-->

Rabu, 23 Maret 2016


Demo sopir taksi di Jakarta, Selasa (22/03) diwarnai sejumlah aksi anarkistis. (foto: liputan6.com)

 

Jakarta - Kecerdasan rezim Jokowi-JK dikritik DPR atas aksi demonstrasi para sopir taksi konvensional yang berujung anarkis Selasa kemarin.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat persoalan taksi online hari ini bukan terletak pada ketegasan pemerintah. Namun kuncinya adalah soal kecerdasan. 

"Bukan ketegasan, tapi kecerdasan. Sekarang jangan bicara tegas, tapi cerdas, harus melampaui cara berpikir dari  kreativitas sektor swasta kita sekarang ini," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menilai sistem negara saat ini sedang kacau, karena persoalan transportasi berbasis online yang menyebabkan aksi demonstrasi besar-besaran dari para sopir taksi konvensional hari ini.

"Saya melihat di negara-negara yang tidak kacau, tidak ada monopoli kepemilikan taksi. Tapi semua sopir taksi menjadi  pemilik taksi, meski begitu,?" tuturnya.

Menurut Fahri Hamzah, setiap orang yang ingin menjadi sopir taksi seharusnya tak perlu mendaftar ke pengusaha. Setiap sopir taksi diharapkannya dapat memperoleh fasilitas online tanpa harus terikat kepada perusahaan tertentu.

"Negara harus cerdas memantau jangan sampai perkembangan sektor modern mematikan sektor tradisional. Bluebird dan kawan-kawan itu sektor tradisional, mereka sudah bisnis itu berpuluh-puluh tahun. Sekarang ada komando dengan aplikasi, dia punya mobil, pakai aplikasi, dia verifikasi jadi pengusaha atau pelaku transportasi itu tidak boleh dimatikan," pungkasnya.

Secara terpisah, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara mengatakan kepolisian telah menangkap satu tersangka yang diduga melakukan tindak perusakan dalam demonstrasi pengemudi taksi, Selasa siang. 

"Sekarang ini yang kami proses dan sudah mengarah ke tersangka, ada satu. Lainnya masih dalam proses dan itu bisa bertambah," kata Nandang di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (22/3) malam.

Nandang menuturkan, dari tersangka tersebut telah diamankan beberapa alat bukti, seperti batu dan pecahan kaca. Menurut Wakapolda, tidak ada korban jiwa dalam aksi demonstrasi yang sempat terjadi kericuhan siang tadi.

Pelaku, kata Nandang, akan dijerat Pasal 170 Undang-undang KUHP tentang perusakan di muka umum dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 83 orang terkait aksi demonstrasi sopir taksi. /suaraislam




Baca Artikel Terkait: