-->

Sabtu, 25 Agustus 2018

Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 sebagai Undang-Undang pertama yang mengatur pendidikan nasional tidak memberikan tempat bagi pendidikan keagamaan. Pendidikan agama yang saat itu diistilahkan dengan pengajaran agama Undang-Undang ini cenderung bersikap liberal dengan menyerahkan keikutsertaan siswa dalam pengajaran kepada keinginan dan persetujuan orang tua. Namun demikian Undang-Undang ini mengamanatkan tersusunnya Undang-Undang tersendiri yang mengatur pendidikan agama ini.[1]
Sistem pendidikan nasional merupakan sarana formal dalam membentuk manusia indonesia yang bersifat utuh yakni manusia yang bertaqwa, cerdas, terampil, berbudi luhur, dan berkepribadian Indonesia.[2] Pendidikan Islam dan pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hal ini dapat ditelusuri dari 3 segi, pertama dari konsep penyusunan sistem pendidikan nasional itu sendiri, kedua dari hakikat pendidikan islam dalam kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia, ketiga dari segi kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.[3]
Sebelum UU Sisdiknas 2003 pendidikan keagamaan belum diakui sederajat dengan pendidikan formal lain, yang diakui baru madrasah, yaitu: melalui UUSPN No. 2 1989 dan madrasah diklasifikasikan menjadi pendidikan umum berciri khas Islam. Pada UU Sisdiknas 2003 pendidikan keagamaan berdiri sendiri menjadi salah satu jenis pendidikan yang kemudian diakui negara sederajat dengan jenis pendidikan di madrasah dan sekolah. Sebelum UU Sisdiknas 2003 pemerintah melalui KHA Wahid Hasyim selaku menteri agam, sebelumnya beliau melakukan pembaharuan pendidikan agama Islam melalui peraturan menteri agama No. 3 tahun 1950. Yang menginstruksikan pemberian pembelajaran umum di Madrasah dan sekolah-sekolah umum. Persaingan dengan madrasah modern membuat pesantren beramai-ramai mengadopsi madrasah ke dalam pesantren.
Madrasah pasca UU Sisdiknas 2003 dapat dikatakan telah membuat madrasah terintegrasi kedalam sistem pendidikan nasional, hal ini dapat diuraikan: Pertama, pendidikan nasional menjadikan pendidikan agama sebagai salah satu muatan wajib dalam semua jalur dan jenis pendidikan. Kedua, dalam sistem pendidikan nasional, madrasah dengan sendirnya dimasukkan dalam kategori jalur sekolah. Ketiga, meskipun madrasah diberi status pendidikan jalur sekolah, tetapi sesuai dengan jenis keagamaan dalam sistem pendidikan nasional. Madrasah memiliki jurusan khusus ilmu-ilmu syariah. Pada jurusan ini, 70 % muatan kurikulumnya adalah bidang-bidang agama.[4]
sumber:rafika



Baca Artikel Terkait: