-->

Rabu, 26 Agustus 2015

FKDM: PKI Manfaatkan Jokowi Untuk Bisa Bangkit Kembali di Indonesia

Kepala Bidang Kajian dan Penelitian Forum Kewaspadaan Dini Masyarkat (FKDM) Jawa Timur, Drs. Arukat Djaswadi mengatakan bahwa saat ini, partai komunis Indonesia (PKI) mencoba memanfaatkan Jokowi untuk bisa bangkit kembali di Indonesia.

“Mungkin karena mereka ingin minta balas jasa atas dukungannya kepada Jokowi dulu. Makanya mereka minta kepada Jokowi supaya PKI dihidupkan lagi di Indonesia,” ujar Arukat saat dihubungi awak hidayatullah.com, belum lama ini.

Dan, kata Arukat, itu terbukti karena tidak lama kemudian setelah Jokowi terpilih menjadi presiden, Jokowi mengajukan Undang-Undang Komisi Kebenaran Rakyat (UU KKR) Nomor 27 Tahun 2004 Jilid Dua yang pernah dibatalkan oleh DPR. Dimana, lanjutnya, UU KKR Jilid Dua tersebut akan diisidangkan kembali oleh Jokowi.

“Saat itu saya bersama tim datang ke DPR ketemu Fadli Zon, dan ternyata Fadli Zon mengatakan bahwa yang mengajukan UU KKR Jilid Dua bukan DPR tetapi pemerintah yaitu Jokowi,” ujar Wakil Ketua DPP Gerakan Bina Negara ini.

Direktur Center for Indonesia Comunity Studies menyampaikan ke pihak DPR jika UU KKR Jilid Dua itu sampai diajukan dan disahkan maka, jelas berarti itu bertentangan dengan hukum. Dan, lanjutnya, jika dipaksakan bisa berbuntut panjang.

“UU KKR Jilid Dua itu diajukan kembali karena mereka ingin PKI bisa bangkit dan hidup lagi di Indonesia, seperti partai-partai yang ada di Indonesia saat ini,” ujar Arukat.

Namun, karena UU KKR Jilid Dua itu ditolak, kata Arukat akhirnya mereka melemparkan isu rekonsiliasi. Rekonsiliasi dengan orang PKI itu nantinya akan dikepreskan tanpa melalui DPR.*/mii




Baca Artikel Terkait: