Tata Tertib Perkuliahan Bersama Afdhal Ilahi, S.Pd.I., M.Pd
- Mahasiswa diwajibkan hadir tepat waktu, lewat dari batas waktu 10 menit mahasiswa boleh mengikuti perkuliahan tapi tetap dianggap tidak hadir kecuali dengan alasan yang bisa diterima dosen
- Seluruh mahasiswa wajib memakai jas almamater IPTS agar terlihat lebih rapi dan sopan
- Jumlah maksimal ketidakhadiran adalah 4 kali (termasuk sakit, ijin, dan berbagai alasan lainnya), jika tidak maka mahasiswa yang bersangkutan kehilangan haknya untuk mengikuti UAS dan nilai UAS otomatis terhitung nol.
- Mahasiswa diperbolehkan mengikuti ujian susulan hanya jika berhalangan hadir ujian dengan alasan: a. Sakit. Didukung dengan Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit (bukan hanya Surat Keterangan Sakit dari dokter), atau b. Ada kerabat dari lingkungan keluarga terdekat yang meninggal. Serta memperoleh Surat Persetujuan Mengikuti Ujian Susulan dari Ketua Program Studi (atau sesuai peraturan yang berlaku pada Universitas)
- Kegiatan pembelajaran dimulai tepat waktu (sesuai jadwal), toleransi keterlambatan maksimal 10 menit.
- Selama pembelajaran/ujian berlangsung HP/gadget dimatikan (silent) kecuali dengan izin dosen
- Pengumpulan tugas individu sesuai jadwal. Bagi yang terlambat nilai akan kurang
- Tugas yang merupakan hasil copy paste tidak diterima.
- Aturan jumlah minimal kehadiran, berpakaian sopan, bersepatu dan aturan akademik lainnya tetap berlaku.
- Dosen hanya memberikan 3 teguran, teguran/SP ke 3 mahasiswa tidak boleh didalam kelas lagi dan absennya kosong
- Buat grop WA kelas
- Makalah terbaik nanti dipilih untuk diajukan pembuatan HKI
Kriteria Penilaian
Nilai akhir ditentukan dengan memperhitungkan komponen sebagai berikut:
1. Ujian Tengah Semester (UTS) : 20%
2. Ujian Akhir Semester (UAS) : 30%
3. Sikap : 10%
4. Praktek : 15%
5. Tugas : 15 %
6. Kehadiran : 10%
Padang Sedimpuan, Januari 2023
Dosen Pengampu:
Afdhal Ilahi, S.Pd.I., M.Pd
Mahasiswa yang Bersangkutan
Nama Mahasiswa..
NIM:…………..….
Catatan: Silahkan diprint dan ditempel pada ruang belajar Anda