-->

Sabtu, 19 Desember 2015

SINGAPURA -Pencemaran Nama Baik, BloggerBayar PM Singapura Rp 1 M

Hakim Pengadilan Tinggi Singapura pada Kamis (17/12) memerintahkan seorang blogger membayar perdana menteri 150 ribu dolar Singapura (satu miliar rupiah lebih) sebagai ganti rugi dalam perkara pencemaran nama baik.
Perdana Menteri Lee Hsien Loong menggugat blogger Roy Ngerng, atas tayangan pada tahun lalu. Ngerng menuduh Lee terlibat dalam hubungan tidak pantas pada pengelolaan dana tabungan pensiun.

Pengadilan Tinggi sebelumnya memerintahkan Ngerng membayar Lee 29 ribu dolar Singapura untuk biaya hukum. Ini pertama kalinyablogger menghadapi kasus pencemaran nama baik di pengadilan dari pemimpin Singapura.

Hakim Lee Seiu Kin menyatakan Ngerng bertindak dalam kedengkian.

"Dia, untuk sederhananya, menyebut penggugat pencuri ketika yang ia ingin lakukan adalah mengecam kebijakan CPF dari pemerintah pimpinan penggugat," kata Lee dalam putusan itu, mengacu pada aturan tabungan Dana Penghematan Pusat (CPF).

"Dia tidak memiliki dasar menyebut penggugat pencuri dan itu betul-betul tidak perlu untuk tujuan kecamannya terhadap kebijakan CPF," katanya.

Tapi, hakim mempertimbangkan sikap baik Ngerng, yang memberinya pengurangan berarti dari yang diberikan kepada pemimpin yang terlibat dalam perkara serupa pada masa lalu.

Ngerng menolak menanggapi ketika dihubungi Reuters melalui surat elektronik, tapi di Facebooknya menyatakan harus membahas langkah berikutnya dengan pengacaranya.

"Saya sudah meninggalkan perkara itu dan mencoba melanjutkan hidup saya," katanya, "Yang lebih penting bagi saya adalah kita melakukan yang kita percaya dan bekerja keras untuk menjadi orang jujur."

Singapura dalam jajak pendapat secara tetap diperingkat tinggi sebagai salah satu negara paling tidak korup di dunia, tapi kelompok hak asasi menyatakan pemimpinnya mengajukan perkara pencemaran nama baik dengan tuntutan menghancurkan keuangan untuk membungkam pengecam dan lawan politiknya./republika



Baca Artikel Terkait: