-->

Rabu, 26 Agustus 2015

Dibantu Prabowo, TKI Wilfrida Bebas Dari Hukuman Mati


Prabowo Subianto saat bertemu dengan Wilfrida. (https://www.facebook.com/PrabowoSubianto)

Jakarta.  Kabar gembira datang dari Pengadilan di Malaysia, tempat dimana digelar pengadilan kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada  Wilfrida Soik, TKW asal NTT. Pengadilan di Malaysia membebaskan Wilfrida dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Wilfrida Soik, TKI asal Belu, NTT, awalnya dituntut hukuman mati untuk kasus pembunuhan majikannya oleh pengadilan di Malaysia. Tuntutan itu awalnya seolah sulit dilawan, namun Prabowo datang dan menyewa pengacara kelas wahid Malaysia, Tan Sri Shafee, yang akhirnya berhasil membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan.

Dikutip dari akun facebook resminya, Prabowo Subianto menyatakan kegembiraannya atas pembebasan ini.

“Pagi ini di Malaysia saya bertemu dan mendampingi saudari Walfrida di Mahkamah Rayuan Putrajaya.Alhamdulillah, saya sangat gembira karena melihatnya bisa tersenyum bahagia. Pukul 09.15 tadi pengadilan banding tertinggi Malaysia memutuskan Walfrida bebas dari semua tuduhan dan dalam waktu dekat bisa pulang kembali ke Tanah Air. Becik ketitik ala ketara. Apresiasi saya untuk tim pengacara Tan Sri Shafee yang sudah begitu gigih dalam memperjuangkan keadilan, serta semua sahabat yang terus mendukung, mendoakan keselamatan sesama warga negara di seluruh wilayah NKRI dan di perantauan.” Ungkap Ketua Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, kegembiraan juga disampaikan oleh Wasekjen Partai Gerindra Sudaryono atas pembebasan Wilfrida.

“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Perjuangan kontinyu tanpa pamrih dari seorang patriot bangsa Indonesia untuk menyelamatkan nyawa sesama warga negara yang menjadi tertuduh di negeri Jiran akhirnya berhasil,” kata Wasekjen Gerindra Sudaryono mengabarkan kebebasan Wilfrida, dikutip dari detik.com, Selasa (25/8/15).

Vonis bebas diberikan karena jaksa penuntut memilih untuk tidak melanjutkan kasus setelah membaca bundle of authorities yang disiapkan oleh pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee.

Wilfrida sebenarnya sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Namun Jaksa mengajukan banding hingga ke tingkat tertinggi, yaitu Mahkamah Rayuan.

Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Wanita asal NTT itu dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. (sbb/dakwatuna)




Baca Artikel Terkait: