-->

Selasa, 17 Januari 2023

BAB 1


PENDAHULUAN

Islam tidak memberikan batasan sistem pemerintahan, tetapi menyerahkan kepada umat untuk memilih dengan bebas sistem yang sesuai dengan kultur, lingkungan, zaman serta mengingat bahwa ajakan Islam adalah dakwah universal, cocok untuk segala zaman dan tempat.

Setiap sistem pemerintahan Islam tidak bisa terlepas dari prinsip-prinsip politik dan perundang-undanganya pada al-Quran, karena al-Quran merupakan sumber pokok dari perundang-undangan tersebut.

Al-Quran memang tidak menyebutkan bagian perbagian secara terperinci. Hal tersebut tampaknya memang dibiarkan oleh Allah, agar lewat ijtihad umat Islam mampu mengembangkannya menjadi sistem politik dan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan waktu dan lingkungannya.

Sumber pokok kedua adalah Sunnah yang merupakan petunjuk pelaksanaan yang secara umum melengkapi norma-norma yang ada dalam al-Quran. Karena itu prinsip-prinsip konstitusional dan politik terikat kepada kedua sumber tersebut. Karena kedua sumber itu memang menjadi pokok pegangan dalam segala aturan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan setiap muslim.

Selain kedua sumber hukum tersebut, dalam sistem politik Islam juga terdapat sumber hukum hukum Qanuni, yang bersumber dari lembaga-lembaga pemerintahan.

Secara hirarki sumber hukum yang tertinggi dalam sistem ini adalah hukum yang pertama. Karena itu kedaulatan hukum berada dalam al-Quran, karena di dalamnya terkandung kehendak Allah tentang tertib kehidupan manusia khususnya dan tertib alam semesta pada umumnya.

Cita-cita politik seperti yang dijanjikan Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh yang terkandung dalam al-Quran adalah (1) Terwujudnya sebuah sistem politik. (2) Berlakunya hukum Islam dalam masyarakat secara mantap. (3) Terwujudnya ketentraman dalam kehidupan masyarakat.

Nilai-nilai politik yang konstitusional yang terdapat dalam al-Quran pada dasarnya terdiri atas musyawarah, keadilan, kebebasan, persamaan, kewajiban untuk taat dan batas wewenang dan hak penguasa.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Politik

Istilah ilmu politik( science politique) pertama kali digunakan oleh Jean Bodin di Eropa pada tahun 1576, kemudian Thomas Fitzherbrt dan Jeremi Bentham pada tahun 1606. Akan tetapi istilah politik yang dimaksud ialah ilmu negara sebagaimana tertulis dalam kaya-karya sarjana Eropa.[1] Dilihat dari sistemnya, politik adalah suatu konsep yang menfokuskan pada basis dan penentuan serta siapa yang akan menjadi sumber otoritas Negara, dan kepada siapa pemerintahan dipertanggungjawabkan dan bentuk tanggung jawab seperti apa yang harus buat.[2] Politik secara umum diartikan dengan cara atau taktik untuk mencapai satu tujuan. Politik secara umum berhubungan dengan berbagai cara dalam pencapaian tujuan hidup manusia. Sedangkan secara khusus penekanannya kepada kekuasaan dan pemerintahan.

Islam juga mengenal istilah politik yang disebut dengan siyasah. Kata ini diambil dari akar kata “sasa-yasusu”,yang berarti mengemudikan, mengendalikan mengatur dan sebagainya. Secara teknis permasalah politik di dalam Al-Qur’an ditunjukkan kepada semua umat manusia yang lintas ras, etnik, waktu dan tempat. Sehingga dengan hanya mengemukakan prinsip dan norma-norma politik umat islam mampu menterjemahkannya disetiap waktu.

Konsep-konsep politik Islam tercecer di berbagai tulisan yang tidak utuh. Konsep-konsep tersebut penting untuk dihadirkan menginat kandungannya yang berbobot dan penting. Konsep-konsep politik Islam sangat variatif karena ditulis oleh berbagai ahli dengan latar belakang teologi dan pendidikan yang beragam. Efeknya, konsep politik Islam kaya rumusan dan gagasan.[3]

Namun walaupun dalam islam terdapat peluang untuk politik secara lebih luas dalam hal kekuasaan harus tunduk terhadap hukum dan aturan Allah. Artinya Allah adalah penguasa terhadap segala sesuatu didalam semesta ini.[4]

B. Prinsip Politik Menurut Al Quran Dalam Bermasyarakat dan Bernegara

1. Kedudukan Manusia di atas dan Bumi

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 30 :

øŒÎ)ur tA$s% š•/u‘ Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ’ÎoTÎ) ×@Ïã%y` ’Îû ÇÚö‘F{$# Zpxÿ‹Î=yz ,

“ Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi,…."

2. Prinsip Manusia Sebagai Umat yang Satu

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 213:

tb%x. â¨$¨Z9$# Zp¨Bé& Zoy‰Ïnºur

“Manusia itu adalah umat yang satu,…”

3. Prinsip Menegakkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Dalam QS. An-Nisa’ ayat 135:

* $pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#y‰pkà­ ¬! öqs9ur #’n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& Èûøïy‰Ï9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3tƒ $†‹ÏYxî ÷rr& #ZŽÉ)sù ª!$$sù 4’n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( Ÿxsù (#qãèÎ7­Fs? #“uqolù;$# br& (#qä9ω÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊ̍÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊÌÎÈ

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”


Keadilan merupakan suatu prinsip yang harus ditegakkan dalam

kehidupan bernegara dan berbangsa, baik dibidang hukum, ekonomi, politik dan budaya. Karena sikap adil tersebut merupakan bagian dari pentingnya keberadaan suatu hukum dan menjadi etika politik. Dalam pandangan Al Razi dalam kitabnya Mafathihul Ghaib dia berkata, “para ulama telah bersepakat bahwa yang menjadi pemimpin diharuskan memerintah dengan adil”.[5]

4. Prinsip Kepemimpinan

Dalam QS. An-Nisa’ ayat 59 :

$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# ’Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu,…”

Dalam QS. As-Syu’ara ayat 150-152

“maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku; dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas, yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan."

5. Prinsip Musyawarah

Dalam QS. Ali Imran ayat 159:

$yJÎ6sù 7pyJômu‘ z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $ˆàsù xá‹Î=xî É=ù=s)ø9$# (#q‘ÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó™$#ur öNçlm; öNèdö‘Ír$x©ur ’Îû ͐öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBz•tã ö@©.uqtGsù ’n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

6. Prinsip Persatuan dan Persaudaraan

Dalam QS. Ali Imran ayat 103

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”

7. Prinsip Persamaan

Dalam QS. Al-Hujarat ayat 13

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

8. Prinsip Hidup Bertetangga/Hubungan antar Negara Bertetangga

Dalam QS. An-Nisa’ ayat 2

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu,…”

9. Prinsip Tolong-Menolong dan Membela yang Lemah

Dalam QS. Surah Al-Maidah ayat 2

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Dalam QS. Surah Al-Balad ayat 12-16

“Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir.”

10. Prinsip Perdamaian dan Peperangan/Hubungan Internasional

Dalam QS. Al-Anfal ayat 61

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 190

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

11. Prinsip Ekonomi dan Perdagangan

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Dalam QS. Al-A’raf ayat 85

“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya”

12. Prinsip Administrasi dalam Perikatan/Muamalah

Dalam QS. A-Baqarah ayat 282

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.”

13. Prinsip Membela Negara

Dalam QS. At-Taubah ayat 38

“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.”

Agama dan Negara dapat bertemu, ketika keduanya dilembagakan dalam partai, suatu gejala yang biasa terdapat di Indonesia yang berdasrkan pancasila. Semua partai mengklaim mewakili umat Islam, semua partai punya lembaga keislaman. Dalam pemilu sering terjadi “perang” simbol memperebutkan suara pemilih muslim. Perang simbol itu semakin berkurang bersama kecendrungan pemilih meninggalkan politik simbolis menuju politik substansif, bahakan ada kecenderungan nke arah politik yang pragmatis.[6]

14. Prinsip Hak-Hak Asasi

a. Hak Untuk Hidup

Dalam QS. Al-Isra’ ayat 33 :

Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.”

b. Hak Atas Milik Pribadi dan Mencari Nafkah

Dalam QS. An-Nisa’ ayat 29

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”

c. Hak atas Penghormatan dan Kehidupan Pribadi

Dalam QS. An-Nur ayat 27

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”

d. Hak Berpendapat dan Berserikat

Dalam Surah An-Nisa’ ayat 59

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)”

Dalam QS. Ali-Imran ayat 104

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”

e. Hubungan Kebebasan Beragama, Toleransi atas Agama dan Hubungan antar Pemeluk Agama

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 256:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”

f. Hak Persamaan di depan Hukum dan Membela Diri

Dalam QS. An-Nisa’ ayat 58

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Dalam QS. Al-Syura ayat 41

“Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka.

g. Hak Kebebasan dari Penganiayaan

Dalam QS. Al-A’raf ayat 33

“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.”

h. Hak Kebebasan dari Rasa Takut

Dalam QS. Al-Maidah ayat 32

“Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”

15. Prinsip Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar

Dalam QS. Ali Imran ayat 110

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”

16. Prinsip dalam Menetapkan Para Pejabat atau Pelaksanaan Suatu Urusan

Dalam QS. Al-Qashash ayat 26

“Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”[7]

C. Prinsip Politik Menurut Terjemahan Hadits dalam Bermasyarakat dan Bernegara

1. Prinsip Kebutuhan akan Pemimpin

“Apabila ada tiga orang bepergian keluar hendaklah salah seorang di antara mereka menjadi pemimpin” (HR. Abu Daud)

“Tidak boleh bagi tiga orang yang berada di tempat terbukan di muka bumi ini kecuali ada salah seorang di antara mereka yang menjadi pemimpin mereka”. (HR. Ahmad)

2. Prinsip Tanggung Jawab Seorang Pemimpin

“Tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan bertanggungjawab terhadap yang dipimpinnya, seorang kepala negara yang memimpin rakyat bertanggungjawab atas mereka, dan seorang laki-laki adalah pemimpin penghuni rumahnya dan bertanggungjawab atas mereka”. (Muttafaq ‘Alaih)

3. Prinsip Berhubungan antara Pemimpin dan yang Dipimpin Berdasarkan Persaudaraan Saling Mencintai

“Pemimpin-pemimpin kamu yang baik adalah pemimpin-pemimpin yang mencintai mereka (rakyat) dan mereka mencintai kamu, mereka mendo’akan kamu dan kamu mendo’akan mereka. Sedangkan pemimpin-pemimpin kamu yang tidak baik adalah para pemimpin yang kamu benci dan mereka membenci kamu, kamu melaknat mereka dan mereka melaknat kamu.” (HR. Ahmad)

4. Prinsip Keta’atan

“Wajib atas seorang muslim mendengarkan dan mena’ati perintah baik yang disenangi maupun tidak, kecuali jika ia perintah untuk melakukan maksiat”. (HR. Bukhori)

5. Pemimpin yang Tidak Konsisten dan Tidak Bertanggung jawab

“Akan datang kepada kamu pemimpin-pemimpin yang memerintahkan kamu untuk melakukan sesuatu padahal mereka tidak melaksanakannya, barangsiapa yang membenarkan kedustaan mereka itu dan membantu kezaliman mereka, maka ia tidak termasuk golonganku dan aku tidak termasuk golongannya”. (Hadits yang bersumber dari Abu Hurairah)

6. Prinsip Tolong-Menolong oleh yang Kuat atas yang Lemah dan yang Kaya atas yang Miskin

“Barangsiapa memiliki kelebihan berupa kemampuan maka hendaklah ia membantu dengan kelebihannya itu atas orang yang tidak memiliki kemampuan dan barang siapa memiliki kelebihan bekal maka hendaklah ia memberikan kelebihannya itu kepada orang yang kekurangan bekal”. (HR. Abu Daud)

7. Prinsip Kebebasan Pendapat

“Siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia ubah dengan tangannya, jika ia tidak mampu dengan lisannya, dan jika tidak mampu dengan lisan maka dengan hatinya dan yang demikian adalah selemah-lemah iman”. (HR. Ahmad)


Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian dari hak

azasi manusia yang harus dibiarkan tumbuh oleh suatu pemerintahan. Secara fitrah manusia sudah dibekali dengan daya intelektualitas dan kebebasan untuk memilih suatu keyakinan serta kebebasan untuk berpikir. Dalam Islam prinsip kebebasan dalam menentukan suatu keyakinan atau memeluk suatu

8. Prinsip Persamaan di depan Hukum

“Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu binasa lantaran apabila ada seorang tokoh terhormat mencuri mereka membiarkannya, dan tetapi apabila ada seorang lemah mencuri mereka melaksanakan hukum atasnya. Demi ALLAH, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri niscaya aku akan potong tangannya”. (HR. Ahmad)


Islam menganut prinsip persamaan dihadapan hukum dan penciptanya, yang menjadi pembedanya adalah kualitas ketaqwaan individu. Keberpihakan Islam pada prinsip persaudaraan dan persamaan didasarkan pada tujuan yang hendak diraih yakni adanya pengakuaan terhadap persaudraan semesta dan saling menghargai diantara sesama umat manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang toleran dan

damai.[8]

9. Prinsip dalam Mengangkat Para Pejabat Negara atau Pelaksana Suatu Urusan

“Janganlah kamu meminta suatu jabatan pemerintahan, sebab jika jabatan itu diberikan kepadamu atas permintaanmu maka aka berat bagimu mempertanggungjawabkannya. Tapi bila jabatan itu diberikan kepadamu tanpa ada permintaan dari maka kamu akan mendapat kekuatan melaksanakannya. Jika kamu telah diangkat dengan suatu sumpah, kemudian kamu melihat orang lain yang lebih baik untuk menduduki jabatan itu maka serahkanlah ia kepada orang itu lepaskan sumpah jabatanmu”. (HR. Ahmad)

10. Prinsip Musyawarah

“Hendaklah kamu selesaikan segala urusan kamu dengan musyawarah”. (Sebagaimana dikutip oleh Muhammad Jalal Syaraf dan Ali Abd. Al-Mu’thi Muhammad, Al-Fikr Al-Siyasi fi Al-Islam. Prinsip musyawarah merupakan prinsip yang diajarkan oleh al-Qur’an dan nabi Muhammad yang dijadikan etika politik didalam kehidupan bernegara dan berbangsa yang dijadikan media untuk mufakat apabila terjadi perselisihan pendapat. Melaui musyawarah atau dialog, kekuasaan yang bersifat absolut atau otoriter akan dapat diminimalisir. Karena dalam forum musyawarah setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik atau umat bisa dicarikan solusinya dan dipertimbangkan berdasarkan alasanalasan yang rasional

11. Prinsip Persaudaraan

“Janganlah kamu saling membenci, saling menghasut, dan saling membelakangi, tapi jadilah kamu sebagai hamba ALLAH yang bersaudara. (HR. Bukhori)

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain”. (HR. Muslim)[9]




BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat penulis simpulkan, bahwa prinsip politik dalam hidup bermasyarakat bernegara mencakup :

1. Kedudukan Manusia di atas dan Bumi

2. Prinsip Manusia Sebagai Umat yang Satu

3. Prinsip Menegakkan Kepastian Hukum dan Keadilan

4. Prinsip Kepemimpinan

5. Prinsip Musyawarah

6. Prinsip Persatuan dan Persaudaraan

7. Prinsip Persamaan

8. Prinsip Hidup Bertetangga/Hubungan antar Negara Bertetangga

9. Prinsip Tolong-Menolong dan Membela yang Lemah

10. Prinsip Perdamaian dan Peperangan/Hubungan Internasional

11. Prinsip Ekonomi dan Perdagangan

12. Prinsip Administrasi dalam Perikatan/Muamalah

13. Prinsip Membela Negara

14. Prinsip Hak-Hak Asasi

15. Prinsip Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar

16. Prinsip dalam Menetapkan Para Pejabat atau Pelaksanaan Suatu Urusan




DAFTAR KEPUSTAKAAN

Dhiauddin, 2001, Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani Pres
afied Cangara, 2009, Komunikasi Politik: Konsep Teori dan Strtegi, Jakarta:Raja Wali Pers

Ija Suntana, 2010, Kapita Selekta Politik Islam, Bandung: Pustaka Setia

Kunto Wijoyo, 19997, Identitas Politik Umat Islam, Bandung: Mizan

Nanang Tahqiq, 2004, Politik Islam, Jakarta: Prenada Media

Sayuthi Pulungan, 1999, Fiqih Siyasah, Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada













[1] Hafied Cangara, 2009, Komunikasi Politik: Konsep Teori dan Strtegi, Jakarta:Raja Wali Pers, h. 76


[2] Nanang Tahqiq, 2004, Politik Islam, Jakarta: Prenada Media, h. 62


[3] Ija Suntana, 2010, Kapita Selekta Politik Islam, Bandung: Pustaka Setia, h. 5


[4] http://naturalisi.blogspot.com/2012/12/politik-islam.html


[5] Muhammad Dhiauddin, 2001, Teori Politik Islam , Jakarta: Gema Insani Press, h. 266


[6] Kunto Wijoyo, 19997, Identitas Politik Umat Islam, Bandung: Mizan, h. 192


[7] http://ammanurrahmahmo.blogspot.com/2011/06/siyasah.html


[8] http://id.shvoong.com/tags/prinsip-politik-islam-dalam-kehidupan-masyarakat


[9] Sayuthi Pulungan, 1999, Fiqih Siyasah, Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada, h.h. 1-20



Baca Artikel Terkait: