-->

Rabu, 10 Februari 2016


Bekas Menteri ESDM Jero Wacik

Jakarta  - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (09/02), memvonis bekas Menteri ESDM Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.

Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. 

Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya. 

Pertama, Jero didakwa penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi dan keluarga saat masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM. Atas dakwaan ini, ia dijerat  Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atas penyalahgunaan DOM. 

Kedua, Jero disebut menerima hadiah selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Untuk penyalah-gunaan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Jero juga didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahun di Hotel Dharmawangsa pada tahun 2012 lalu. Pada dakwaan ketiga ini, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi.

Atas vonis ringan terhadap Jero Wacik ini, KPK belum menyatakan sikap. Padahal putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada KPK pada peesidangan 21 Januari 2016 lalu. Saat itu, Jero Wacik dituntut dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain tuntutan tersebut, Jero Wacik juga dikenai pidana tambahan Rp18,7 miliar. Saat ditanya apakah akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim, KPK masih belum menyatakan sikap.

"Mengenai vonis Jero Wacik, kami masih  mempelajari. JPU masih  melaporkan juga kepada pimpinan KPK dan kami masih punya waktu dua minggu untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim pada hari ini,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (09/02).
(antara/si)




Baca Artikel Terkait: