Ilmu Negara; Pengertian, Objek, Tujuan, dan Fungsinya Terlengkap
Istilah Ilmu Negara berasal dari bahasa Belanda, Staatsleeryang diambil dari istilah bahasa Jerman Staatslehre. Dalam bahasa Inggris disebut The General Theory of State atau Political Theory.
Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain.
Di Indonesia, universitas yang pertama kali menggunakan istilah Ilmu Negara adalah Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta.
Menurut Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara.
Selanjutnya, Kranenburg berpendapat bahwa Ilmu Negara merupakan cabang penyelidikan ilmiah yang masih muda walaupun menurut sifat dan hakekatnya merupakan cabang ilmu pengetahuan yang tua karena sebenarnya Ilmu Negara sudah dikenal sebagai suatu ilmu pengetahuan sejak zaman Yunani Kuno.
Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Pengertian menitik beratkan pada suatu pengetahuan, sedangkan sendi menitik beratkan pada suatu asas atau kebenaran.
Ilmu negara mempelajari negara secara umum, mengenai asal-usulnya, wujudnya, lenyapnya, perkembangannya dan jenis-jenisnya.
Selain itu, Prof. M. Nasroen, SH, menyatakan bahwa Ilmu Negara Umum adalah suatu ilmu pengetahuan tertentu. Sebagai suatu ilmu pengetahuan, maka Ilmu Negara Umum akan mencari dan menetapkan suatu ketentuan dan kebenaran terhadap pokok penyelidikannya, yaitu negara. Jadi, Ilmu Negara Umum harus menjawab pertanyaan mengenai negara.
gbr:bukabuku
OBJEK ILMU NEGARA
Menurut Kranenburg, obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara, dimana dalam ilmu negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya kepada pengertian negara secara umum.
Prof. M. Nasroen SH, dalam hal ini sependapat dengan Kranenburg, menurutnya, sebab wujud dari Ilmu Negara Umum adalah menyelidiki dan menetapkan asal mula, inti sari dan wujud negara pada umumnya.
Obyek penyelidikan ilmu negara adalah negara secara umum, sehingga ia sering disebut sebagai ilmu negara umum.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup serta obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara dalam pengertian abstrak, terlepas dari waktu dan tempat, bukan suatu negara tertentu yang secara positif ada pada suatu waktu dan tempat tertentu. Ilmu Negara menyelidiki pengertian-pengertian pokok (grondbegrippen) dan sendi-sendi pokok (grondbeginselen) dari negara yang berlaku untuk dan terdapat pada setiap negara.
Tujuan Negara Secara Umum
Berdirinya suatu negara tentu memiliki tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat yang bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa. Tujuan masing-masing negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.
Adapun tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat.
Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara.
Tujuan Negara Menurut Para Ahli
Berikut ini merupakan pendapat beberapa tokoh/ahli mengenai tujuan negara, antara lain sebagai berikut:
Plato : tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial.
Roger H. Soltau : tujuan negara adalah untuk memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan/menyelenggarakan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
Harold J. Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
John Locke : tujuan negara adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
Niccolo Machiavelli : tujuan negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketentraman
Benedictus Spinoza : tujuan negara adalah menyelenggarakan perdamaian, ketentraman, dan menghilangkan ketakutan.
Thomas Aquinas & Augustinus : tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat dibawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Tujuan Negara Menurut Teori
Tujuan negara juga dapat ditinjau dari berbagai teori atau ajaran sebagai berikut:[1]
Teori Negara Kesejahteraan : tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikembangkan oleh Kranenburg.
Teori Perdamaian Dunia : tujuan negara adalah untuk mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara dibawah satu imperium. Teori ini dikembangkan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri.
Teori Kedaulatan Hukum : tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum, hanya hukum yang berkuasa didalam negara, dimana hak-hak negara dijamin sepenuhnya oleh negara dan sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
Teori Kekuasaan Negara : tujuan negara adalah untuk mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik China.
Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan : tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindungan hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Berdasar pada Pancasila dan UUD NRI 1945, NKRI bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan NKRI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI 1945 alinea IV adalah “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluru tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Fungsi Negara Secara Umum
Fungsi negara pada umumnya mencakup empat hal sebagai berikut:
a. Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Negara sebagai stabilisator bagi masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya demi menciptakan stabilitas negara yang kondusif yang dapat menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Selain itu, keamanan dan ketertiban negara diharapkan dapat mencegah bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia didalam kehidupan masyarakat. Untuk menjalankan fungsi tersebut, negara harus menciptakan hukum berupa peraturan perundang-undangan untuk melakukan penertiban dan pengamanan.
b. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara berfungsi untuk berusaha sebaik mungkin menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut dilakukan dengan cara mengadakan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi. Fungsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya, melainkan dibutuhkan dukungan dari rakyat.
c. Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan berkaitan dengan pertahanan dari serangan negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
d. Fungsi Keadilan
Fungsi keadilan harus dilakukan oleh negara tanpa membeda-bedakan dan dengan cara dibentuknya badan-badan peradilan negara yang berkewajiban menjamin keadilan setiap Warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan antara lain dengan memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan, akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.
Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Fungsi negara juga banyak diutarakan oleh para ahli negara di dunia. Beberapa ahli mengungkapkan fungsi negara sebagai berikut:[2]
a. John Locke
Fungsi negara menurut John Locke terdiri dari tiga bagian, yaitu:
Fungsi membuat peraturan perundang-undangan (legislatif)
Fungsi membuat peraturan dan mengadili (eksekutif)
Fungsi urusan luar negeri, perang, dan damai (federatif)
b. Montesquieu
Menurut Montesquieu, fungsi negara terdiri dari tiga fungsi pokok. Pendapat ini dikenal dengan istilah “Trias Politika”, yaitu:
Fungsi membuat peraturan perundang-undangan (legislatif)
Fungsi pelaksanaan undang-undang (eksekutif)
Fungsi pengadilan dan pengawasan (yudikatif)
c. Miriam Budiardjo
Prof. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa pada umumnya fungsi negara adalah sebagai berikut:
Melaksanakan Ketertiban
Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
Melaksanakan Pertahanan
Menegakkan Keadilan
d. Van Vollenhoven
Fungsi negara menurut Van Vollenhoven terdiri dari empat fungsi yang dikenal dengan istilah “Catur Praja”. Keempat fungsi itu adalah:
Fungsi menyelenggarakan pemerintahan (bestuur)
Fungsi mengadili (rechtsprak)
Fungsi membuat peraturan (regeling)
Fungsi ketertiban dan keamanan (politie)
e. H. Lipman & G. A. Jacobsen
H. Lipman dan G. A. Jacobsen mengemukakan bahwa sekurang-kurangnya terdapat tiga fungsi negara, yaitu:
Fungsi Esensial : fungsi yang harus dimiliki negara demi kelanjutan negara. Fungsi esensial meliputi: pemeliharaan angkatan perang, kepolisian, pengadilan, hubungan luar negeri, dan pungutan pajak.
Fungsi Jasa : segala kegiatan yang bisa saja tidak terlaksana apabila tidka dilaksanakan oleh negara. Misalnya: pembangunan jalan, jembatan, dan pemeliharan fakir miskin.
Fungsi Perniagaan : fungsi yang dapat diselenggarakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi ini juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta/individu tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelenggaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Misalnya pendirian berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jaminan sosial, perlindungan deposito di bank, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos dan telepon.
f. M. Mac Iver
M. Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State (1926) dan The Web of Government (1974), berpendapat bahwa negara meliputi fungsi:
– Fungsi Memelihara Ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Pemeliharaan ketertiban di sekitar batas-batas wilayah negara bertujuan untuk melindungi warga negara yang lemah.
– Fungsi Konservasi (penyelematan) dan Perkembangan. Pelaksanaan konservasi dan pengembangan negara menggunakan alat perlengkapan negara untuk dinikmati oleh generasi yang akan datang. Contohnya konservasi sungai, danau, hutan, dan hasil pertanian, serta pengembangan industri.
g. Lloyd Vernon Ballard
Lloyd Vernon Ballard menguraikan fungsi negara dalam tinjauan sosiologis yang digolongkan dalam empat fungsi, yaitu:
Social Conservation, yaitu memelihara nilai-nilai sosial yang sangat vital untuk ketertiban sosial dan politik. Contohnya menggiatkan tata tertib intern dengan cara menyelesaikan konflik antarwarga negara.
Social Control, yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang bersaing/berselisih. Contohnya penyelenggaraan keadilan sosial.
Social Amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi ini meliputi usaha penghapusan kemiskinan atau memelihara orang cacat.
Social Improvement, yaitu perluasan aspek kehidupan semua kelompok. Fungsi ini meliputi perluasan pendidikan, memajukan kesenian, atau mengadakan penelitian ilmiah.
h. Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi negara secara prinsipil dibagi menjadi dua, yaitu:
Policy Making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat
Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilakukan untuk tercapainya policy making. Dikarenakan mengemukakan fungsi negara kedalam dua bagian, maka ajaran Goodnow terkenal dengan sebutan Dwipraja (dichotomy).
source:
https://raissadyah.wordpress.com/2016/05/20/ilmu-negara-tujuan-dan-fungsi-negara/
https://masalahukum.wordpress.com/2013/09/28/pengantar-ilmu-negara/
Choose EmoticonEmoticon