-->

Kamis, 07 Januari 2016

Sertifikat halal yang sudah kadaluarsa terpampang di toko McDonald’s Pekanbaru. (Foto: bir)

PEKANBARU (afdhalilahi.com):Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimiliki Mc Donald’s yang baru buka di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, sejak 21 Desember 2015 lalu ternyata sudah habis masa berlakunya. Sertifikat itu dikeluarkan MUI pusat, bukan MUI Pekanbaru. Maka masyarakat diminta waspada.

“Masyarakat hati-hati, saya menyarankan khususnya yang Muslim, tidak ikut mengonsumsi makanan siap saji itu, karena produknya di sini, sementara izin kehalalannya dari pusat, kita di daerahkan tidak tahu apakah sudah benar-benar halal atau tidak,” ungkap Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (7/1/2016) seperti dikutip DataRiau.com.

Dijelaskannya, sertifikat kehalalan yang dikeluarkan MUI Pusat tidak bisa serta merta berlaku begitu saja, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan yakni pengusaha McDonald’s harus mengikutsertakan izin kehalalan dari MUI kota Pekanbaru di lokasi tempat mereka beroperasi, tidak cukup hanya dari MUI Pusat semata.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan MUI Provinsi Riau agar segera menyurati MUI Pusat sebagai tindak lanjutnya. Karena aneh juga kenapa kita di daerah tidak diikutsertakan. Seharusnya ada tembusan yang dikeluarkan dari MUI Pusat ke MUI daerah dan baru ke tempat usaha tersebut. Sementara kita di sini tidak tahu produk-produk makanan yang diolah mereka, prosesnya seperti apa, bahannya, kemasannya, apakah dicampur minyak babi atau apa, kita tidak tau,” terangnya.

MUI juga mengimbau kepada pemerintah daerah Kota Pekanbaru seperti pihak Dinas Kesehatan dan BPOM untuk bisa melakukan peninjauan ke lapangan memeriksa produk McDonald’s yang diperjualbelikan saat ini.

Untuk diketahui, sertifikat halal McDonald’s yang baru buka di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru terbukti sudah habis masa berlakunya. Hal ini berdasarkan foto yang berhasil diabadikan wartawan beberapa waktu lalu saat berkunjung ke toko penyumbang macet di kota Pekanbaru ini, karena berdiri persis di depan U-Turn(putaran) Jalan Jenderal Sudirman Ujung, dekat pembangunan Jembatan Siak IV.

Sertifikat Halal yang dipajang rupanya hanya dari Majelis Ulama Indonesia pusat semata dan tidak mengikutsertakan MUI di daerah tempat mereka beroperasi, yakni Mui Kota Pekanbaru. Parahnya lagi, masa berlaku sertifikat bernomor 00160000630499 dan ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat DR KH MA Samal Mahfudh yang tercantum usaha franchise atas nama PT Rekso Nasional Food itu diterbitkan pada 24 Desember 2013 yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Desember 2015.

Atas kejadian ini, pihak McDonald’s akan segera dipanggil oleh DPRD Kota Pekanbaru. Selain persoalan sertifikat halal, DPRD juga mempertanyakan drive true yang tidak ada izin dan terjadinya kemacetan parah di lokasi toko McDonald’s tersebut sesuai hasil inspeksi mendadak Komisi IV ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

Sumber: DataRiau.com




Baca Artikel Terkait: