak dan komunikasi, serta memiliki ikatan organisasi formal. Contoh: Negara, sekolah.


Klasifikasi Kelompok Sosial


Klasifikasi kelompok sosial menurut erat longgarnya ikatan antar anggota menurut Ferdinand Tonnies:

Paguyuban (gemeinschaft)


Paguyuban atau gemeinschaft adalah kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan batin yang murni, bersifat alamiah, dan kekal. Ciri-ciri kelompok paguyuban :


Terdapat ikatan batin yang kuat antaranggota

Hubungan antar anggota bersifat informal


Tipe paguyuban


Paguyuban karena ikatan darah (gemeinschaft by blood)


Kelompok genealogis adalah kelompok yang terbentuk berdasarkan hubungan sedarah. Kelompok genealogis memiliki tingkat solidaritas yang tinggi karena adanya keyakinan tentang kesamaan nenek moyang.

Contoh: keluarga, kelompok kekerabatan.


Paguyuban karena tempat (gemeinschaft of place)


Komunitas adalah kelompok sosial yang terbentuk berdasarkan lokalitas. Contoh: Beberapa keluarga yang berdekatan membentuk RT(Rukun Tetangga), dan selanjutnya sejumlah Rukun Tetangga membentuk RW (Rukun Warga).

Contoh: Rukun Tetangga, Rukun Warga.


Paguyuban karena ideologi (gemeinschaft of mind)


Contoh: partai politik berdasarkan agama


Patembayan (gesellschaft)


Patembayan atau gesellschaft adalah kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan lahir yang pokok untuk jangka waktu yang pendek. Ciri-ciri kelompok patembayan :


hubungan antaranggota bersifat formal

memiliki orientasi ekonomi dan tidak kekal

memperhitungkan nilai guna (utilitarian)

lebih didasarkan pada kenyataan sosial


Contoh: ikatan antara pedagang, organiasi dalam suatu pabrik atau industri.

Faktor pembentuk


Bergabung dengan sebuah kelompok merupakan sesuatu yang murni dari diri sendiri atau juga secara kebetulan. Misalnya, seseorang terlahir dalam keluarga tertentu. Namun, ada juga yang merupakan sebuah pilihan. Dua faktor utama yang tampaknya mengarahkan pilihan tersebut adalah kedekatan dan kesamaan.

Kedekatan


Pengaruh tingkat kedekatan, atau kedekatan geografis, terhadap keterlibatan seseorang dalam sebuah kelompok tidak bisa diukur. Kita membentuk kelompok bermain dengan orang-orang di sekitar kita. Kita bergabung dengan kelompok kegiatan sosial lokal. Kelompok tersusun atas individu-individu yang saling berinteraksi. Semakin dekat jarak geografis antara dua orang, semakin mungkin mereka saling melihat, berbicara, dan bersosialisasi. Singkatnya, kedekatan fisik meningkatkan peluang interaksi dan bentuk kegiatan bersama yang memungkinkan terbentuknya kelompok sosial. Jadi, kedekatan menumbuhkan interaksi, yang memainkan peranan penting terhadap terbentuknya kelompok pertemanan.

Pembentukan norma kelompok


Perilaku kelompok, sebagaimana semua perilaku sosial, sangat dipengaruhi oleh norma-norma yang berlaku dalam kelompok itu. Sebagaimana dalam dunia sosial pada umumnya, kegiatan dalam kelompok tidak muncul secara acak. Setiap kelompok memiliki suatu pandangan tentang perilaku mana yang dianggap pantas untuk dijalankan para anggotanya, dan norma-norma ini mengarahkan interaksi kelompok.


Norma muncul melalui proses interaksi yang perlahan-lahan di antara anggota kelompok. Pada saat seseorang berprilaku tertentu pihak lain menilai kepantasasn atau ketidakpantasan perilaku tersebut, atau menyarankan perilaku alternatif (langsung atau tidak langsung). Norma terbetnuk dari proses akumulatif interaksi kelompok. Jadi, ketika seseorang masuk ke dalam sebuah kelompok, perlahan-lahan akan terbentuk norma, yaitu norma kelompok.

Lembaga

gambar Lembaga pada Penerbangan dan Antariksa Nasional


Dalam sosiologi, lembaga merupakan suatu sistem norma untuk mencapai tujuan tertentu yang oleh masyarakat dianggap penting. Sistem norma tersebut mencakup gagasan, aturan, tata cara kegiatan, dan ketentuan sanksi


Lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang hidup dimasyarakat. Norma-norma tersebut mengalami pelembagaan, yaitu proses menjadi bagian dari dari kehidupan masyarakat sehingga dikenal, diakui, dihargai, dan ditaati. Setelah proses pelembagaan , berlangsung internalisasi, yaitu proses penyerapan norma-norma oleh masyarakat sehinngga norma-norma atau telah berakar sebagai pedoman cara berfikir, bersikap, berprilaku dalam kehidupan sehari-hari.


Lembaga sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :


Menjaga ketentuan masyarakat.

Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan manusia

Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial terhadap tingkah laku anggota-anggotanya. [2]


Lembaga pemerintahan saat ini


Lembaga tinggi negara

Kementerian negara

Lembaga pemerintah nonkementerian

Lembaga nonstruktural

Lembaga struktural di bawah kementerian negara. [3]


Lembaga pemerintahan yang telah dibubarkan


Lembaga tinggi negara

Kementerian negara

Lembaga Pemerintah Non Departemen

Lembaga nonstruktural.


Organisasi sosial


Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Berdasarkan sifat resmi tidaknya, dikenal ada dua jenis organisasi sebagai berikut :

Organisasi Formal


Organisasi formal sifatnya lebih teratur, mempunyai struktur organisasi yang resmi, serta perencanaan dan program yang akan dilaksanakan secara jelas.


contohnya : OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lain-lain.

Organisasi Informal


Karena sifatnya tidak resmi, pada organisasi ini kadangkala struktur organisasi tidak begitu jelas/bahkan tidak ada. Begitu juga dengan perencanaan dan program-program yang akan dilaksanakan tidak dirumuskan secara jelas dan tegas, kadang-kadang terjadi secara spontanitas.


Contohnya : kelompok pecinta puisi disekolah, fans club suatu Idol grup, dan lain sebagainya.


buruh

Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.


Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.


Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:


Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja

Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja


Flexibel Labour Market


Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang fleksibel) adalah pasar tenaga kerja yang ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran bebas antara pencari kerja, agen pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.


Pemerintah Indonesia termasuk diantara negara-negara yang mengadopsi kebijakan Flexibel Labour Market (pasar tenaga kerja yang fleksibel), sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan, yang belum secara signifikan berkurang setelah efek panjang dari krisis ekonomi 1998 (Bappenas, 2004; Widianto, 2006). Bentuk nyata dari kebijakan tersebut adalah adanya pekerja kontrak dan outsourcing. Istilah outsourcing ini secara formal muncul dalam Usulan Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan Bappenas 2005. Outsourcing dipandang sebagai salah satu cara untuk memperbaiki proses perekrutan melalui praktik-praktik yang fleksibel di tempat kerja' (AKATIGA, 2006:2)


Pasar tenaga kerja yang fleksibel, setidaknya memiliki sejumlah ciri berikut:


Merupakan pasar bebas, yang bebas dari intervensi negara;

Memandang kebebasan pelaku untuk bertransaksi sebagai prasyarat bagi kinerja ideal dari pasar tenaga kerja;

Mengedepankan tujuan ekonomi dari interaksi pekerja, pencari kerja dan pengusaha;

Mengedepankan prinsip-prinsip hukum pasar berkaitan dengan fleksibilitas dalam hal pengangkatan dan pemberhentian, jam kerja, upah dan kesejahteraan.


Peningkatan fleksibilitas pasar tenaga kerja terjadi paling cepat di sektor manufaktur. Alasan berkenaan dengan penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, adalah:


Bagi pengusaha, sistem tersebut merupakan strategi baru yang dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi di tengah kerasnya persaingan di pasar komoditas dan fluktuasi tajam ekonomi;

Bagi pemerintah, sistem tersebut dianggap sejalan dengan keinginan menciptakan iklim usaha yang ramah investasi;

Bagi pemerintah daerah di daerah industri, sistem tersebut juga membantu peningkatan pertumbuhan investasi di sektor industri di daerahnya, yang diharapkan dapat mendongkrak pemasukan daerah.


Pada awalnya, flexibilisasi terjadi pada pekerja di bagian pendukung di sektor manufaktur, seperti pekerja kebersihan, keamanan, sopir, operator gudang dan catering yang memang diizinkan oleh hukum. Namun, belakangan juga merambah para pekerja di lini produksi utama akibat lemahnya pengawasan dan sikap permisif pemerintah.

Tenaga Kerja


Tenaga Kerja adalah penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Batas usia kerja di Indonesia ialah minimum 10 Tahun, tanpa batas usia maksimum.


Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian. Buruh ada 2 yaitu Tenaga Kerja Harian ( Harian Tetap dan Harian Lepas) dan Tenaga Kerja Borongan.

Tenaga Kerja Tetap


Tenaga kerja tetap (permanent employee) yaitu pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Tenaga kerja tetap, menurut PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut : Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

Tenaga Kerja Lepas


Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Yang di dapat atau Hak Teanaga kerja Lepas yaitu mendapat gaji sesuai kerjanya atau waktu kerja mereka, tanpa mendapat jaminan sosial. Karena Tenaga Kerja tersebut bersifat kontrak, setelah kontrak selesai, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pun juga selesai.


Jenis Penghasilan Pegawai Tidak Tetap


Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;


Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.

Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.

Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.



Baca Artikel Terkait: