-->

Kamis, 11 Februari 2016

JAKARTA (afdhalilahi.com)- Aliran sesat Ahmadiyah yang diberitakan diusir nyatanya tidak demikian. Mereka hanya diminta kerelaannya saja untuk meninggalkan kampung halaman yang di mana masyarakat tidak sependapat dengan aliran yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad tersebut.

Sebagai contoh perkampungan di Kabupaten. Warga penganut aliran sesat ini tetap diberikan tempat tinggal, hanya saja tidak berada di kampung yang masyrakat tidak menyukai, yaitu di kampung Sri Menanti.

Berikut hasil mediasi yang diketuai oleh Dandim 0413. Dan hadir pula Forum Kerukunan Umat Beragama, MUI, Kejati, dan Kemenag Bangka Belitung yang voa-islam.com dapat dari beberapa akun media sosial. Di antaranya ada KontraS dan Setara Institut.

1. Meminta dengan kerendahan hati dan secara kesukarelaan menghentikan segala kegiatan dan meninggalkan tempat yaitu Sri Menanti.

2. Melokalisir tempat jika akan bertahan tidak boleh ada aktifitas yang memancing kemarahan masyarakat.

3. Mengevakuasi ke tempat yang sudah di sediakan pemerintah daerah.

4. Ditempakan di tempat yang adanya lahan untuk bertani layaknya hidup seperti warga biasa. Aparat keamanan (Dandim) tidak boleh membenarkan segala bentuk tekanan dari forum-forum keagamaan yang cara advokasinya menjunjung tinggi kekerasan untuk mengusir paksa Jemaah Ahmadiyah dari Bangka. Bila ini dilakukan, artinya Dandim dalam hal ini telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang sama sekali tidak bisa dibenarkan.

Perlu diketahui bahwa aliran ini dikatakan sesat karena telah menodai ajaran Islam yang sebenarnya dengan salah satunya menyebutkan ada nabi setelah nabi Muhammad s.a.w. Dan dalam kerangka konstitusi yang ada di Indonesia pun telah disebutkan bahwa Ahmadiyah telah melanggar. Yakni di antaranya terdapat pada UU No. 5 Tahun 1969. Pasal 1 disebutkan ‘setiap orang dilarang dengan sengaja  ….untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan dari agama itu’. (si/voi)




Baca Artikel Terkait: